Advertisement
Duh...Riau Seperti Gudang Buronan Korupsi
Ilustrasi Korupsi
Advertisement
Harianjogja.com, PEKANBARU- Terpidana korupsi di Riau yang kini menjadi buron ternyata bertebaran. Jumlah buronan korupsi mencapai lebih dari 50 orang.
Kejaksaan Tinggi Riau tengah mencari 54 terpidana korupsi yang masih menjadi buron agar segera bisa dieksekusi untuk menjalani hukuman.
Advertisement
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Muspidauan di Pekanbaru, Jumat para terpidana yang hingga kini masih menghirup udara bebas tersebut mayoritas telah melarikan diri sejak proses penyelidikan hingga persidangan. Sementara jalannya sidang dilakukan secara in absentia atau tanpa dihadiri terdakwa hingga putusan tetap.
Ia melanjutkan jika masing-masing kejaksaan di Riau mempunyai tanggungan tugas untuk segera mengeksekusi para terpidana tersebut.
BACA JUGA
Kejari Pekanbaru merupakan Korps Adhyaksa yang memiliki tunggakan terpidana terbanyak dengan 20 orang buronan.
Selanjutnya, Kejari Rokan Hulu delapan orang terpidana, Kejari Pelalawan lima terpidana, Kejari Dumai empat terpidana dan Kejari Indragiri Hilir empat terpidana.
"Kejari Rokan Hilir, Kejari Kuantan Singingi, Kejari Bengkalis masing-masing tiga orang terpidana," ujarnya.
Sementara itu Kejari Siak dua terpidana, dan Kejari Indragiri Hulu serta Kejari Kepulauan Meranti masing-masing satu orang terpidana. "Satu Kejari tidak ada buronan korupsi, yakni Kejari Kampar," tuturnya.
Dia mengatakan, untuk menangkap para koruptor itu, tiap Kejari berkoordinasi dengan Kejati Riau. "Kita gunakan agen-agen yang ada di seluruh jajaran," tambah Muspidauan.
Selain itu, Kejati juga meminta bantuan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksan Agung.
Agar para terpidana dapat menjalankan hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung, Kejati Riau meminta kerja sama dari masyarakat. Sejauh ini pencarian masih dilakukan di wilayah-wilayah yang diduga jadi tempat persembunyian koruptor tersebut.
"Kita imbau, pihak-pihak tertentu memberitahukan keberadaan terpidana. Kepada terpidana sendiri, kita harapkan menyerahkan diri," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Penarikan Retribusi Ganda Jadi Catatan di Libur Lebaran di Gunungkidul
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Biaya Korban Ledakan SAL di Teras Malioboro Ditanggung Pengelola
- Isu Pertamax Naik 10 Persen 1 April, Ini Penjelasan Bahlil
- Polemik Retribusi Parangtritis, Pemkab Bantul Berencana Pindah TPR
- Bos Maktour dan Ketua Kesthuri Ditetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji
- HUT ke-80 Sultan HB X, 10.000 Pamong se-DIY Bakal Kirab Hasil Bumi
- Sempat Viral Putus Sekolah Rawat Orang Tua, Fendi Kembali ke Kelas
- Kemenko PM: Kasus Amsal Sitepu Ancaman Bagi Industri Kreatif Nasional
Advertisement
Advertisement







