Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Bripka E
Polisi memeriksa 10 saksi dalam kasus dugaan kekerasan seksual Bripka E. Penyidik segera melimpahkan berkas perkara ke Kejari Wonogiri.
Habib Bahar bin Smith. /Okezone
Harianjogja.com, JAKARTA- Kasus yang menjerat penceramah sekaligus pentolan FPI Habib Bahar bin Smith dinilai sebagai kriminal murni.
Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai kasus penganiayaan anak yang berujung pada penahanan Habib Bahar bin Smith adalah perkara kriminal murni.
Direktur Eksekutif Lemkapi Dr Edi Hasibuan meminta pihak tertentu untuk tidak menyeret kasus penganiayaan anak ini ke ranah politik. "Kalau bicara hukum tentu seperti itu. Siapa yang diduga melanggar hukum tentu diproses secara hukum. Tapi, tetap harus memegang praduga tak bersalah, " kata Edi di Jakarta, Rabu (19/12/2018).
Dia menilai polisi sudah melakukan tugasnya sesuai prosedur karena penahannya didasarkan kepada bukti yang cukup.
Menurut mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional ini, walau Habib Bahar ditahan, polisi tentu tetap harus memenuhi semua haknya sebagai tersangka.
Namun, doktor ilmu hukum ini menyarankan Habib Bahar untuk mengajukan penangguhan penahanan.
"Kita paham, penahanan itu sepenuhnya kewenangan penyidik dan penyidik bisa memberikan penangguhan penahanan apabila dinilai penyidik tidak mempersulit penyidikan," katanya.
Dia menegaskan kasus itu juga bukan sebagai bentuk kriminalisasi ulama sehingga semua pihak harus menghormati hukum.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Polda Jawa Barat dalam menangani kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar sudah dilakukan secara profesional.
"Intinya, pertama polisi melakukan penyidikan berdasarkan SOP [standar operasional prosedur], kemudian KUHAP, dan profesional," kata Trunoyudo di Bandung, Rabu.
Pernyataan Trunoyudo tersebut menanggapi keluhan dari Persaudaraan Alumni 212 yang menganggap polisi terlalu cepat dalam menahan Habib Bahar Menurut dia, polisi telah mengantongi beberapa alat bukti yang cukup untuk menjerat Habib Bahar.
Pada pemeriksaan di Mapolda Jabar, Selasa (18/12/2018), Habib Bahar sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Habib Bahar dilaporkan polisi karena diduga menganiaya MHU (17) dan JA (18) di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor pada Sabtu, 1 Desember 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Polisi memeriksa 10 saksi dalam kasus dugaan kekerasan seksual Bripka E. Penyidik segera melimpahkan berkas perkara ke Kejari Wonogiri.
The Script akan konser di Jakarta pada 3 April 2027. Tiket presale mulai Rp650.000 dan dijual 21 Agustus 2026.
Realisasi belanja operasional Haji 2026 mencapai Rp17,92 triliun hingga Juli. Simak rincian penerimaan, pengeluaran, dan dampaknya.
Pemda DIY menyiapkan bantuan untuk NTT terdampak gempa, termasuk pangan, obat-obatan, donasi ASN, dan keringanan UKT mahasiswa.
Pemkab Sleman mengingatkan risiko pelajar mencari solusi kesehatan mental lewat AI dan komunitas daring yang tidak jelas.
Kelok 23 ditargetkan rampung akhir Agustus 2026, tetapi belum langsung dibuka. Pemda DIY masih mengkaji operasional dan kesiapan jalur.