Advertisement
Kontroversi Halal, Pemerintah Akhirnya Tunda Vaksin MR untuk Warga Muslim

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Pelaksanaan imunisasi MR bagi masyarakat muslim ditunda sampai ada kejelasan hasil pemeriksaan dari produsen dan ditetapkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Hal itu merupakan hasil pertemuan Menkes dengan Ketua MUI pada Jumat (3/8/2018), demikian siaran pers MUI, Sabtu (4/8/2018).
Advertisement
Adapun untuk masyarakat yang tidak memiliki keterikatan tentang kehalalan atau kebolehan secara syar'i, imunisasi tetap bisa dilaksanakan.
Selain itu, hasil pertemuan diketahui bahwa Menkes dan Dirut PT Biofarma sebagai importir vaksin MR produksi Serum Institute of India (SII) berkomitmen untuk segera mengajukan sertifikasi halal atas produk vaksin MR dan permohonan fatwa tentang pelaksanaan imunisasi MR.
Selanjutnya, atas permintaan Kemenkes, Komisi Fatwa MUI akan segera membahas dan menetapkan fatwa tentang imunisasi MR dengan menggunakan vaksin MR produk SII dalam waktu secepatnya.
Pertemuan kedua belah pihak digelar untuk konsultasi keagamaan dan permohonan fatwa tentang imunisasi MR yang merupakan program pemerintah.
"Pertemuan ini merupakan inisiasi kedua belah pihak sebagai komitmen untuk menjamin kesehatan masyarakat dan menjamin hak beragama," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam.
Menurut Asrorun, produk vaksin MR belum dimohonkan sertifikasi halal sehingga belum ada pemeriksaan. Dengan demikian tidak bisa dikatakan bahwa vaksin yang diproduksi SII tersebut halal atau haram.
Dalam pertemuan tersebut, sesuai Fatwa Nomor 4/2016, MUI menjelaskan imunisasi pada dasarnya dibolehkan (mubah) sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu.
Asrorun menambahkan, vaksin untuk imunisasi wajib menggunakan vaksin yang halal dan suci. Penggunaan vaksin imunisasi yang berbahan haram dan atau najis hukumnya haram.
Ditegaskannya, imunisasi dengan vaksin yang haram dan atau najis tidak dibolehkan kecuali pada kondisi darurat, belum ditemukan bahan vaksin yang halal dan suci dan adanya keterangan tenaga medis yang kompeten dan dipercaya bahwa tidak ada vaksin yang halal.
Dalam pertemuan tersebut, hadir Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin, wakil ketua umum, beberapa ketua dan wakil sekjen MUI, Direktur dan beberapa wakil direktur LPPOM MUI, serta sekretaris, beberapa wakil sekretaris dan anggota Komisi Fatwa.
Sementara dari Kemenkes, hadir Menkes Nila Moeloek, Dirjen P2P, staf ahli, serta Dirut PT Biofarma selaku importir vaksin MR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pembeli Beras SPHP Wajib Difoto, Ini Penjelasan dari Perum Bulog
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
Advertisement

Jadwal KRl Jogja Solo Hari Ini Selasa 15 Juli 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan, dan Maguwo
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tukin ASN DKI yang Telat di Hari Pertama Sekolah akan Dipotong
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Operasi Patuh 2025 Dimulai Hari Ini Hingga 27 Juli Mendatang, Berikut Jenis Pelanggaran dan Denda Tilangnya, Paling Tinggi Rp1 Juta
- Mensos Tegaskan Masa Orientasi Siswa Sekolah Rakyat Sekitar 15 Hari
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
Advertisement
Advertisement