Advertisement
Dituduh Langgar Syariat Islam, Empat Pasangan Nonmuhrim di Aceh Dihukum Cambuk
Hukuman cambuk di Aceh. - Dok.JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, BANDA ACEH- Sebanyak delapan warga Banda Aceh dihukum cambuk karena dianggap melanggar syariat Islam.
Delapan pelanggar syariat Islam yang telah divonis bersalah oleh Mahkamah Syariah, menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Jamik Kemukiman Lueng Bata, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, Jumat (20/4/2018).
Advertisement
Eksekusi cambuk tersebut disaksikan seribuan warga, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh, serta sejumlah wisatawan dari Malaysia.
Adapun pelanggar syariat Islam yang menjalani hukuman cambuk, yakni Zul Hendra bin Zul Akli dan Evi Maulida Yanti binti M Yusuf. Pasangan nonmuhrim ini dihukum bersalah melakukan ikhtilat dengan hukuman 20 kali cambuk dipotong masa penahanan tiga kali cambuk.
BACA JUGA
Ikhtilat berarti berkumpulnya pasangan yang bukan muhrim yang memungkinkan terjadinya hubungan.
Kemudian, pasangan nonmuhrim Putra Asril bin Syamsul Rizal dan Rossa Mainadia binti Alfian Amri. Keduanya bersalah melakukan ikhtilat dengan hukuman 25 kali cambuk dikurangi masa penahanan tiga kali cambuk.
Berikutnya, Yusfikar bin Amiruddin dan Rossa Arsela binti Nasrul Hamidy. Pasangan nonmuhrim ini dinyatakan bersalah melakukan ikhtilat dengan hukuman 13 kali cambuk dikurangi dua kali cambuk pemotongan masa penahanan.
Serta Mega Rahmadhany binti M Hasyem dan Nurul Aini binti M Yusri, masing-masing dihukum 15 kali cambuk dikurangi empat kali cambuk pemotongan masa penahanan. Keduanya bersalah terlibat prostitusi.
Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh Yusnardi mengatakan, tiga pasangan yang dihukum ikhtilat ditangkap warga di sejumlah rumah. Pasangan ini mahasiswa dan pekerja swasta.
"Sedangkan dua wanita lainnya, terlibat prostitusi di sebuah hotel di kawasan Lueng Bata, Banda Aceh. Kasus prostitusi ini sebelumnya ditangani kepolisian," kata Yusnardi menyebutkan.
Yusnardi mengapresiasi keterlibatan warga yang menangkap pelanggar syariat Islam. Tindakan ini membuktikan komitmen masyarakat menegakan hukum syariat Islam.
"Kami mengajak masyarakat untuk terus mengawal pelaksanaan dan penegakan hukum syariat Islam. Paling tidak berpartisipasi melaporkan setiap dugaan pelanggaran syariat Islam di lingkungan sekitar," kata Yusnardi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa Bumi Magnitudo 4,8 Bikin Panik Warga Tarakan
- Pesawat Kargo UPS yang Meledak Angkut Bahan Bakar dan Paket Besar
- Bupati Banyuwangi Dukung Rencana Baru Proyek Kereta Cepat Whoosh
- Hanyut di Sungai Jolinggo Kendal, Tiga Mahasiswa KKN UIN Semarang MD
- Prabowo Minta Pintu Pelintasan Diperbarui Cegah Kecelakaan Kereta Api
Advertisement
Jadwal SIM Keliling Polda DIY Hari Ini Kamis 6 November 2025
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Liverpool vs Real Madrid Skor 1-0, The Reds Tundukkan Los Blancos
- Jadwal Lengkap SIM Keliling Bantul Bulan November 2025
- Jadwal Kereta Api Prameks Rabu 5 November 2025
- Mensos Usulkan MBG untuk Lansia dan Difabel
- Prakiraan BMKG Rabu 5 November 2025, DIY Hujan Ringan
- PSG vs Bayern Skor 1-2, Luis Diaz Dikartu Merah Seusai Cetak 2 Gol
- Kulonprogo Usulkan Integrasi Stasiun Wates dan Reaktivasi 2 Stasiun
Advertisement
Advertisement



