Advertisement
Kode Suap Wakil Ketua DPR : 1 Ton Artinya Rp1 Miliar

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Kode suap untuk menyamarkan tindak pidana, kerap digunakan dalam kasus korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya kode suap yang digunakan untuk menyamarkan dugaan tindak pidana korupsi Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan. Kode suap yang digunakan tersebut terungkap dengan sebutan 'satu ton'.
Advertisement
Kode satu ton tersebut merujuk pada uang Rp1 miliar yang diduga akan diberikan untuk Taufik Kurniawan. Taufik Kurniawan sendiri diduga menerima suap sebesar Rp3,65 miliar terkait pemulusan perolehan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik untuk APBD Kebumen tahun anggaran 2016.
"Sandi yang digunakan mengacu pada nilai uang Rp1 miliar adalah 'satu ton'," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (30/10/2018).
KPK sendiri telah resmi menetapkan Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan sebagai tersangka. Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut diduga menerima suap sebesar Rp3,65 miliar untuk mengurus APBD Kebumen.
Uang suap sebesar Rp3,65 miliar tersebut diterima Taufik Kurniawan sebagai fee atas pemulusan perolehan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN tahun anggaran 2016 untuk alokasi APBD Kebumen tahun anggaran 2016.
Awalnya, Bupati Kebumen M. Yahya Fuad (MYF) yang telah menjadi terpidana kasus suap pemulusan APBD Kebumen mendekati Taufik Kurniawan selaku Wakil Ketua DPR RI bidang ekonomi dan keuangan juga dapil Jawa Tengah untuk memuluskan alokasi anggaran Kebumen senilai Rp100 miliar.
Diduga, ada patokan harga untuk memuluskan alokasi DAK Kabupaten Kebumen tersebut. Anggaran yang dipatok oleh Taufik Kurniawan sebesar 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen.
Muhammad Yahya Fuad meminta sejumlah rekanan untuk mengumpulkan uang guna kepentingan pembayaran permintaan fee 5 persen tersebut.
Namun, dalam pengesahan APBN-P 2016, Kebumen hanya mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp93,37 miliar dari rencana awal Rp100 miliar. DAK tambahan tersebut disinyalir akan digunakan untuk pembangunan jalan dan jembatan.
Atas perbuatannya, Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
KPK sendiri telah lebih dahulu mencegah Taufik Kurniawan untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan kedepan. Surat pencegahan Taufik Kurniawan dikirim KPK ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham pada Jumat, 26 Oktober 2018.
Taufik Kurniawan sendiri sempat diperiksa oleh KPK pada, 5 September 2018, lalu. Pemeriksaan terhadap Politikus PAN tersebut diduga terkait penyelidikan kasus dugaan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pejabat BPJPH Diduga Lakukan KDRT, Begini Respons Komnas Perempuan
- Korban Hilang Banjir Bali Terus Dipantau Tim SAR
- DPR Soroti Asesmen Awal Program Sekolah Rakyat Kemensos
- Dewan Pers: Wartawan Aman dari Jeratan UU ITE jika Patuh Kode Etik
- Kasus Riza Chalid, Kejagung Kejar Aset hingga Perusahaan Afiliasi
Advertisement

Kepemilikian KTP Pink di Gunungkidul Terus Digeber
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Trump Perpanjang Tenggat Larangan TikTok hingga 16 Desember 2025
- Sekjen GCC Kutuk Serangan Israel ke Gaza
- Tiba di Indonesia, Sapi Impor Australia untuk Dukung MBG
- Fahri Hamzah Siap Patuhi Putusan MK Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
- Pemerintah Jamin Pembangunan Perumahan Sosial Tanpa Penggusuran
- 65 Ribu Warga Gaza Meninggal Akibat Serangan Israel
- Prakiraan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
Advertisement
Advertisement