Advertisement
Vonis Mati Tahanan Palestina oleh Israel Disorot Indonesia
Foto ilustrasi bendera Palestina. / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Indonesia mengecam keras kebijakan baru Israel yang membuka jalan hukuman mati bagi tahanan Palestina, menyebutnya sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan nilai kemanusiaan.
Sikap ini muncul setelah badan legislatif Israel mengesahkan undang-undang yang memungkinkan vonis mati dijatuhkan kepada warga Palestina di Tepi Barat dalam kasus tertentu.
Advertisement
Kementerian Luar Negeri RI menegaskan kebijakan tersebut tidak dapat diterima karena mencederai rasa keadilan serta melanggar prinsip hak asasi manusia.
“Undang-undang tersebut adalah pelanggaran serius terhadap hukum hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional,” tulis Kemlu RI dalam pernyataan resmi Rabu (1/4/2026).
BACA JUGA
Indonesia menilai aturan itu bertentangan dengan Konvensi Jenewa Keempat serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, yang menjamin hak hidup dan peradilan yang adil.
Pemerintah Indonesia mendesak Israel untuk segera mencabut undang-undang tersebut dan menghentikan kebijakan yang bertentangan dengan hukum internasional.
Selain itu, Indonesia juga meminta agar hak-hak dasar warga Palestina, termasuk para tahanan, dijamin dan dilindungi.
Indonesia turut mendorong komunitas internasional, khususnya Perserikatan Bangsa-Bangsa, untuk mengambil langkah tegas guna memastikan akuntabilitas dan perlindungan bagi rakyat Palestina.
“Indonesia menyerukan kepada komunitas internasional, khususnya Perserikatan Bangsa-Bangsa, untuk mengambil langkah tegas,” tulis Kemlu RI.
Sebagai konteks, undang-undang yang disahkan pada Senin tersebut menetapkan hukuman mati sebagai sanksi standar bagi warga Palestina yang divonis bersalah atas pembunuhan warga Israel dengan motif merugikan negara.
Aturan itu juga memungkinkan hakim menjatuhkan hukuman mati meski jaksa tidak mengajukannya, serta tanpa keharusan keputusan bulat dari majelis hakim.
Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi warga Israel yang membunuh warga Palestina, sehingga memicu kritik terkait ketimpangan hukum.
Saat ini, lebih dari 9.300 warga Palestina, termasuk ratusan anak-anak dan perempuan, dilaporkan berada dalam tahanan di penjara Israel.
Sejumlah laporan menyebut para tahanan mengalami penyiksaan, kelaparan, hingga pengabaian medis yang berujung pada kematian.
Indonesia menegaskan kembali dukungannya terhadap perjuangan rakyat Palestina untuk meraih kemerdekaan dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Gereja di Gunungkidul Disisir Jelang Paskah, Ratusan Personel Siaga
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Babak I Bolivia vs Irak 1-1, Tiket Piala Dunia Dipertaruhkan
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo 1 April 2026, Pagi hingga Malam
- Jadwal Terbaru KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 1 April 2026
- Prediksi Irak vs Bolivia: Perebutan Tiket Terakhir Piala Dunia 2026
- Dari Kelompok Tani, Sekar Arum Ubah Sampah Jadi Prestasi di Jogja
- Pemkot Jogja Tegaskan Larangan Siswa Tanpa SIM Bawa Motor ke Sekolah
- BGN Kembali Menutup Ratusan Dapur MBG, Ini Penyebabnya
Advertisement
Advertisement






