OJK Tutup BPR Ceper Permata Artha Klaten, Nasabah Dijamin LPS
OJK cabut izin BPR Ceper Klaten. LPS jamin simpanan nasabah dan proses likuidasi hingga Oktober 2026.
Panji Gumilang - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Tim penidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melimpahkan kasus dugaan penistaan agama pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu.
Dirtipidum Bareskrim Polri Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan bahwa kasus tersebut sudah ditahap dua, dengan begitu pihaknya bakal menyerahkan Panji Gumilang beserta barang bukt ke Kejari Indramayu.
"Pada hari ini penyidik dengan koordinasi dengan Kejaksaan. Kita melaksanakan tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti, selanjutnya akan diserahkan langsung di Kejaksaan Indramayu," kata Djuhandhani di Bareskrim, Senin (30/10/2023).
Kemudian, Djuhandhani menuturkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan keamanan setempat dalam menentukan lokasi persidangan untuk pertimbangan keamanan.
"Selanjutnya setelah dilaksanakan penyerahan, persidangan lebih lanjut akan dipertimbangkan, melihat situasi wilayah. Kemarin kami sudah berkoordinasi, persidangan apakah akan dilaksanakan di Indramayu atau di tempat lain," tambahnya.
Adapun, dalam tahap penyerahan ini Bareskrim memberikan pengawalan ketat. Sebab, hal ini sebagai bentuk keamanan untuk Panji Gumilang dan juga sudah termasuk dalam SOP pengawalan pada tersangka.
Sebagai informasi, dalam kasus ini Panji Gumilang dikenakan pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun.
Selain itu, Panji gumilang juga dijerat dengan pasal Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara enam tahun.
Adapun, Pasal yang dikenakan dalam perkara ini adalah Pasal 156A KUHP dengan ancaman mencapai lima tahun yang terkait dengan penodaan agama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
OJK cabut izin BPR Ceper Klaten. LPS jamin simpanan nasabah dan proses likuidasi hingga Oktober 2026.
Apple dikabarkan melobi pemerintah AS untuk akses chip CXMT di tengah krisis pasokan memori akibat lonjakan permintaan AI global.
Nadhif Basalamah mengungkap menjadi korban pelecehan daring di X dan TikTok yang memicu reaksi luas dan dukungan publik.
Jadwal dan persaingan MotoGP Belanda 2026 di Assen, termasuk aksi Veda Ega Pratama di Moto3 dan hasil Sprint Race MotoGP.
YouTube Shorts hadir dengan layar bersih, fitur 2x speed, dan perubahan interaksi seperti TikTok.
RD Kongo lolos ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 usai mengalahkan Uzbekistan 3-1. Hasil ini membuat Korea Selatan tersingkir dan nasib Iran belum aman.