Advertisement
Kode Suap Wakil Ketua DPR : 1 Ton Artinya Rp1 Miliar
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (tengah). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Kode suap untuk menyamarkan tindak pidana, kerap digunakan dalam kasus korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya kode suap yang digunakan untuk menyamarkan dugaan tindak pidana korupsi Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan. Kode suap yang digunakan tersebut terungkap dengan sebutan 'satu ton'.
Advertisement
Kode satu ton tersebut merujuk pada uang Rp1 miliar yang diduga akan diberikan untuk Taufik Kurniawan. Taufik Kurniawan sendiri diduga menerima suap sebesar Rp3,65 miliar terkait pemulusan perolehan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik untuk APBD Kebumen tahun anggaran 2016.
"Sandi yang digunakan mengacu pada nilai uang Rp1 miliar adalah 'satu ton'," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (30/10/2018).
BACA JUGA
KPK sendiri telah resmi menetapkan Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan sebagai tersangka. Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut diduga menerima suap sebesar Rp3,65 miliar untuk mengurus APBD Kebumen.
Uang suap sebesar Rp3,65 miliar tersebut diterima Taufik Kurniawan sebagai fee atas pemulusan perolehan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN tahun anggaran 2016 untuk alokasi APBD Kebumen tahun anggaran 2016.
Awalnya, Bupati Kebumen M. Yahya Fuad (MYF) yang telah menjadi terpidana kasus suap pemulusan APBD Kebumen mendekati Taufik Kurniawan selaku Wakil Ketua DPR RI bidang ekonomi dan keuangan juga dapil Jawa Tengah untuk memuluskan alokasi anggaran Kebumen senilai Rp100 miliar.
Diduga, ada patokan harga untuk memuluskan alokasi DAK Kabupaten Kebumen tersebut. Anggaran yang dipatok oleh Taufik Kurniawan sebesar 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen.
Muhammad Yahya Fuad meminta sejumlah rekanan untuk mengumpulkan uang guna kepentingan pembayaran permintaan fee 5 persen tersebut.
Namun, dalam pengesahan APBN-P 2016, Kebumen hanya mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp93,37 miliar dari rencana awal Rp100 miliar. DAK tambahan tersebut disinyalir akan digunakan untuk pembangunan jalan dan jembatan.
Atas perbuatannya, Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
KPK sendiri telah lebih dahulu mencegah Taufik Kurniawan untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan kedepan. Surat pencegahan Taufik Kurniawan dikirim KPK ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham pada Jumat, 26 Oktober 2018.
Taufik Kurniawan sendiri sempat diperiksa oleh KPK pada, 5 September 2018, lalu. Pemeriksaan terhadap Politikus PAN tersebut diduga terkait penyelidikan kasus dugaan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- DPR Desak SKB Tiga Menteri Atasi 11 Juta PBI BPJS Nonaktif
- Gempa Donggala M4,1 Guncang Sulteng, BMKG Ungkap Penyebabnya
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
Advertisement
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo, Jumat 13 Februari 2026
- MBG Sleman Saat Ramadan Diawasi Ketat, Wajib Gizi Seimbang
- Galaxy S26 Rilis 25 Februari 2026, Bawa Layar Anti-Spy
- Band Modern Rock 24 Degrees Rilis EP Perjalanan
- Timnas Indonesia U-23 Absen di Asian Games 2026 karena Aturan AFC
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY 13 Februari 2026
- Copa del Rey: Atletico Madrid Vs Barcelona 4-0, Blaugrana Terpuruk
Advertisement
Advertisement








