Ahli Waris Penumpang Lion Air JT610 Dapat Santunan Rp50 Juta dari Jasa Raharja
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Ahli waris ketiga korban Lion Air PK-LQP penerbangan JT-610 mendapatkan santunan dari PT Jasa Raharja (Persero) sebesar Rp50 juta.
Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo Slamet mengaku langsung melakukan kordinasi dengan pihak-pihak yang berwenang dalam melakukan pendataan penumpang Lion Air JT610 yang mengalami musibah kecelakaan pada 29 Oktober 2018, guna memudahkan proses dan identifikasi penerima santunan.
Advertisement
"Kami telah menyerahkan santunan sebesar Rp50 juta kepada masing-masing ahli waris yang sah dalam hal ini orang tua korban untuk korban atas nama Jannatun diterima oleh bapak kandung. Jumlah yang sama juga diterima oleh Husnaini, ibu kandung Chandra Kirana di Sumsel dan Irvan Sunardi, suami Monni," kata Budi dalam siaran pers, Jumat (3/11/2018).
Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Disaster Victim Identification (DVI) Polri, ketiga korban telah berhasil diidentifikasi atas nama Jannatun Cintya Dewi, Chandra Kirana dan Monni. Setelah mendapat data tersebut, Jasa Raharja Cabang Jawa Timur dan Cabang Sumatera Selatan dan DKI Jakarta langsung mengunjungi rumah duka.
Pihaknya menuturkan penyerahan santunan penumpang langsung dilakukan karena pihak berwajib sudah memastikan bahwa mereka merupakan penumpang yang menjadi korban jatuhnya pesawat Lion Air JT610 beberapa waktu yang lalu.
Santunan yang diserahkan kepada orangtua korban berdasarkan Undang-undang No. 33/2017 dan PMK No. 15/2017, bagi korban meninggal dunia, maka Jasa Raharja akan menyerahkan hak santunan sebesar Rp50 juta.
Hingga Jumat (2/11/2018) pukul 21.45 WIB, Badan SAR Nasional (Basarnas) melaporkan sudah mengevakuasi delapan kantong jenazah, sehingga jumlah menjadi 73 kantong.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Presiden Prabowo dan PM Inggris Sepakat Dukung Gencatan Senjata di Gaza
- RUU Tax Amnesty Tiba-tiba Masuk Prolegnas, Pengamat: Prioritas Saat Ini Justru RUU Perampasan Aset
- Bareskrim Polri Pulangkan DPO Judi Online Situs W88 dari Filipina
- KJRI Hamburg Jerman Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Koperasi Diminta Bergerak Ikut Bantu Pelaku UMKM dan Perangi Rentenir
- Pembangunan Kesehatan di Indonesia Berkembang, Hanya Saja Masih Menghadapi Kesenjangan dengan Negara Maju
- Berani ke Italia, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant Bisa Ditangkap
Advertisement
Advertisement