Advertisement
Kemenhut Perketat Pengawasan Kayu di Sumatera
Petugas Gakkum Kemenhut melakukan penyegelan alat berat dan kayu log di PHAT JAM di Hulu Sungai Batang Toru, Kecamatan Arse, Kabupaten Tapsel, Sumatera Utara, Senin (8/11/2025). ANTARA - HO/Kemenhut
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperluas kanal aduan dan memperketat pengawasan kayu di wilayah terdampak banjir di Sumatera untuk mencegah praktik pengangkutan kayu ilegal selama situasi darurat bencana.
Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan Kemenhut, Yazid Nurhuda, Jumat (12/12/2025), menyampaikan langkah tersebut mendukung Surat Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) yang menghentikan sementara seluruh aktivitas pemanfaatan dan pengangkutan kayu. Kebijakan itu diambil guna mencegah pencampuran kayu ilegal di tengah kondisi darurat.
Advertisement
“Kami mendukung penuh keputusan pembekuan sementara ini. Dalam situasi tanggap darurat, fokus utama adalah pemulihan dan mitigasi risiko. Gakkum hadir untuk memastikan dan mencegah tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi bencana untuk kepentingan ilegal,” ujar Yazid.
Menurutnya, langkah taktis diperlukan untuk menutup celah modus peredaran kayu ilegal saat bencana terjadi. Selama masa pembekuan, Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut memperluas akses kanal pengaduan serta meningkatkan pengawasan di lapangan.
BACA JUGA
Yazid menjelaskan pengawasan ini sejalan dengan instruksi Dirjen PHL kepada seluruh pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan pemegang persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Nonkehutanan (PKKNK). Ditjen Gakkum telah mengerahkan para pengawas kehutanan untuk melakukan pemantauan intensif.
“Tim Gakkum Kehutanan akan mengawasi kepatuhan pemegang izin agar tidak melakukan pengangkutan, pemuatan, maupun pengiriman kayu dalam bentuk apa pun sebagaimana mandat surat edaran tersebut,” katanya.
Koordinasi juga dilakukan dengan dinas kehutanan di tiga provinsi terdampak banjir untuk memastikan pengawasan berjalan efektif. Kebijakan penghentian kegiatan berlaku sejak 8 Desember 2025 hingga ada ketentuan lebih lanjut.
Kemenhut berharap langkah preventif dan represif ini dapat menjaga kelestarian hutan sekaligus mendukung percepatan pemulihan pascabencana di wilayah Sumatera.
Selain itu, perluasan kanal pengaduan masyarakat juga ditekankan agar warga dapat berperan sebagai mata dan telinga di lapangan. Kanal pengaduan disiagakan 24 jam dan masyarakat di Aceh, Sumut, dan Sumbar diminta segera melapor jika melihat aktivitas pengangkutan atau penebangan kayu yang mencurigakan.
Laporan dapat disampaikan melalui call center, media sosial resmi Gakkum, serta sistem pengaduan daring di pengaduan.gakkum@kehutanan.go.id atau melalui hotline +6285270149194 sehingga dapat segera ditindaklanjuti tim di lapangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Tebing Tanjakan Clongop Longsor Lagi, Akses Gunungkidul-Klaten Putus
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Arus Balik Mulai Padat di Bantul, Akses Parangtritis Diatur Satu Arah
- Belajar Daring untuk Hemat Energi, Kualitas Pendidikan Dipertanyakan
- MBG Disorot Akademisi UGM, Muncul Usulan Pangkas Jumlah Penerima
- Anak Balita Tiba-Tiba Menolak Makan, Ini Penyebabnya
- Mobil Dinas Dipakai Mudik, Tunjangan ASN Temanggung Langsung Dipangkas
- Kementerian Pertahanan Pastikan Pemberlakuan WFH Karyawan
- Rabu Tak Lagi ke Kantor, ASN di Jatim Mulai WFH Rutin
Advertisement
Advertisement






