Advertisement
Truk Melebihi Muatan Akan Diturunkan jika Lewat 3 Lokasi Ini
Ilustrasi penertiban angkutan barang. - JIBI/Nicolous Irawan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Truk bermuatan lebih dari 100 persen yang melewati tiga lokasi "pilot project" Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau Jembatan Timbang, akan diturunkan mulai 1 Agustus 2018.
"Hasil evaluasi selama tiga bulan dari tujuh jembatan timbang, ternyata dari 100 kendaraan truk yang lewat, sebanyak 75 di antaranya melakukan pelanggaran 'overload', ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi saat ditemui di Jakarta, Jumat (6/7/2018).
Advertisement
Dari 75 kendaraan yang 'overload' tersebut, 25% di antaranya melakukan pelanggaran sampai dengan 100 persen. Misal truk itu daya angkutnya 50 ton, tetapi mengangkut sampai dengan 100 ton.
Ketiga jembatan timbang yang akan menjadi pilot project mulai 1 Agustus 2018 yaitu UPPKB Losarang Indramayu, Jawa Barat, UPPKB Balonggandu Karawang, Jawa Barat, dan UPPKB Widang Tuban, Jawa Timur.
BACA JUGA
"Ketiga jembatan timbang ini merupakan konsentrasi Menteri Perhubungan untuk ditingkatkan kualitasnya sebagai pilot project supaya perfroma jembatan timbang yang lain seperti itu baik SDM, sistem, teknologi informasi, pengawasan, serta sarana dan prasarananya," ujarnya.
Ia menambahkan, sosialisasi sudah dilakukan dengan mengumpulkan para pelaku barang, kawasan industri Aptrindo, Organda, Karoseri dan bahkan kepada truk-truk yang lewat di jembatan timbang juga sudah disosialisasikan.
"Kalau bentuk pelanggarannya adalah 'over' dimensi, pelakunya adalah orang yang menyuruh apakah dia pemilik truk, ataukah dia karoseri, tapi kalau overloading, penanggung jawabnya adalah pengusahanya bukan pengemudi," lanjutnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 277, sanksi bagi pelanggar overdimensi diancam pidana kurungan 1 tahun.
"Kami akan bekerja sama dengan Mahkamah Agung, kalau bisa ancaman pidana satu tahun itu minimal dikenakan bagi pelanggar," jelasnya.
Berdasarkan rilis yang disampaikan Kementerian PUPR, dalam satu tahun kerugian untuk memperbaiki jalan sampai dengan Rp43 triliun, sedangkan anggaran untuk membangun jalan itu hanya Rp26 triliun.
Budi mengingatkan, siapa saja baik perusahaan karoseri, pengusaha truk maupun pengusaha barang yang memerintahkan untuk melakukan "over loading dan over dimensi" sudah saatnya untuk kembali kepada ketentuan yang ada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Chelsea Kena Sanksi Rp225 Miliar, Ini Sebabnya
- Hujan Deras dan Angin Kencang Ganggu 15 Penerbangan di Juanda
- Iran Sebut AS Minta Bantuan Negara Regional Amankan Selat Hormuz
- WHO: 14 Tenaga Medis Tewas dalam Serangan Fasilitas Kesehatan Lebanon
- Trump Sebut Banyak Negara Siap Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz
Advertisement
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Wilayah Jogja Hari Ini, Selasa 17 Maret
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kecelakaan Beruntun di Jalur Mudik Limbangan Garut Picu Macet 3 Km
- Mengenal Fenomena Liga Trans Jawa dan Panturace Saat Mudik Lebaran
- Gedung Putih Klaim Lumpuhkan Total Kekuatan Angkatan Laut Iran
- Polresta Sleman Telusuri Rekaman CCTV Kasus Dugaan Penculikan di Depok
- Diskon Tarif Tol 30 Persen Sukses Pecah Kepadatan Arus Mudik Lebaran
- Daftar Tol Fungsional Lebaran 2026: Jogja-Solo hingga Japek II Selatan
- Menteri Energi AS: Perang Lawan Iran Berakhir dalam Hitungan Pekan
Advertisement
Advertisement






