Advertisement
Amnesty International Usul Indonesia Berlakukan Moratorium Hukuman Mati
ilustrasi. - Reuters
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Upaya penghapusan hukuman mati oleh Pemerintah Indonesia diusulkan dengan dimulai dengan moratorium.
Amnesty International Indonesia meminta Pemerintah Indonesia memberlakukan moratorium eksekusi mati di tahun 2018 sebagai langkah awal menghapuskan hukuman mati untuk semua tindak kejahatan.
"Sudah saatnya bagi Indonesia untuk memberlakukan moratorium terhadap semua eksekusi di 2018, sebagai langkah pertama perjalanan Indonesia dalam menuju penghapusan hukuman mati secara permanen," ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, di kantor Amnesty International Jakarta, Kamis (12/4/2018).
Usman mengatakan hal itu setelah laporan global Amnesty International menunjukkan jumlah eksekusi hukuman mati yang tercatat secara global terus menurun dari 2016 hingga 2017, dari angka 1.032 ke 993.
Usman mengatakan laporan itu menunjukkan adanya penurunan hingga 39 persen jika dibandingkan dengan tahun 2015, periode di mana terdapat eksekusi mati untuk 1.643 orang di seluruh dunia, angka tertinggi yang berhasil didokumentasikan Amnesty International sejak tahun 1989.
"Kecenderungan global yang menurun memberi peluang bagi Indonesia untuk meninjau kembali penggunaan hukuman mati, dan Indonesia memiliki kapasitas untuk melakukan ini," kata Usman.
Pada tahun 2017, negara-negara lain telah menunjukkan dan mengambil langkah berani untuk menghapus hukuman mati, tambah Usman.
Laporan Amnesty International Indonesia menyebutkan bahwa pada 2016 terdapat 14 orang yang diharuskan menjalani hukuman mati, namun Kejaksaan Agung hanya mengeksekusi empat orang dari 14 orang terpidana mati.
Adapun empat terpidana mati yang dieksekusi pada 2016 terdiri dari seorang warga negara Indonesia dan tiga warga negara asing yakni; Humphrey Ejike alias Doctor (Nigeria), Seck Osmane (Senegal), Freddy Budiman (Indonesia) dan Michael Titus Igweh (Nigeria).
Sedangkan 10 terpidana mati yang eksekusinya ditunda terdiri atas Merri Utami (Indonesia), Zulfiqar Ali (Pakistan), Gurdip Singh (India), Onkonkwo Nonso Kingsley (Nigeria), Obina Nwajagu (Nigeria), Ozias Sibanda (Zimbabwe), Federik Luttar (Zimbabwe), Eugene Ape (Nigeria), Pujo Lestari (Indonesia), dan Agus Hadi (Indonesia).
Kemudian pada 2017 Indonesia tidak memberlakukan eksekusi mati, setelah memutuskan untuk menunda eksekusi 10 orang terpidana mati tersebut.
"Namun tercatat setidaknya ada 47 vonis hukuman mati yang dijatuhkan untuk terpidana Indonesia pada tahun 2017, meskipun angka ini menurun dibandingkan pada 2016 yang berjumlah 60 kasus," papar Usman.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- ASEAN Tegaskan Tak Akan Kirim Pengamat ke Pemilu Myanmar
- MK Tolak Uji Materi Aturan Batas Usia Pemuda Jadi 40 Tahun
- Proses Dekontaminasi Radioaktif 22 Pabrik di Cikande Selesai
- Imbas Shutdown, Dana Perumahan Militer AS Dialihkan untuk Gaji Tentara
- Soal Ritel Besar, Kemenko PM Susun Pemerataan Rantai Bisnis yang Adil
Advertisement
Gegara Main Judi Online, Penerima Bansos di Kulonprogo Diblokir
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Prabowo Ingatkan Polisi Harus Sigap, Jangan Ego Sektoral
- Sleman Buka Trayek Baru Angkutan Umum, Ada Maguwoharjo-Pakem
- Partisipasi Pemilos Kulonprogo 2025 Naik, 25.998 Siswa Berpartisipasi
- Terima Suap Miliaran Rupiah, 3 Hakim Hanya Dituntut 12 Tahun Penjara
- Geledah Rumah Eks Sekjen Kemenaker, KPK Sita Mobil
- Kuota Penonton PSS Sleman vs Persipura Ditambah Jadi 13 Ribu Orang
- Purbaya Jelaskan Tujuan Penerbitan PP 38 Tahun 2025
Advertisement
Advertisement



