Advertisement
4 Tahun Penjara Bagi Angie, Pengacara Sebut Terlalu Berat
Advertisement
[caption id="attachment_416078" align="alignleft" width="150"]http://www.harianjogja.com/baca/2013/06/15/4-tahun-penjara-bagi-angie-pengacara-sebut-terlalu-berat-416077/borgol-tanpa-tangan-reuters-5" rel="attachment wp-att-416078">http://images.harianjogja.com/2013/06/borgol-TANPA-TANGAN-reuters-150x150.jpg" alt="" width="150" height="150" /> Foto Ilustrasi
JIBI/Harian Jogja/Reuters[/caption]
JAKARTA-Putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis hukuman empat tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus suap pembahasan proyek Kemendiknas dan Kemenpora terhadap Angelina Sondakh. Kuasa hukum Angie menilai putusan itu masih terlalu berat bagi kliennya.
Advertisement
"Menurut saya itu putusan terlalu berat. 4 tahun 5 bulan itu 56 bulan, kehidupan kamu direnggut, bagaimana kalau itu terjadi sama keluarga, anak, istri sendiri, dipenjara sekian lama itu bagaimana? Jangan dilupakan kemanusiannya," ujar kuasa hukum Angie, Teuku Nasrullah Sabtu (15/6/2013).
Selain itu, menurut Nasrullah jaksa menuntut, mendakwa dengan dakwaan alternatif pasal 12 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun, atau pasal 5 dengan ancaman maksimal 5 tahun, atau pasal 11 maksimal 5 tahun. Menurutnya pasal-pasal alternatif itu bermakna jaksa penuntu umum menyerahkan kepada hakim mana diantara pasal-pasal tersebut yang dapat dibuktikan.
"Hakim telah menggunakan kewenangan pasal 11, dia hukum 56 bulan, hemat saya justru jadi kontaradiksi kalau KPK sudah mendakwa alternatif dan ketika hakim memilih pasal itu, KPK melakukan banding dan kasasi. Kenapa pasal gunakan alternatif, tidak subsider atau primer? Berlebihan, keliru KPK," jelasnya.
Hal berbeda yang harus dilakukan oleh Angie dengan putusan tersebut. Angie memang seharusnya melakukan kasasi.
"Saya menyarankan Angie kasasi, karena tidak adil putusannya. Masa seorang single parent begitu berat, kemana pertimbangan majelis hakim? Angie masih muda, kalau dia mau perbaiki diri, membangun masa depan lebih baik, punya anak 3 tahun, anak yatim. Angie juga punya jasa kepada bangsa dan negara," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah membuat putusan atas permintaan banding dari penuntut umum KPK dalam kasus Angelina Sondakh.
Putusannya adalah menguatkan vonis hukuman empat tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus suap pembahasan proyek Kemendiknas dan Kemenpora.
Penuntut pada KPK mengajukan banding sebab vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor dinilai terlalu ringan, yaitu sepertiga dari 12 tahun yang dituntutkan. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas bahkan menilai menilai vonis Angie cacat yuridis metodologis dalam memaknai fakta persidangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BPS: 6,3 Juta Orang Bekerja di Sektor Transportasi dan Pergudangan
- Serangan Beruang Meningkat, Jepang Izinkan Polisi untuk Menembak
- PBB Khawatirkan Keselamatan Warga Sipil Akibat Perang di Sudan
- Dari Laporan Publik hingga OTT: Kronologi Penangkapan Abdul Wahid
- Media Asing Ungkap Kamboja Tangkap 106 WNI Terkait Jaringan Penipuan
Advertisement
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Pemadaman Listrik Hari Ini Giliran Kulonprogo Bagian Selatan
- Beraksi Pagi Buta, Maling Gasak Motor Seharga Rp27 Juta
- Pertama di Indonesia, Embarkasi Haji DIY Akan Berbasis Hotel
- Putin Perintahkan Persiapan Uji Coba Senjata Nuklir
- Kasus Bakso Non-halal di Bantul Jadi Sorotan DPRD DIY
- BPS: MBG Menopang Kinerja Ekonomi Triwulan Ketiga di 2025
- Gubernur Riau Pakai Uang Hasil Memeras untuk Foya-foya di Luar Negeri
Advertisement
Advertisement




