Advertisement
Polri Selidiki Dugaan Illegal Logging di Sungai Tamiang Aceh
Kondisi Desa Bunin, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Aceh Timur setelah banjir bandang, Kamis (27/11/2025). ANTARA - ist.Warga
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyelidiki dugaan penebangan liar di kawasan Sungai Tamiang untuk menelusuri asal-usul kayu gelondongan yang terseret banjir di Aceh.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengatakan pihaknya menerima informasi awal mengenai adanya aktivitas illegal logging dan land clearing di hulu Sungai Tamiang yang diduga dilakukan oleh masyarakat.
Advertisement
"Kayu dipotong, ditumpuk di bantaran, lalu dihanyutkan saat air naik seperti rakit," ujarnya, Selasa. Dalam praktik pembukaan lahan, kayu berukuran besar juga kerap dipotong kecil agar mudah terbawa arus banjir.
Irhamni menegaskan mayoritas kegiatan tersebut tidak berizin. “Penebangan di hutan lindung sepanjang Sungai Tamiang, Kabupaten Aceh Tamiang, mayoritas tidak berizin dan kayunya bukan jenis kayu keras,” katanya.
BACA JUGA
Sebagai tindak lanjut, Dittipidter Bareskrim akan mengirimkan satu tim tambahan untuk melakukan penyelidikan lanjutan di wilayah Sungai Tamiang.
“Fokus penyelidikan adalah aktivitas illegal logging yang terjadi di sepanjang hulu Sungai Tamiang, Aceh,” ujarnya.
Polri bersama Kementerian Kehutanan telah menurunkan tim gabungan untuk menyelidiki temuan kayu gelondongan dalam bencana banjir yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Dalam operasi ini, Dittipidter Bareskrim menjadi tim utama.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa setiap pelanggaran yang ditemukan akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
Advertisement
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- Disnaker Kulonprogo Tambah Lokasi Padat Karya Jadi 39 Titik pada 2026
- Ke Pantai Selatan Jogja Kini Bisa Naik Bus KSPN, Simak Jadwalnya
- BPS DIY: Pengangguran Turun, Pekerja Formal Meningkat
- Pemkab Sleman Perkuat Ketahanan Rumah Tahan Gempa Lewat Program RTLH
- Habiburokhman Tolak Hukuman Mati untuk Ayah Pelaku Pembunuhan di Paria
- Bank Jateng Dukung Digitalisasi Retribusi Pasar Surakarta
- Hotel dan Restoran di DIY Mulai Jual Paket Bukber Ramadan
Advertisement
Advertisement






