Advertisement
230 Penambang Emas Ilegal Ditangkap

Advertisement
Harianjogja.com, PONTIANAK- Ratusan penambang di Kalimantan Barat ditangkap polisi terkait aktivitas penambangan ilegal.
Polda Kalbar menangkap sebanyak 230 orang pelaku pertambangan emas tanpa izin (Peti) dari 96 lokasi peti di beberapa Polres, sepanjang Operasi Kewilayahan Peti Kapuas 2018.
Advertisement
Kapolda Kalbar, Irjen (Pol) Didi Haryono di Pontianak, Rabu (2/5/2018),mengatakan penambangan emas ilegal ini memang menjadi momok dari sejak dulu, karena telah nyata menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, ekosistem dan kesehatan manusia baik jangka pendek maupun jangka panjang.
"Aktivitas Peti ini harus dicegah dan ditanggulangi bersama," ungkapnya.
BACA JUGA
Didi menambahkan, hidup ini pilihan, maka hiduplah dengan pola-pola menyehatkan dalam lingkungan yang sehat, sehingga terlahir generasi yang unggul dan mampu bersaing.
"Para penambang emas ini sudah kita tertibkan, mereka diiming-imingi oleh cokong dan penadah, mereka sudah terhenti namun tetap kita awasi jangan sampai tumbuh penambang baru, dan tidak sedikit ada perlawanan serta unjuk rasa dari pekerja yang mengharapkan penambangan ini dilegalkan," katanya.
"Hukum kita tegakkan, komitmen Polda Kalbar sudah jelas zero ilegal dan zero tolerance. Dan bukan pekerja lapangan dan pendulang saja yang akan di proses, tetapi pengusaha, penampung dan pemodal yang membeli hasil tambang kita proses juga," ujarnya.
Ia menambahkan, dalam 14 hari kegiatan operasi Peti kali ini Ditreskrimsus Polda Kalbar dan para kapolres jajaran Polda Kalbar telah berhasil mengamankan 96 lokasi tambang emas tanpa izin di Kalbar, dan memproses sebanyak 230 orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
"Kegiatan Peti itu sudah mereka dilakukan selama bertahun-tahun dan berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas di lapangan, di mana per hari dapat menghasilkan emas sebanyak lima sampai enam gram untuk masing-masing kelompok dan kemudian dijual kepada pengepul seharga Rp380.000," kata Didi.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya sebanyak 48 mesin dompeng, kemudian 22 alat dulang, 11 cangkul, 89 karpet, empat pipa spiral, 21 drum, dua botol kecil cairan merkuri, 21 mesin pompa air, 26 selang, satu sekop, lima palu, enam mesin diesel, 56 pipa peralon, 37 selang spiral, lumpur emas setengah jeriken, pasir hasil penambangan, dan berbagai peralatan pendukung untuk aktivitas Peti.
Terhadap pelaku diterapkan UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun, dan denda Rp10 miliar, kata Kapolda Kalbar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pembangunan Tempat Parkir Nglanggeran Ditarget Rampung Akhir Tahun Ini
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Program Angkutan Wisata ke Parangtritis, Ini Kata Dishub Bantul
- Pemprov Jateng Dukung Penuh Lomba Panen Padi 10 Ton per Hektare
- TBY Jogja Sesuaikan Agenda Seni dengan Efisiensi Anggaran 2026
- Ledakan di Cengkareng, Mabes Polri Terjunkan Tim Puslabfor
- DIY Dukung Pengembangan Poros Kuntul Gunung
- Menkeu Purbaya: Danantara Bisa Selesaikan Utang Proyek Kereta Cepat
- FX Hadi Rudyatmo Dapat Dukungan dari Kader Jadi Ketua DPD PDIP Jateng
Advertisement
Advertisement