Advertisement
Atiqah Hasiholan Rela Jaminkan Diri Agar Ibunya Ratna Sarumpaet Tak Ditahan Polisi
Atiqah Hasiholan. - Instagram
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Artis Atiqah Hasiholan, putri aktivis Ratna Sarumpaet menjaminkan diri agar ibunya tak ditahan dalam kasus skandal hoaks pengeroyokan.
Keluarga resmi mengajukan permohonan kepada penyidik Polda Metro Jaya agar penahanan aktivis sosial Ratna Sarumpaet atas kasus penyebaran berita hoaks bisa ditangguhkan. Surat permohonan penangguhan penahanan itu diwakili tim pengacara Ratna Sarumpaet
Advertisement
Pengacara Ratna, Insank Nazrudin menyampaikan, seluruh keluarga termasuk artis Atiqah Hasiholan memberikan jaminan kepada polisi supaya permohonan penangguhan penahanan terhadap wanita berusia 70 tahun itu bisa dikabulkan.
"Kami menyatakan pihak keluarga menjamin kami juga sebagai kuasa hukum juga menjamin juga bahwa ibu RS [Ratna Sarumpaet] ini tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barbuk [barang bukti], tidak mengulangi perbuatannya selanjutnta juga kami menjamin juga bahwa akan mempermudah jalannya proses hukum ini. Kira-kira apa yang menjadi kendalanya," kata Insank di Polda Metro Jaya, Senin (8/10/2018).
BACA JUGA
Insank menyampaikan, alasan keluarga meminta penangguhan, karena secara fisik kondisi Ratna sudah tua.
"Kalau yang untuk menjadi alasannya adalah kami melihat dari sisi kemanusiaanya. Apa sih sisi kemanusiaan ini yang pertama kan kita enggak bisa dipungkiri dia adalah tokoh. Kemudian dia juga sudah berusia lanjut gitu loh, itu lah hal-hal itulah," kata dia.
Dari faktor usia itu, kata dia, Ratna juga harus terus disuplai obat-obatan.
"Kemudian obat ya kan jadi agak sedikit ini lah kalau sampai harus berada di rutan tentunya secara fisik maupun mentalnya bisa terpengaruh dengan usia lanjutnya kan sangat ini lah ya," terangnya.
Selain itu, Insank juga mengklaim permohonan ini dilayangkan keluarga, agar Ratna bisa kembali beraktivitas. Tak hanya dikenal sebagai tokoh politik, Ratna diketahui memang aktif di berbagai bidang kesenian.
"Kita mengetahui ya bahwa itu kan dia ini orang yang betul-betul seorang aktivis seorang seni ya kan, dia kan banyak beraktivitas kalau sampe dia berada di rutan otomatis terbatasi sekali aktivitas-aktivitasnya kan sepetti itu, itu yabg menjadi dasar kami lah," tandas Insank.
Sebelumnya, polisi resmi menahan Ratna Sarumpaet setelah berstatus sebagai tersangka dalam kasus pernyebaran berita hoaks. Ratna telah meringkus di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat (5/10/2018) malam.
Dalam kasus ini, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari penerapan pasal berlapis itu, Ratna Sarumpaet terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Anak Indonesia Nyaris Semua Online, PP Tunas Jadi Benteng Terakhir
- BMKG Turunkan Tim ke Maluku Utara dan Sulut Usai Gempa M 7,6
- Ngaku Tuhan Kedua, Dukun Cabul di Magetan Setubuhi Istri Pasien
- Vonis Mati Tahanan Palestina oleh Israel Disorot Indonesia
- Kasus Video Profil Desa Karo, Majelis Hakim Bebaskan Amsal Sitepu
Advertisement
6 Pelaku Pengeroyokan dan Pembakaran Motor Dibekuk di Sleman
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Malioboro Ditutup saat Kirab HUT Sultan HB X, Ini Rute Pengalihan Arus
- Film Zona Merah Naik Level, Cerita Zombie Kini Menyasar Kota
- Ramp Tol Jogja-Solo di Trihanggo Dikebut, Gerbang Tol Segera Dibangun
- Kulonprogo Siapkan Skema Nunut ASN untuk Tekan BBM
- Aniaya Pengguna Jalan di Muja Muju, Bang Jago Ngopo Diringkus Polisi
- Jadwal Terbaru KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 2 April 2026
- KRL Jogja-Solo Padat Seharian, Ini Jadwal Kamis 2 April 2026
Advertisement
Advertisement








