Advertisement
Truk Melebihi Muatan Akan Diturunkan jika Lewat 3 Lokasi Ini
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Truk bermuatan lebih dari 100 persen yang melewati tiga lokasi "pilot project" Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau Jembatan Timbang, akan diturunkan mulai 1 Agustus 2018.
"Hasil evaluasi selama tiga bulan dari tujuh jembatan timbang, ternyata dari 100 kendaraan truk yang lewat, sebanyak 75 di antaranya melakukan pelanggaran 'overload', ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi saat ditemui di Jakarta, Jumat (6/7/2018).
Advertisement
Dari 75 kendaraan yang 'overload' tersebut, 25% di antaranya melakukan pelanggaran sampai dengan 100 persen. Misal truk itu daya angkutnya 50 ton, tetapi mengangkut sampai dengan 100 ton.
Ketiga jembatan timbang yang akan menjadi pilot project mulai 1 Agustus 2018 yaitu UPPKB Losarang Indramayu, Jawa Barat, UPPKB Balonggandu Karawang, Jawa Barat, dan UPPKB Widang Tuban, Jawa Timur.
"Ketiga jembatan timbang ini merupakan konsentrasi Menteri Perhubungan untuk ditingkatkan kualitasnya sebagai pilot project supaya perfroma jembatan timbang yang lain seperti itu baik SDM, sistem, teknologi informasi, pengawasan, serta sarana dan prasarananya," ujarnya.
Ia menambahkan, sosialisasi sudah dilakukan dengan mengumpulkan para pelaku barang, kawasan industri Aptrindo, Organda, Karoseri dan bahkan kepada truk-truk yang lewat di jembatan timbang juga sudah disosialisasikan.
"Kalau bentuk pelanggarannya adalah 'over' dimensi, pelakunya adalah orang yang menyuruh apakah dia pemilik truk, ataukah dia karoseri, tapi kalau overloading, penanggung jawabnya adalah pengusahanya bukan pengemudi," lanjutnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 277, sanksi bagi pelanggar overdimensi diancam pidana kurungan 1 tahun.
"Kami akan bekerja sama dengan Mahkamah Agung, kalau bisa ancaman pidana satu tahun itu minimal dikenakan bagi pelanggar," jelasnya.
Berdasarkan rilis yang disampaikan Kementerian PUPR, dalam satu tahun kerugian untuk memperbaiki jalan sampai dengan Rp43 triliun, sedangkan anggaran untuk membangun jalan itu hanya Rp26 triliun.
Budi mengingatkan, siapa saja baik perusahaan karoseri, pengusaha truk maupun pengusaha barang yang memerintahkan untuk melakukan "over loading dan over dimensi" sudah saatnya untuk kembali kepada ketentuan yang ada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Eksespi Hakim Heru Hanindyo Ditolak, Sidang Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dilanjutkan
- Ini Alasan KPK Belum Menahan Hasto Kristiyanto
- Vaksin dan Masker Dua Alat untuk Cegah Wabah HMPV dan Influenza
- Ini Kenaikan Biaya Haji Indonesia dari Tahun ke Tahun Sejak 2015
- 60 Kampus di Jerman Tak Lagi Gunakan Media Sosial X, Ini Alasannya
Advertisement
Pakar Hukum Tata Negara UGM Nilai Penghapusan Presidential Threshold Langkah Menuju Pemilu Demokratis
Advertisement
Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Polda Jateng Bongkar Makam Darso, Korban Dugaan Penganiayaan Polisi DIY
- Yusril Sebut MK Berpeluang Batalkan Parliamentary Threshold
- Hadapi Libur Panjang Akhir Januari 2025, KAI Tambah Jadwal Perjalanan Kereta Api, Cek Jadwalnya di Sini
- Tukar Minyak Jelantah Dapat Saldo e-Wallet dan Poin MyPertamina
- Nyalip Indonesia, Nilai Ekspor Meningkat 7,8 Kali Lipat, Vietnam jadi Raja Durian Baru di Dunia
- Pemeriksaan Hasto di KPK Tetap Berjalan Meski Ada Proses Gugatan Praperadilan
- Selesaikan Pendaftaran Tanah Rumah Ibadah, Menteri Nusron Menggelar Rakor dengan Organisasi Lintas Agama
Advertisement
Advertisement