Advertisement
15 Pelanggar Syariat Islam di Aceh Dihukum Cambuk, Jenis Pelanggarannya Beragam
Advertisement
Harianjogja.com, BANDA ACEH-Sebanyak 15 pelanggar syariat Islam, terdiri dari lima wanita dan 10 laki-laki menjalani hukuman cambuk berkisar 16 hingga 86 kali di halaman Masjid Baiturrahim, Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, Jumat (13/7/2018).
Pelaksanaan hukuman cambuk tersebut disaksikan seribuan warga. Eksekusi tersebut turut dihadiri para pejabat Pemerintah Kota Banda Aceh serta unsur pimpinan daerah.
Advertisement
Ke-15 terpidana cambuk tersebut yakni Nyakrab bin Bumin dan Muhammad Rustam bin Ramazan. Keduanya dihukum cambuk masing-masing 86 kali karena terbukti melakukan liwath atau berhubungan badan sesama jenis.
Kemudian, Herman Harun bin Harun Yusuf dan Mislawati binti Hamdani. Keduanya terbukti bersalah melakukan ikhtilath atau bermesraan tanpa ikatan atau nonmuhrim dengan hukuman masing-masing 21 kali cambuk.
Berikutnya, Geral Midyen bin Misdar, Rani Andani binti Mardani, Syahril bin Abdul Hamid, dan Tiara Rizki binti Marzuki. Mereka dihukum masing-masing 21 kali cambuk karena terbukti bersalah melakukan ikhtilath.
Fachruddin bin M Yusuf, Karlina Handa Sari binti Burhanuddin, masing-masing dihukum 20 kali cambuk serta Sunardi bin Ali dengan hukuman 26 cambuk. Mereka terbukti bersalah melakukan ikhtilath.
Serta Sugiarso bin Abd Kadis dengan hukuman 12 kali cambuk, Efi Saputra bin Hardi 16 kali cambuk, Lidya Veronica Sihombing binti Bonar Tua Sihombing 27 kali cambuk, dan Hasbullah, 12 kali cambuk. Mereka terbukti bersama melakukan khamar atau minuman keras.
Kepala Satuan Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh Muhammad Hidayat mengatakan, para terhukum cambuk tersebut ditangkap beberapa waktu lalu. Kemudian, diadili di Mahkamah Syariat.
"Mereka ada juga yang ditangkap masyarakat, kemudian diserahkan kepada Wilayatul Hisbah. Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang menangkap pelanggar syariat Islam," kata Muhammad Hidayat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Patwal untuk Utusan Khusus Presiden Diminta Ditinjau Ulang
- KPK Yakin Menang Lawan Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Eksespi Hakim Heru Hanindyo Ditolak, Sidang Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dilanjutkan
- Ini Alasan KPK Belum Menahan Hasto Kristiyanto
- Vaksin dan Masker Dua Alat untuk Cegah Wabah HMPV dan Influenza
Advertisement
Kereta Commuter Yogyakarta Angkut Hampir 9 Juta Penumpang Selama 2024
Advertisement
Bali Masuk 20 Besar Destinasi Wisata Terbaik di Asia Tahun 2025
Advertisement
Berita Populer
- Eksespi Hakim Heru Hanindyo Ditolak, Sidang Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dilanjutkan
- Dugaan Penganiayaan Darso oleh Polisi Jogja, Polda Jateng Periksa 13 Saksi
- Mayat Pensiunan Brigjen TNI Ditemukan di Laut Marunda, Mabes TNI Lakukan Penelusuran
- KPK Yakin Menang Lawan Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Kejagung Dalami Peran Panitera PN Surabaya dalam Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur
- Menteri Dody Apresiasi TPA BLE Banyumas sebagai Percontohan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
- Jusuf Kalla Sebut Pendidikan Buat Muslim di Barat Naik Kelas, Atasi Islamophobia dengan Prestasi
Advertisement
Advertisement