Advertisement
4 Tahun Penjara Bagi Angie, Pengacara Sebut Terlalu Berat
Advertisement
[caption id="attachment_416078" align="alignleft" width="150"]http://www.harianjogja.com/baca/2013/06/15/4-tahun-penjara-bagi-angie-pengacara-sebut-terlalu-berat-416077/borgol-tanpa-tangan-reuters-5" rel="attachment wp-att-416078">http://images.harianjogja.com/2013/06/borgol-TANPA-TANGAN-reuters-150x150.jpg" alt="" width="150" height="150" /> Foto Ilustrasi
JIBI/Harian Jogja/Reuters[/caption]
JAKARTA-Putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis hukuman empat tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus suap pembahasan proyek Kemendiknas dan Kemenpora terhadap Angelina Sondakh. Kuasa hukum Angie menilai putusan itu masih terlalu berat bagi kliennya.
Advertisement
"Menurut saya itu putusan terlalu berat. 4 tahun 5 bulan itu 56 bulan, kehidupan kamu direnggut, bagaimana kalau itu terjadi sama keluarga, anak, istri sendiri, dipenjara sekian lama itu bagaimana? Jangan dilupakan kemanusiannya," ujar kuasa hukum Angie, Teuku Nasrullah Sabtu (15/6/2013).
Selain itu, menurut Nasrullah jaksa menuntut, mendakwa dengan dakwaan alternatif pasal 12 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun, atau pasal 5 dengan ancaman maksimal 5 tahun, atau pasal 11 maksimal 5 tahun. Menurutnya pasal-pasal alternatif itu bermakna jaksa penuntu umum menyerahkan kepada hakim mana diantara pasal-pasal tersebut yang dapat dibuktikan.
"Hakim telah menggunakan kewenangan pasal 11, dia hukum 56 bulan, hemat saya justru jadi kontaradiksi kalau KPK sudah mendakwa alternatif dan ketika hakim memilih pasal itu, KPK melakukan banding dan kasasi. Kenapa pasal gunakan alternatif, tidak subsider atau primer? Berlebihan, keliru KPK," jelasnya.
Hal berbeda yang harus dilakukan oleh Angie dengan putusan tersebut. Angie memang seharusnya melakukan kasasi.
"Saya menyarankan Angie kasasi, karena tidak adil putusannya. Masa seorang single parent begitu berat, kemana pertimbangan majelis hakim? Angie masih muda, kalau dia mau perbaiki diri, membangun masa depan lebih baik, punya anak 3 tahun, anak yatim. Angie juga punya jasa kepada bangsa dan negara," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah membuat putusan atas permintaan banding dari penuntut umum KPK dalam kasus Angelina Sondakh.
Putusannya adalah menguatkan vonis hukuman empat tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus suap pembahasan proyek Kemendiknas dan Kemenpora.
Penuntut pada KPK mengajukan banding sebab vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor dinilai terlalu ringan, yaitu sepertiga dari 12 tahun yang dituntutkan. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas bahkan menilai menilai vonis Angie cacat yuridis metodologis dalam memaknai fakta persidangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Sabtu 20 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- Prabowo Minta Pendukungnya Tidak Melakukan Aksi di Gedung MK
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- Kejagung Telusuri Asal Usul Jet Pribadi Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis
- Pembangunan Tol Palembang Betung Ditarget Selesai pada 2024
- Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi ke MK, Ini Imbauan Prabowo
- Palestina Kecam Veto AS Soal Keanggotaan Penuh di PBB
- Rudal Israel Dilaporkan Hantam Iran, Irak dan Suriah
Advertisement
Advertisement