Advertisement
MARY JANE : Tim Penasehat Hukum Terus Upayakan Pembebasan Mary Jane
Advertisement
Mary Jane terus diupayakan pembebasannya oleh tim penasehat hukumnya
Harianjogja.com, JOGJA- Tim penasihat hukum terpidana mati Mary Jane Fiesta Veloso, warga negara Filipina, terus melakukan upaya hukum untuk membebaskan dia dari vonis sebagai perantara peredaran narkotika.
Advertisement
"Kami akan terus melakukan upaya hukum. Mary Jane merupakan korban perdagangan manusia dan bukan sebagai perantara peredaran narkotika seperti yang ada dalam vonis hakim," kata Penasihat Hukum Mary Jane, Agus Salim, Kamis (30/4/2015).
Dia mengatakan upaya hukum yang akan dilakukan tersebut, seperti pengajuan Peninjauan Kembali (PK), namun hal itu masih terkendala dengan dualisme keputusan dari Mahkamah Agung (MA) maupun Mahkamah Konstitusi (MK).
"MK memutuskan pengajuan PK boleh lebih dari satu kali, namun MA bersikukuh bahwa PK hanya bisa diajukan satu kali," katanya.
Pihaknya belum dapat memastikan kapan upaya hukum tersebut akan kembali dilakukan setelah ditolaknya pengajuan PK kedua oleh Pengadilan Negeri Sleman pada Senin (27/4/2015).
"Namun penundaan eksekusi ini memberikan kesempatan untuk melakukan langkah-langkah hukum untuk membuktikan bahwa Mary Jane bukan perantara peredaran gelap narkoba," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pantai Jadi Sumber Terbesar Sampah Wisata Gunungkidul
Advertisement
Wisata Petik Melon Gaden Diserbu Pengunjung saat Panen Perdana
Advertisement
Berita Populer
- 9 Rumah di Lumajang Terendam Lahar Hujan Semeru
- Korban Bencana di Sumut Bertambah Jadi 318 Orang
- WNA China Ditangkap Saat Selundupkan Nikel di Bandara IWIP
- Festival WASH Dorong Akses Air Bersih di Pesantren Sleman
- Jalur KA Aceh Ditutup Total Akibat Banjir Sumatera
- Izin Tiga Perusahaan Dicabut, Diduga Penyebab Banjir Sumatera
- Prabowo Setujui 100 Beasiswa LPDP untuk Atlet Pelajar
Advertisement
Advertisement



