Advertisement
Kominfo Terbitkan Tiga Beleid Ekonomi Digital Bulan Depan
Dirut BEI Tito Sulistio (tengah) berbincang dengan Dirjen Aplikasi dan Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan (kanan) dan Direktur Utama dan Co-Founder Kioson Jasin Halim saat pengumuman pencatatan saham perdana (IPO) PT Kioson Komersial Indonesia Tbk. (Kioson) di Jakarta Kamis (5/10). - JIBI/Abdullah Azzam
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Permasalahan regulasi masih menjadi penghambat perkembangan ekonomi digital di Indonesia. Pemerintah menyatakan tiga aturan baru akan dirilis pada Mei untuk memperbaiki ekosistem digital di Tanah Air.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijan Pangerapan mengatakan tiga peraturan baru akan diterbitkan pada akhir Mei 2018. Pertama, revisi Peraturan Pemerintah No.82/2012 tentang Penyelenggaraan dan Sistem Elektronik. Pada revisi ini, pihaknya tidak mengatur pusat data secara fisik melainkan dari kategorisasi data yang dibagi menjadi tiga berdasarkan risikonya.
Advertisement
Kedua, pihaknya akan mengeluarkan aturan tentang perlindungan konsumen pada transaksi elektronik juga konten ilegal. Tujuannya, agar konsumen bisa terlindungi dan pemerintah bisa melakukan tindakan tegas ketika terdapat pelanggaran.
Ketiga, pihaknya akan mengubah peraturan platform digital yang akan menggantikan aturan over-the-top. Utamanya, untuk pendaftaran perusahaan pembuat aplikasi yang bisa menggandeng mitra atau membentuk perusahaan di Indonesia berdasarkan skala ekonomi perusahaan. Regulasi ini, katanya, tak akan menghambat bisnis digital karena pihaknya berupaya menyerap aspirasi pelaku usaha.
BACA JUGA
"Ya [tiga-tiganya terbit], akhir Mei," kata Semuel, Rabu (25/4/2018).
Public Policy Lead Facebook Indonesia Ruben Hattari mengatakan aturan tentang platform digital menjadi salah satu yang ditunggu. Semula pihaknya mengira bahwa cukup dengan regulasi dari perusahaan untuk menjamin keberlangsungan bisnis. Kenyataannya, perusahaan berkembang seiring dengan meningkatnya pengguna sehingga pada akhirnya harus mengikuti aturan yang berlaku. Terkait tiga peraturan baru yang akan dirilis pemerintah, pihaknya pun mendukung bila ternyata pemerintah mengakomodasi saran dari pelaku usaha pada kebijakan barunya.
"Kalau untuk mencari win-win solution, kami sangat mendukung," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kalah di Pemilu Paruh Waktu 2026 Bisa Bikin Donald Trump Dimakzulkan
- Pesawat Smart Air Jatuh di Nabire, Diduga Gagal Lepas Landas
- Dugaan Tak Profesional, Tim SIRI Kejagung Periksa Sejumlah Kajari
- BNN Ingatkan Bahaya Whip Pink, Gas Tertawa Bukan untuk Gaya Hidup
- KPK Panggil Gus Alex sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Advertisement
Advertisement
Wisata Bunga Sakura Asia Jadi Tren, Ini 5 Destinasi Favorit 2026
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Siapkan Skema Bulanan Subsidi Energi 2026
- IKD Jadi Syarat Cetak Dokumen Kependudukan di ADM Kota Jogja
- Masker Sinar Merah Populer, Efeknya pada Kerutan Dipertanyakan
- Dugaan Keracunan MBG di Playen Gunungkidul, SPPG Siap Tanggung Jawab
- BMKG Pastikan Gempa Bantul Bersumber dari Sesar Opak
- Pemkab Bantul Siapkan Skema MBG Selama Ramadan 2026
- Mangga Madu Dinilai Mampu Menekan Kerutan Wajah Perempuan
Advertisement
Advertisement




