Advertisement
Amnesty International Usul Indonesia Berlakukan Moratorium Hukuman Mati

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Upaya penghapusan hukuman mati oleh Pemerintah Indonesia diusulkan dengan dimulai dengan moratorium.
Amnesty International Indonesia meminta Pemerintah Indonesia memberlakukan moratorium eksekusi mati di tahun 2018 sebagai langkah awal menghapuskan hukuman mati untuk semua tindak kejahatan.
"Sudah saatnya bagi Indonesia untuk memberlakukan moratorium terhadap semua eksekusi di 2018, sebagai langkah pertama perjalanan Indonesia dalam menuju penghapusan hukuman mati secara permanen," ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, di kantor Amnesty International Jakarta, Kamis (12/4/2018).
Usman mengatakan hal itu setelah laporan global Amnesty International menunjukkan jumlah eksekusi hukuman mati yang tercatat secara global terus menurun dari 2016 hingga 2017, dari angka 1.032 ke 993.
Usman mengatakan laporan itu menunjukkan adanya penurunan hingga 39 persen jika dibandingkan dengan tahun 2015, periode di mana terdapat eksekusi mati untuk 1.643 orang di seluruh dunia, angka tertinggi yang berhasil didokumentasikan Amnesty International sejak tahun 1989.
"Kecenderungan global yang menurun memberi peluang bagi Indonesia untuk meninjau kembali penggunaan hukuman mati, dan Indonesia memiliki kapasitas untuk melakukan ini," kata Usman.
Pada tahun 2017, negara-negara lain telah menunjukkan dan mengambil langkah berani untuk menghapus hukuman mati, tambah Usman.
Laporan Amnesty International Indonesia menyebutkan bahwa pada 2016 terdapat 14 orang yang diharuskan menjalani hukuman mati, namun Kejaksaan Agung hanya mengeksekusi empat orang dari 14 orang terpidana mati.
Adapun empat terpidana mati yang dieksekusi pada 2016 terdiri dari seorang warga negara Indonesia dan tiga warga negara asing yakni; Humphrey Ejike alias Doctor (Nigeria), Seck Osmane (Senegal), Freddy Budiman (Indonesia) dan Michael Titus Igweh (Nigeria).
Sedangkan 10 terpidana mati yang eksekusinya ditunda terdiri atas Merri Utami (Indonesia), Zulfiqar Ali (Pakistan), Gurdip Singh (India), Onkonkwo Nonso Kingsley (Nigeria), Obina Nwajagu (Nigeria), Ozias Sibanda (Zimbabwe), Federik Luttar (Zimbabwe), Eugene Ape (Nigeria), Pujo Lestari (Indonesia), dan Agus Hadi (Indonesia).
Kemudian pada 2017 Indonesia tidak memberlakukan eksekusi mati, setelah memutuskan untuk menunda eksekusi 10 orang terpidana mati tersebut.
"Namun tercatat setidaknya ada 47 vonis hukuman mati yang dijatuhkan untuk terpidana Indonesia pada tahun 2017, meskipun angka ini menurun dibandingkan pada 2016 yang berjumlah 60 kasus," papar Usman.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 Orang Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut, Dedi Mulyadi Minta Maaf dan Janji Berikan Santunan Rp150 juta per Keluarga
- Rangkaian Kegiatan Pernikahan Anak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Ricuh, 3 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut
- Ada Tambang Ilegal di IKN, Menteri ESDM Serahkan Kasus kepada Penegak Hukum
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
Advertisement

Nelayan KulonprogoButuh SPBU Khusus untuk Meringankan Ongkos Produksi
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Merah dan Bawang Merah Turun
- Cegah Praktik Pungli dan ODOL, Kemenhub Bangun Sistem Elektronik
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
- Ini Cara Bedakan Beras Oplosan, Medium dan Premium Versi Bapanas
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Puluhan Tersangka Sindikat Judi Online Jaringan China dan Kamboja Ditangkap Bareskrim Polri
- Sampaikan Dupik, Hasto Kritiyanto Tuding KPK Melakukan Rekayasa Hukum
Advertisement
Advertisement