Advertisement
MUI Sebut Poligami Tidak Menodai Islam
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Saadi mengatakan tidak benar jika praktik poligami itu disebut menodai Islam.
"Poligami bisa menjadi sunah jika memenuhi persyaratan," kata Zainut di Jakarta, Senin (17/12/2018).
Advertisement
Kendati begitu, dia mengatakan poligami bisa menjadi makruh bahkan haram jika menimbulkan mudarat atau ketidakadilan dan kezaliman terhadap istri dan keluarga.
Poligami, kata dia, adalah salah satu di antara syariat Islam.
"Banyak kita temukan dalil atau hujah baik itu di dalam Al Quran maupun Al Hadits yang membolehkan seorang Muslim melakukan poligami," kata dia.
Meski demikian, dia mengatakan dalam praktik poligami tidak mudah dilakukan oleh setiap orang karena ada beberapa persyaratan yang cukup berat.
Persyaratan tersebut, kata dia, misalnya pertama seorang pelaku poligami harus memiliki sikap adil di antara para istrinya.
Kedua, lanjut dia, harus semakin meningkatkan ketakwaannya kepada Allah. Dan ketiga, harus dapat menjaga para istrinya, baik menjaga agama maupun kehormatannya.
"Keempat, wajib mencukupi kebutuhan nafkah lahir dan batin para istri dan keluarganya," katanya. Dia mengatakan para ulama berbeda pendapat setidaknya terbelah menjadi dua soal poligami.
Pertama, kata Zainut, kalangan Syafiiyah dan Hanbaliyah yang tampak menutup pintu poligami karena rawan dengan ketidakadilan sehingga keduanya tidak menganjurkan praktik poligami.
Sementara kalangan Hanafiyah, kata dia, menyatakan kemubahan praktik poligami dengan catatan calon pelakunya memastikan keadilan di antara sekian istrinya.
"Saat ini negara Islam ada yang melarang poligami dengan beberaa allasan seperti di Maroko," kata dia.
Sementara sebagian besar negara Islam lainnya, kata dia, membolehkan poligami, termasuk di Mesir tapi diatur dalam undang-undangnya dengan persyaratan sang pria harus menyertakan slip gajinya.
Sedangkan di Indonesia, kata dia, sesuai dengan ketentuan UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 4 ayat (1) poligami dapat dilakukan dengan beberapa persyaratan antara lain mendapat ijin dari Pengadilan Agama yang dikuatkan oleh persetujuan dari istri/ istri-istrinya, memiliki jaminan kemampuan memberikan nafkah kepada keluarganya dan kewajiban berlaku adil kepada istri-istri dan anak-anaknya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Usulan Gubernur Jawa Timur Soal APBD Bantu Program MBG Disambut Baik Bapanas
- Patwal untuk Utusan Khusus Presiden Diminta Ditinjau Ulang
- KPK Yakin Menang Lawan Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Eksespi Hakim Heru Hanindyo Ditolak, Sidang Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dilanjutkan
- Ini Alasan KPK Belum Menahan Hasto Kristiyanto
Advertisement
Kereta Commuter Yogyakarta Angkut Hampir 9 Juta Penumpang Selama 2024
Advertisement
Bali Masuk 20 Besar Destinasi Wisata Terbaik di Asia Tahun 2025
Advertisement
Berita Populer
- Eksespi Hakim Heru Hanindyo Ditolak, Sidang Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dilanjutkan
- Dugaan Penganiayaan Darso oleh Polisi Jogja, Polda Jateng Periksa 13 Saksi
- Mayat Pensiunan Brigjen TNI Ditemukan di Laut Marunda, Mabes TNI Lakukan Penelusuran
- KPK Yakin Menang Lawan Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Kejagung Dalami Peran Panitera PN Surabaya dalam Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur
- Menteri Dody Apresiasi TPA BLE Banyumas sebagai Percontohan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
- Jusuf Kalla Sebut Pendidikan Buat Muslim di Barat Naik Kelas, Atasi Islamophobia dengan Prestasi
Advertisement
Advertisement