Mantan Kades Diusulkan Jadi Pj Kepala Desa, Ini Alasannya
Kepala Desa Kasegeran Saifuddin mengusulkan mantan kades menjadi Pj. kepala desa saat audiensi dengan pimpinan DPR RI.
Ilustrasi penangkapan/Harian Jogja-Gigih M Hanafi
Harianjogja.com, PONTIANAK- Ratusan penambang di Kalimantan Barat ditangkap polisi terkait aktivitas penambangan ilegal.
Polda Kalbar menangkap sebanyak 230 orang pelaku pertambangan emas tanpa izin (Peti) dari 96 lokasi peti di beberapa Polres, sepanjang Operasi Kewilayahan Peti Kapuas 2018.
Kapolda Kalbar, Irjen (Pol) Didi Haryono di Pontianak, Rabu (2/5/2018),mengatakan penambangan emas ilegal ini memang menjadi momok dari sejak dulu, karena telah nyata menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, ekosistem dan kesehatan manusia baik jangka pendek maupun jangka panjang.
"Aktivitas Peti ini harus dicegah dan ditanggulangi bersama," ungkapnya.
Didi menambahkan, hidup ini pilihan, maka hiduplah dengan pola-pola menyehatkan dalam lingkungan yang sehat, sehingga terlahir generasi yang unggul dan mampu bersaing.
"Para penambang emas ini sudah kita tertibkan, mereka diiming-imingi oleh cokong dan penadah, mereka sudah terhenti namun tetap kita awasi jangan sampai tumbuh penambang baru, dan tidak sedikit ada perlawanan serta unjuk rasa dari pekerja yang mengharapkan penambangan ini dilegalkan," katanya.
"Hukum kita tegakkan, komitmen Polda Kalbar sudah jelas zero ilegal dan zero tolerance. Dan bukan pekerja lapangan dan pendulang saja yang akan di proses, tetapi pengusaha, penampung dan pemodal yang membeli hasil tambang kita proses juga," ujarnya.
Ia menambahkan, dalam 14 hari kegiatan operasi Peti kali ini Ditreskrimsus Polda Kalbar dan para kapolres jajaran Polda Kalbar telah berhasil mengamankan 96 lokasi tambang emas tanpa izin di Kalbar, dan memproses sebanyak 230 orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
"Kegiatan Peti itu sudah mereka dilakukan selama bertahun-tahun dan berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas di lapangan, di mana per hari dapat menghasilkan emas sebanyak lima sampai enam gram untuk masing-masing kelompok dan kemudian dijual kepada pengepul seharga Rp380.000," kata Didi.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya sebanyak 48 mesin dompeng, kemudian 22 alat dulang, 11 cangkul, 89 karpet, empat pipa spiral, 21 drum, dua botol kecil cairan merkuri, 21 mesin pompa air, 26 selang, satu sekop, lima palu, enam mesin diesel, 56 pipa peralon, 37 selang spiral, lumpur emas setengah jeriken, pasir hasil penambangan, dan berbagai peralatan pendukung untuk aktivitas Peti.
Terhadap pelaku diterapkan UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun, dan denda Rp10 miliar, kata Kapolda Kalbar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kepala Desa Kasegeran Saifuddin mengusulkan mantan kades menjadi Pj. kepala desa saat audiensi dengan pimpinan DPR RI.
Stasiun Lidah Tanah yang dibangun pada 1902 melayani 6.047 penumpang hingga Agustus 2026, naik 20% dari rata-rata bulanan 2025.
Prabowo menegaskan BRICS punya peran strategis memperkuat suara Global South dalam menentukan arah pembangunan dan masa depan dunia.
Asap kebakaran Gunung Bromo mulai terbatas dan api terkendali. Petugas gabungan tetap siaga karena masih ditemukan sisa bara.
Nglanggeran didorong menjadi model desa wisata nasional setelah meraih Best Tourism Village Award 2021 dari UN Tourism.
Kapal Virgo Transport 8 membawa 243 orang dan hilang kontak di Laut Jawa. Sebanyak 103 orang dievakuasi, enam meninggal dan 140 masih dicari.