IHSG Menguat Usai Data PDB, Saham DCII hingga AMMN Melonjak
IHSG ditutup naik 0,50% ke level 6.351 usai rilis PDB kuartal II 2026. DCII, BREN, dan AMMN memimpin penguatan saham big caps.
Bahar bin Smith. / Ist- YouTube
Harianjogja.com, JAKARTA - Polisi menyebut penceramah sekaligus pentolan fPI Habib Baha rbin Smith sempat ingin melarikan diri lantaran kasus hukum yang menjeratnya.
Polda Jawa Barat (Jabar) telah meningkatkan status Pendiri Majelis Pembela Rasulullah, Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka. Kini, dia juga telah ditahan dalam kasus dugaan penganiayaan anak.
Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, penyidik sebelumnya sempat mendapatkan informasi bahwa Bahar bin Smith diduga akan melarikan diri sebelum dilakukan pemeriksaan aparat kepolisian.
"Adanya informasi tersangka BS akan melarikan diri dan adanya perintah dari pimpinan tertingginya untuk diamankan," ujar Dedi melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (19/12/2018).
Berkaitan dengan upaya pelarian dirinya tersebut, Bahar bin Smith belakangan sudah mengganti namanya menjadi Rizal. Bahkan, belakangan Bahar bin Smith juga sudah tidak menggunakan handphone miliknya.
"Informasi yang didapat yang bersangkutan sudah tidak menggunakan alat komunikasi dan dan memakai nama inisial Rizal," ucap Dedi.
Menurut Dedi, dengan adanya informasi itu, pihaknya langsung bergerak dengan memanggil Bahar bin Smith pada kemarin hari, untuk dilakukan pemeriksaan terkait perkara tersebut.
"Bila dalam upaya paksa tidak mungkin dilakukan, maka dapat dilakukan penegakan hukum biasa berupa pemanggilan tersangka kepada BS," tutur Dedi.
Proses perkara ini sendiri, selain Bahar bin Smith, polisi juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah, H, HA, S, AY alias A, MAB. Saat ini, untuk tersangka AY alias A dan MAB juga sudah ditahan.
Dalam kasus ini, para pelaku disangka melanggar Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Selain dugaan penganiayaan anak, Bahar bin Smith juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo karena dalam ceramahnya menyebut Jokowi seorang "banci".
Bareskrim Polri menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terlapor selama kurang lebih 11 jam.
Atas perbuatannya, Habib Bahar dijerat Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf (a) ke-2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 45 juncto Pasal 28 Ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan Pasal 207 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
IHSG ditutup naik 0,50% ke level 6.351 usai rilis PDB kuartal II 2026. DCII, BREN, dan AMMN memimpin penguatan saham big caps.
Putri Kusuma Wardani lolos ke babak kedua Kejuaraan Dunia Bulu Tangkis 2026 setelah mengalahkan Mikaela Joy De Guzman 21-12, 21-6.
Polsek Semin masih menyelidiki kasus pembuangan bayi di Kemejing, Gunungkidul. Enam saksi telah diperiksa, sementara bayi dirawat di LPKA An Nur Srimpi.
MotoGP 2027 akan memakai mesin 850cc dan memangkas aerodinamika. Guenther Steiner menilai perubahan ini bisa membuat balapan semakin ketat.
RSUP Dr Sardjito mengirim tujuh tenaga medis ke RSUD Bajawa, NTT, untuk membantu penanganan korban gempa dan memperkuat layanan kesehatan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja kini memiliki sistem yang berfungsi layaknya alarm untuk mengingatkan perangkat daerah agar tidak terlambat menarik anggaran