MK Bacakan Putusan Syarat Pendidikan Gibran Malam Ini
MK dijadwalkan membacakan putusan perkara PHPU yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran pada Selasa malam
Foto ilustrasi bendera Palestina. - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA— Indonesia mengecam keras kebijakan baru Israel yang membuka jalan hukuman mati bagi tahanan Palestina, menyebutnya sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan nilai kemanusiaan.
Sikap ini muncul setelah badan legislatif Israel mengesahkan undang-undang yang memungkinkan vonis mati dijatuhkan kepada warga Palestina di Tepi Barat dalam kasus tertentu.
Kementerian Luar Negeri RI menegaskan kebijakan tersebut tidak dapat diterima karena mencederai rasa keadilan serta melanggar prinsip hak asasi manusia.
“Undang-undang tersebut adalah pelanggaran serius terhadap hukum hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional,” tulis Kemlu RI dalam pernyataan resmi Rabu (1/4/2026).
Indonesia menilai aturan itu bertentangan dengan Konvensi Jenewa Keempat serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, yang menjamin hak hidup dan peradilan yang adil.
Pemerintah Indonesia mendesak Israel untuk segera mencabut undang-undang tersebut dan menghentikan kebijakan yang bertentangan dengan hukum internasional.
Selain itu, Indonesia juga meminta agar hak-hak dasar warga Palestina, termasuk para tahanan, dijamin dan dilindungi.
Indonesia turut mendorong komunitas internasional, khususnya Perserikatan Bangsa-Bangsa, untuk mengambil langkah tegas guna memastikan akuntabilitas dan perlindungan bagi rakyat Palestina.
“Indonesia menyerukan kepada komunitas internasional, khususnya Perserikatan Bangsa-Bangsa, untuk mengambil langkah tegas,” tulis Kemlu RI.
Sebagai konteks, undang-undang yang disahkan pada Senin tersebut menetapkan hukuman mati sebagai sanksi standar bagi warga Palestina yang divonis bersalah atas pembunuhan warga Israel dengan motif merugikan negara.
Aturan itu juga memungkinkan hakim menjatuhkan hukuman mati meski jaksa tidak mengajukannya, serta tanpa keharusan keputusan bulat dari majelis hakim.
Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi warga Israel yang membunuh warga Palestina, sehingga memicu kritik terkait ketimpangan hukum.
Saat ini, lebih dari 9.300 warga Palestina, termasuk ratusan anak-anak dan perempuan, dilaporkan berada dalam tahanan di penjara Israel.
Sejumlah laporan menyebut para tahanan mengalami penyiksaan, kelaparan, hingga pengabaian medis yang berujung pada kematian.
Indonesia menegaskan kembali dukungannya terhadap perjuangan rakyat Palestina untuk meraih kemerdekaan dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
MK dijadwalkan membacakan putusan perkara PHPU yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran pada Selasa malam
Riparkap Sleman disiapkan menjadi acuan pengembangan pariwisata selama 20 tahun, dengan evaluasi dan penyesuaian setiap lima tahun.
BPK menyoroti ketidakjelasan status kelembagaan SKK Migas yang dinilai berdampak pada tata kelola dan ketahanan energi nasional.
DPRD Kulonprogo meminta jaringan SPAM diperluas di kawasan Menoreh karena masih ada warga yang belum terjangkau air bersih.
Pengusaha logistik menyoroti fleksibilitas outsourcing dan PKWT dalam UU Ketenagakerjaan agar sesuai karakter industri yang dinamis.
BK DPRD Bantul menyatakan belum ada laporan pelanggaran berat anggota dewan sepanjang 2024-2026. Pelanggaran masih sebatas administrasi.