Gugat Praperadilan, Kubu Febrie Tuding Proses Hukum Tergesa-gesa

Anshary Madya Sukma
Anshary Madya Sukma Selasa, 18 Agustus 2026 19:57 WIB
Gugat Praperadilan, Kubu Febrie Tuding Proses Hukum Tergesa-gesa

Dari kiri ke kanan, pengacara Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, Muhammad Farizi; Firman Wijaya; Febri Diansyah; Hermawanto di Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/2026)/Bisnis-Anshary Madya Sukma\r\n\r\n

Harianjogja.com, JAKARTA—Kubu eks Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah mempersoalkan proses hukum yang menjerat kliennya melalui gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menduga penegakan hukum terhadap kliennya dilakukan secara terburu-buru dan mengidentifikasi sekitar 30 dugaan pelanggaran prosedural.

Febri menilai proses hukum yang tidak dilakukan secara hati-hati berpotensi menimbulkan persepsi bahwa penegakan hukum dipaksakan. Karena itu, berbagai persoalan dalam proses hukum Febrie diajukan untuk diuji melalui sidang praperadilan.

“Kalau penegakan hukum itu betul-betul dilakukan untuk penegakan hukum, maka seharusnya dilakukan dengan hati-hati, tahapan yang jelas, tahapan yang benar, tidak terburu-buru,” kata Febri di PN Jaksel, Selasa (18/8/2026).

Menurut dia, kehati-hatian diperlukan agar proses hukum tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap aparat penegak hukum.

“Agar penegakan hukum itu kemudian tidak dipersepsikan seperti dipaksakan. Nah itu yang kita harapkan tidak terjadi dan itu yang sedang diuji dalam proses praperadilan ini,” ujarnya.

Kubu Febrie Klaim Temukan 30 Dugaan Pelanggaran

Dalam proses praperadilan tersebut, kubu Febrie mengaku telah mengidentifikasi sekitar 30 dugaan pelanggaran prosedural. Puluhan dugaan pelanggaran itu dikelompokkan ke dalam lima aspek dalam penanganan perkara Febrie.

Febri mengatakan uraian mengenai dugaan pelanggaran tersebut akan disampaikan lebih lanjut dalam persidangan berikutnya.

“Kalau hari ini kami identifikasi ada indikasi 30 pelanggaran terhadap lima aspek dalam penanganan perkara, besok akan kami uraikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Salah satu aspek yang dipersoalkan berkaitan dengan proses penggeledahan dan penyitaan barang dari rumah Febrie Adriansyah di Sentul, Bogor.

Penggeledahan Rumah di Sentul Dipersoalkan

Kubu Febrie menduga penggeledahan hingga penyitaan barang dari rumah kliennya dilakukan tanpa dasar hukum yang sah. Febri Diansyah menyebut persoalan tersebut menjadi salah satu dasar utama yang diajukan dalam praperadilan.

“Indikasi pelanggaran hukum dalam proses penggeledahan ini sebenarnya pondasi utamanya. Kami menemukan proses penggeledahan tersebut diduga dilakukan tanpa izin pengadilan yang sah,” kata Febri usai sidang praperadilan perdana PN Jaksel, Selasa (18/8/2026).

Menurut Febri, apabila penggeledahan tidak memiliki dasar yang sah, maka proses hukum yang mengikutinya juga dinilai tidak sah. Kubu Febrie kemudian mempersoalkan status barang-barang yang disita dari rumah tersebut.

Barang sitaan itu dibagi menjadi dua kategori. Pertama, barang milik pribadi Febrie dan keluarganya, termasuk dokumen serta pigura foto keluarga.

Kategori kedua adalah barang lain yang turut disita. Kubu Febrie mempersoalkan penggunaan barang-barang tersebut sebagai alat bukti dengan merujuk pada prinsip yang dikenal sebagai teori pohon beracun.

“Kalau awalnya itu sudah beracun atau tidak sah, maka barang-barang tersebut tidak boleh dan tidak bisa digunakan sebagai alat bukti lanjutan,” imbuhnya.

Minta Barang Pribadi Dikembalikan

Persoalan penggeledahan dan penyitaan tersebut kemudian menjadi bagian dari permohonan yang diajukan dalam praperadilan di PN Jakarta Selatan. Kubu Febrie meminta hakim mengembalikan barang-barang yang merupakan milik pribadi Febrie dan keluarganya.

Sementara itu, barang bukti lain seperti emas hingga uang valas juga dipersoalkan penggunaannya sebagai alat bukti karena proses penggeledahan yang dinilai tidak sah oleh pihak Febrie.

“Perlu dipisahkan dua hal. Ada permintaan pengembalian barang milik pribadi seperti dokumen dan pigura foto, karena ada rinciannya. Dan yang kedua, terkait dengan permintaan agar seluruh barang bukti yang disita dari proses penggeledahan tidak sah itu tidak dapat digunakan sebagai alat bukti,” katanya.

Sidang Berikutnya Fokus Penetapan Tersangka

Sidang praperadilan berikutnya akan berfokus pada penetapan tersangka Febrie Adriansyah di Kejagung. Persidangan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu (19/8/2026) sekitar 09.00 WIB.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menerbitkan empat surat perintah penyidikan (sprindik) yang diduga berkaitan dengan Febrie Adriansyah. Tiga sprindik berkaitan dengan dugaan korupsi PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan proyek batu bara PLN yang diduga memicu blackout.

Satu sprindik lainnya berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidikan tersebut menelusuri kepemilikan emas seberat 74 kilogram serta uang ratusan miliar rupiah yang ditemukan dalam sejumlah penggeledahan, termasuk di rumah Febrie.

Dalam perkara TPPU tersebut, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni Febrie Adriansyah serta dua pihak swasta, Don Ritto dan Nurman Herin. Febrie diduga menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat sebagai pejabat Kejaksaan Agung.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online