Advertisement
Pengeroyok Suporter Persija Hingga Tewas Divonis 3,5 dan 3 Tahun Penjara
Haringga Sirla. - Ist
Advertisement
Harianjogja.com, BANDUNG- Kasus pengeroyokan suporter Persija Haringga Sirla hingga tewas, kini memasuki vonis pengadilan.
Dua terdakwa pengeroyok Haringga Sirla divonis 3,5 dan 3 tahun penjara. Dua terdakwa pengeroyok Haringga Sirla itu adalah ST dan DN.
Advertisement
ST dan DN terbukti mengeroyok suporter Persija Jakarta Haringga Sirla hingga tewas. Vonis itu digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (25/10/2018) pagi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut DN (16) dan ST (17) masing-masing 3 dan 4 tahun penjara
BACA JUGA
Sidang pengeroyokan yang digelar di Kejaksaan Negeri Bandung bersifat tertutup. Dalam surat tuntutan, ST dan DN terbukti bersalah sesuai pasal 170 KUHP juncto pasal 55 ayat 2 ke-3 KUHP juncto UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Tuntutan terhadap keduanya lebih rendah dibandingkan saat pembacaan surat dakwaan. Dalam berkas dakwaan, keduanya dituntut di atas 10 tahun.
Pengacara terdakwa Dadang Sukmawijaya mengatakan, akan mengajukan pertimbangan dan pembelaan menyusul tuntutan yang diberikan jaksa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- IAGI Ungkap Dua Penyebab Dugaan Sinkhole di Limapuluh Kota
- Indonesia Larang Impor Daging Babi dari Spanyol akibat Wabah ASF
- Bareskrim Selidiki Dugaan Kejahatan Lingkungan di Banjir Bandang Aceh
- Kim Jong Un Klaim Uji Rudal Hipersonik Respons Situasi Global
- Venezuela Bergejolak Usai Maduro Ditangkap Pasukan AS
Advertisement
Anggaran Terbatas, Jalan Rusak Kulonprogo Masih Jadi PR Besar
Advertisement
Jadi Primadona, Umbul Pelem Klaten Raup Omzet Miliaran Sepanjang 2025
Advertisement
Berita Populer
- Bos Sritex Nilai Dakwaan Korupsi Prematur di Sidang Tipikor
- Warga Gunungkidul Tertipu Renovasi Masjid, Bangunan Telanjur Dibongkar
- Bus Wisata Asal Lampung Terbakar di Tol Cikampek
- Rawan Kecelakaan, Jembatan di Sendangrejo Akan Diperlebar
- Angin Kencang, Gelombang di Perairan Bali Capai 2,5 Meter
- Rangkaian Natal, Gereja Babarsari-FK UAJY Gelar Khitan Gratis
- Wapres Gibran Terima Raffi Ahmad Bahas Bantuan Banjir Sumatera
Advertisement
Advertisement



