Anggaran Kemenhub 2027 Rp28,34 Triliun, Masih Kurang Rp26,82 Triliun
Kemenhub memperoleh pagu indikatif Rp28,34 triliun pada 2027. Pemerintah mengusulkan tambahan anggaran untuk keselamatan dan layanan transportasi.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi melakukan pertemuan tertutup dengan Monsinyur Ignatius Suharyo dan sejumlah Uskup. /Suara.com-Dwi Bowo Raharjo
Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi)menegaskan tidak dapat mengintervensi soal vonis yang telah dijatuhi oleh Hakim Pengadilan Negeri Medan terhadap Meiliana atas kasus penistaan agama.
Meski demikian, Jokowi mendukung upaya banding yang diajukan Meliana lantaran divonis 18 bulan penjara atas kasus penistaan agama oleh Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara.
"Ya itu kan ada proses banding," kata Jokowi usai bersilaturahmi dengan petinggi Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) di Kantor KWI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/8/2018).
Meski demikian, Kepala Negara menegaskan tidak dapat mengintervensi soal vonis yang telah dijatuhi oleh Hakim Pengadilan Negeri Medan terhadap Meiliana tersebut.
"Saya tidak bisa mengintervensi hal-hal yang berkaitan di wilayah hukum pengadilan," ujarnya.
Jokowi juga menyinggung kasus yang telah divonis melakukan perbuatan melawan hukum oleh majelis hakim pada Pengadilan Tinggi Palangkaraya soal kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah. Dalam kasus tersebut, Jokowi memastikan tidak akan melakukan intervensi.
"Saya sendiri juga kan baru digetok oleh pengadilan di Palangkaraya, bersalah karena urusan kebakaran," tandasnya.
Di sisi lain, mantan Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ( BPIP) Mahfud MD mengatakan, bila satu kasus sudah masuk ke pengadilan, maka Presiden tidak bisa melakukan intervensi.
Kata Mahfud, kasus Meiliana berbeda dengan kasus pembegalan di Bekasi di mana sang korban yang membunuh pelaku begal lantaran membela diri, bisa bebas dari status tersangka dan berujung mendapatkan penghargaan.
"Vonis untuk Ibu Meliana sekarang sudah masuk ranah pengadilan (yudikatif), tak bisa diintervensi oleh Presiden (eksekutif). Beda dengan kasus begal terhadap santri dari Madura di Bekasi, waktu itu masih dijadikan tersangka. Untuk Ibu Meliana, sekarang bisa diperjuangkan di yudikatif dengan banding dan kasasi," ujar Mahfud dalam akun Twitter-nya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com
Kemenhub memperoleh pagu indikatif Rp28,34 triliun pada 2027. Pemerintah mengusulkan tambahan anggaran untuk keselamatan dan layanan transportasi.
Eksekusi eks Hotel Sultan di GBK ricuh. Massa lempar petugas, aparat turunkan water canon untuk kendalikan situasi.
Ini 4 minuman sehat sebelum tidur yang bantu jaga gula darah tetap stabil. Cocok untuk hindari lonjakan gula di malam hari.
Pria asal Magelang ditangkap usai tipu jual beli sapi di Bantul. Sapi dibawa tanpa pelunasan, lalu dijual lagi.
Kenali tanda kelelahan mental seperti sulit fokus hingga mudah lelah. Jangan abaikan, ini cara tubuh minta istirahat.
Job fair Kulonprogo 2026 digelar 23-24 Juni, hadirkan 2.100 lowongan dari 26 perusahaan. Peluang besar bagi lulusan baru.