Advertisement
Ngaku Tuhan Kedua, Dukun Cabul di Magetan Setubuhi Istri Pasien
Ilustrasi pelecehan seksual / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, MAGETAN—Aksi pria berinisial KS, 40, yang menyamar sebagai dukun pengobatan alternatif di Kabupaten Magetan akhirnya terbongkar setelah korban melapor ke polisi. Pelaku kini telah diamankan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Kasus ini mencuat setelah korban berinisial LS, 43, melapor pada 31 Maret 2026. Selama hampir dua tahun, sejak 2023 hingga awal 2025, korban diduga menjadi sasaran tipu daya pelaku dengan dalih pengobatan untuk menyembuhkan suaminya yang sakit menahun.
Advertisement
Kasi Humas Polres Magetan, Iptu Indra Suprihatin, menjelaskan pelaku memanfaatkan kondisi korban yang sedang terdesak. Dalam praktiknya, pelaku menawarkan ritual yang tidak masuk akal dan menjadikannya syarat untuk kesembuhan.
“Pelaku mengajukan sejumlah syarat dalam ritual pengobatan alternatif, salah satunya kesediaan untuk berhubungan badan. Tetapi setelah beberapa kali melakukan hal itu, sakit yang dialami suami korban justru semakin parah dan meninggal tahun 2025 lalu,” ujar Indra, Rabu (1/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan, korban mengaku telah disetubuhi lebih dari lima kali oleh pelaku. Untuk meyakinkan korban, KS mengaku sebagai ahli pengobatan sekaligus membawa narasi agama yang menyimpang.
Pelaku bahkan mengklaim sebagai keturunan Nabi Muhammad SAW hingga menyebut dirinya sebagai “Allah kedua”. Pernyataan tersebut belakangan memicu kecurigaan korban hingga akhirnya memutuskan melapor.
“Pelaku kami tangkap setelah menerima laporan. Modusnya mengaku sebagai Allah kedua dan keturunan nabi,” tegas Indra.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Magetan telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang digunakan saat kejadian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp300 juta.
Polisi mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik pengobatan nonmedis yang menjanjikan kesembuhan dengan cara tidak rasional. Warga diimbau memilih layanan kesehatan resmi di rumah sakit atau klinik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ngaku Tuhan Kedua, Dukun Cabul di Magetan Setubuhi Istri Pasien
- Vonis Mati Tahanan Palestina oleh Israel Disorot Indonesia
- Kasus Video Profil Desa Karo, Majelis Hakim Bebaskan Amsal Sitepu
- Iran Tolak Gencatan Senjata, Minta Perang Dihentikan Total
- Kondisi Psikologis Aktivis KontraS Andrie Yunus Stabil
Advertisement
Hujan Deras Guyur Puncak Merapi hingga Dini Hari, Waspada Lahar Hujan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Babak I Bolivia vs Irak 1-1, Tiket Piala Dunia Dipertaruhkan
- Jadwal Terbaru KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 1 April 2026
- Pemkot Jogja Tegaskan Larangan Siswa Tanpa SIM Bawa Motor ke Sekolah
- Meta Perluas Pemakaian AI untuk Moderasi Konten dan Efisiensi
- Jadwal KRL Solo Jogja per 1 April 2026, Layani Mobilitas Seharian
- Kirab HUT Sri Sultan HB X, Malioboro Ditutup Mulai Kamis Pagi
- Fenomena Pink Moon Muncul 1-2 April, Bisa Disaksikan Malam Ini
Advertisement
Advertisement







