Kapal Pertamina Evakuasi 17 Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2
Kapal Pertamina Patra Niaga MT Transko Arafura mengevakuasi 17 korban selamat kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 di Laut Jawa.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi melakukan pertemuan tertutup dengan Monsinyur Ignatius Suharyo dan sejumlah Uskup. /Suara.com-Dwi Bowo Raharjo
Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi)menegaskan tidak dapat mengintervensi soal vonis yang telah dijatuhi oleh Hakim Pengadilan Negeri Medan terhadap Meiliana atas kasus penistaan agama.
Meski demikian, Jokowi mendukung upaya banding yang diajukan Meliana lantaran divonis 18 bulan penjara atas kasus penistaan agama oleh Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara.
"Ya itu kan ada proses banding," kata Jokowi usai bersilaturahmi dengan petinggi Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) di Kantor KWI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/8/2018).
Meski demikian, Kepala Negara menegaskan tidak dapat mengintervensi soal vonis yang telah dijatuhi oleh Hakim Pengadilan Negeri Medan terhadap Meiliana tersebut.
"Saya tidak bisa mengintervensi hal-hal yang berkaitan di wilayah hukum pengadilan," ujarnya.
Jokowi juga menyinggung kasus yang telah divonis melakukan perbuatan melawan hukum oleh majelis hakim pada Pengadilan Tinggi Palangkaraya soal kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah. Dalam kasus tersebut, Jokowi memastikan tidak akan melakukan intervensi.
"Saya sendiri juga kan baru digetok oleh pengadilan di Palangkaraya, bersalah karena urusan kebakaran," tandasnya.
Di sisi lain, mantan Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ( BPIP) Mahfud MD mengatakan, bila satu kasus sudah masuk ke pengadilan, maka Presiden tidak bisa melakukan intervensi.
Kata Mahfud, kasus Meiliana berbeda dengan kasus pembegalan di Bekasi di mana sang korban yang membunuh pelaku begal lantaran membela diri, bisa bebas dari status tersangka dan berujung mendapatkan penghargaan.
"Vonis untuk Ibu Meliana sekarang sudah masuk ranah pengadilan (yudikatif), tak bisa diintervensi oleh Presiden (eksekutif). Beda dengan kasus begal terhadap santri dari Madura di Bekasi, waktu itu masih dijadikan tersangka. Untuk Ibu Meliana, sekarang bisa diperjuangkan di yudikatif dengan banding dan kasasi," ujar Mahfud dalam akun Twitter-nya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com
Kapal Pertamina Patra Niaga MT Transko Arafura mengevakuasi 17 korban selamat kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 di Laut Jawa.
Agustus 2026 menghadirkan hujan meteor Perseid, gerhana matahari total, konjungsi Mars dan Bulan, oposisi Saturnus, hingga supermoon. Simak jadwal lengkapnya.
Benarkah film dan drama Korea dapat memicu bunuh diri? Simak kajian tentang Werther Effect, Papageno Effect, serta pentingnya literasi media.
Bansos beras tahap kedua mulai disalurkan 17 Agustus 2026. Kopdes Merah Putih berpeluang menjadi lokasi penyaluran bagi 33,24 juta penerima.
Longsor tebing di Tanjakan Clongop Gunungkidul belum diperbaiki. Warga berharap penanganan dipercepat sebelum musim hujan tiba.
GIIAS 2026 menghadirkan sejumlah mobil baru di bawah Rp200 juta, didominasi kendaraan listrik dengan harga mulai Rp155 juta.