Advertisement
Dituduh Langgar Syariat Islam, Empat Pasangan Nonmuhrim di Aceh Dihukum Cambuk
Advertisement
Harianjogja.com, BANDA ACEH- Sebanyak delapan warga Banda Aceh dihukum cambuk karena dianggap melanggar syariat Islam.
Delapan pelanggar syariat Islam yang telah divonis bersalah oleh Mahkamah Syariah, menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Jamik Kemukiman Lueng Bata, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, Jumat (20/4/2018).
Advertisement
Eksekusi cambuk tersebut disaksikan seribuan warga, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh, serta sejumlah wisatawan dari Malaysia.
Adapun pelanggar syariat Islam yang menjalani hukuman cambuk, yakni Zul Hendra bin Zul Akli dan Evi Maulida Yanti binti M Yusuf. Pasangan nonmuhrim ini dihukum bersalah melakukan ikhtilat dengan hukuman 20 kali cambuk dipotong masa penahanan tiga kali cambuk.
Ikhtilat berarti berkumpulnya pasangan yang bukan muhrim yang memungkinkan terjadinya hubungan.
Kemudian, pasangan nonmuhrim Putra Asril bin Syamsul Rizal dan Rossa Mainadia binti Alfian Amri. Keduanya bersalah melakukan ikhtilat dengan hukuman 25 kali cambuk dikurangi masa penahanan tiga kali cambuk.
Berikutnya, Yusfikar bin Amiruddin dan Rossa Arsela binti Nasrul Hamidy. Pasangan nonmuhrim ini dinyatakan bersalah melakukan ikhtilat dengan hukuman 13 kali cambuk dikurangi dua kali cambuk pemotongan masa penahanan.
Serta Mega Rahmadhany binti M Hasyem dan Nurul Aini binti M Yusri, masing-masing dihukum 15 kali cambuk dikurangi empat kali cambuk pemotongan masa penahanan. Keduanya bersalah terlibat prostitusi.
Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh Yusnardi mengatakan, tiga pasangan yang dihukum ikhtilat ditangkap warga di sejumlah rumah. Pasangan ini mahasiswa dan pekerja swasta.
"Sedangkan dua wanita lainnya, terlibat prostitusi di sebuah hotel di kawasan Lueng Bata, Banda Aceh. Kasus prostitusi ini sebelumnya ditangani kepolisian," kata Yusnardi menyebutkan.
Yusnardi mengapresiasi keterlibatan warga yang menangkap pelanggar syariat Islam. Tindakan ini membuktikan komitmen masyarakat menegakan hukum syariat Islam.
"Kami mengajak masyarakat untuk terus mengawal pelaksanaan dan penegakan hukum syariat Islam. Paling tidak berpartisipasi melaporkan setiap dugaan pelanggaran syariat Islam di lingkungan sekitar," kata Yusnardi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Patwal untuk Utusan Khusus Presiden Diminta Ditinjau Ulang
- KPK Yakin Menang Lawan Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Eksespi Hakim Heru Hanindyo Ditolak, Sidang Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dilanjutkan
- Ini Alasan KPK Belum Menahan Hasto Kristiyanto
- Vaksin dan Masker Dua Alat untuk Cegah Wabah HMPV dan Influenza
Advertisement
Kereta Commuter Yogyakarta Angkut Hampir 9 Juta Penumpang Selama 2024
Advertisement
Bali Masuk 20 Besar Destinasi Wisata Terbaik di Asia Tahun 2025
Advertisement
Berita Populer
- Eksespi Hakim Heru Hanindyo Ditolak, Sidang Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dilanjutkan
- Dugaan Penganiayaan Darso oleh Polisi Jogja, Polda Jateng Periksa 13 Saksi
- Mayat Pensiunan Brigjen TNI Ditemukan di Laut Marunda, Mabes TNI Lakukan Penelusuran
- KPK Yakin Menang Lawan Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Kejagung Dalami Peran Panitera PN Surabaya dalam Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur
- Menteri Dody Apresiasi TPA BLE Banyumas sebagai Percontohan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
- Jusuf Kalla Sebut Pendidikan Buat Muslim di Barat Naik Kelas, Atasi Islamophobia dengan Prestasi
Advertisement
Advertisement