Advertisement
Truk Melebihi Muatan Akan Diturunkan jika Lewat 3 Lokasi Ini
Ilustrasi penertiban angkutan barang. - JIBI/Nicolous Irawan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Truk bermuatan lebih dari 100 persen yang melewati tiga lokasi "pilot project" Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau Jembatan Timbang, akan diturunkan mulai 1 Agustus 2018.
"Hasil evaluasi selama tiga bulan dari tujuh jembatan timbang, ternyata dari 100 kendaraan truk yang lewat, sebanyak 75 di antaranya melakukan pelanggaran 'overload', ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi saat ditemui di Jakarta, Jumat (6/7/2018).
Advertisement
Dari 75 kendaraan yang 'overload' tersebut, 25% di antaranya melakukan pelanggaran sampai dengan 100 persen. Misal truk itu daya angkutnya 50 ton, tetapi mengangkut sampai dengan 100 ton.
Ketiga jembatan timbang yang akan menjadi pilot project mulai 1 Agustus 2018 yaitu UPPKB Losarang Indramayu, Jawa Barat, UPPKB Balonggandu Karawang, Jawa Barat, dan UPPKB Widang Tuban, Jawa Timur.
BACA JUGA
"Ketiga jembatan timbang ini merupakan konsentrasi Menteri Perhubungan untuk ditingkatkan kualitasnya sebagai pilot project supaya perfroma jembatan timbang yang lain seperti itu baik SDM, sistem, teknologi informasi, pengawasan, serta sarana dan prasarananya," ujarnya.
Ia menambahkan, sosialisasi sudah dilakukan dengan mengumpulkan para pelaku barang, kawasan industri Aptrindo, Organda, Karoseri dan bahkan kepada truk-truk yang lewat di jembatan timbang juga sudah disosialisasikan.
"Kalau bentuk pelanggarannya adalah 'over' dimensi, pelakunya adalah orang yang menyuruh apakah dia pemilik truk, ataukah dia karoseri, tapi kalau overloading, penanggung jawabnya adalah pengusahanya bukan pengemudi," lanjutnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 277, sanksi bagi pelanggar overdimensi diancam pidana kurungan 1 tahun.
"Kami akan bekerja sama dengan Mahkamah Agung, kalau bisa ancaman pidana satu tahun itu minimal dikenakan bagi pelanggar," jelasnya.
Berdasarkan rilis yang disampaikan Kementerian PUPR, dalam satu tahun kerugian untuk memperbaiki jalan sampai dengan Rp43 triliun, sedangkan anggaran untuk membangun jalan itu hanya Rp26 triliun.
Budi mengingatkan, siapa saja baik perusahaan karoseri, pengusaha truk maupun pengusaha barang yang memerintahkan untuk melakukan "over loading dan over dimensi" sudah saatnya untuk kembali kepada ketentuan yang ada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
55 Tahun Festival Sendratari, Seni Budaya DIY Terus Menyala
Advertisement
Taman Kuliner Ala Majapahit Dibuka di Pantai Sepanjang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Dirjen Minerba: Hilirisasi SDA Bagian Bela Negara
- Kunjungan Anak ke Vredeburg Naik, Fasilitas Bermain Direvitalisasi
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Selasa 16 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Selasa 16 Desember 2025, Ini Lokasinya
- BMKG Pasang 10 Ribu Detektor, 40 Ribu Gempa Terjadi Sepanjang 2025
- Jadwal DAMRI Jogja-YIA Selasa 16 Desember 2025, Tarif Rp80 Ribu
- Disnakertrans Bantul Lepas 3 KK Transmigrasi ke Poso
Advertisement
Advertisement



