Advertisement
MARY JANE : Tim Penasehat Hukum Terus Upayakan Pembebasan Mary Jane
Advertisement
Mary Jane terus diupayakan pembebasannya oleh tim penasehat hukumnya
Harianjogja.com, JOGJA- Tim penasihat hukum terpidana mati Mary Jane Fiesta Veloso, warga negara Filipina, terus melakukan upaya hukum untuk membebaskan dia dari vonis sebagai perantara peredaran narkotika.
Advertisement
"Kami akan terus melakukan upaya hukum. Mary Jane merupakan korban perdagangan manusia dan bukan sebagai perantara peredaran narkotika seperti yang ada dalam vonis hakim," kata Penasihat Hukum Mary Jane, Agus Salim, Kamis (30/4/2015).
Dia mengatakan upaya hukum yang akan dilakukan tersebut, seperti pengajuan Peninjauan Kembali (PK), namun hal itu masih terkendala dengan dualisme keputusan dari Mahkamah Agung (MA) maupun Mahkamah Konstitusi (MK).
"MK memutuskan pengajuan PK boleh lebih dari satu kali, namun MA bersikukuh bahwa PK hanya bisa diajukan satu kali," katanya.
Pihaknya belum dapat memastikan kapan upaya hukum tersebut akan kembali dilakukan setelah ditolaknya pengajuan PK kedua oleh Pengadilan Negeri Sleman pada Senin (27/4/2015).
"Namun penundaan eksekusi ini memberikan kesempatan untuk melakukan langkah-langkah hukum untuk membuktikan bahwa Mary Jane bukan perantara peredaran gelap narkoba," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal Bus KSPN Malioboro-Pantai Baron Selasa 23 Desember 2025
Advertisement
Jepang Naikkan Biaya Visa dan Pajak Turis untuk Atasi Overtourism
Advertisement
Berita Populer
- Gus Yahya Siap Jalankan Keputusan Musyawarah Kubro PBNU
- 101 Ribu Kendaraan Masuk DIY, Simpang Tempel Terpadat
- Jadwal DAMRI Jogja-YIA Senin 22 Desember 2025
- Real Betis Tutup 2025 dengan Kemenangan Telak atas Getafe
- Jadwal KA Bandara YIA Senin 22 Desember 2025
- Ratusan Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan Terjadi di Jogja
- Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Senin 22 Desember
Advertisement
Advertisement



