Alumni 212 Protes Habib Bahar Cepat Ditahan, Begini Jawaban Polisi

Newswire
Newswire Rabu, 19 Desember 2018 21:50 WIB
Alumni 212 Protes Habib Bahar Cepat Ditahan, Begini Jawaban Polisi

Habib Bahar bin Smith/Wikipedia

Harianjogja.com, BANDUNG - Penahanan terhadap penceramah Habib Bahar bin Smith dalam kasus dugan penganiayaan anak dinilai sudah sesuai prosedur.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan pihaknya profesional dalam menangani kasus penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar bin Smith terhadap dua remaja berinisial CAJ (18) dan MKUAM (17).

Persatuan Alumni (PA) 212 menyebut polisi terlalu cepat untuk menahan Habib Bahar. Dia menegaskan apabila penanganan Habib Bahar sudah sesuai aturan.

Selain Habib Bahar, Polisi Tetapkan 5 Tersangka Lain Terkait Kasus Penganiayaan Anak. "Penyidikan berdasarkan SOP, kemudian KUHAP dan profesional," kata Wisnu saat dikonfirmasi, Rabu (19/12/2018).

Penahanan yang dilakukan pun sudah sesuai dengan aturan penyidikan. Karena kepolisian dalam kasus ini telah mengantongi dua alat bukti.

"Iya tentu, kalau KUHAP mengacu pada [Pasal] 184 KUHAP, jadi alat bukti sudah termasuk menjadi aturan," pungkasnya.

Habib Bahar sendiri dilakukan penahanan kemarin sore, setelah dilakukan pemanggilan dan dilakukan pemeriksaan. Habib Bahar,‎ dikenakan pasal berlapis, diantaranya, Pasal 170 jo 351 jo Pasal 333 jo 55 KHUP jo Pasal 80 UU 35 tahun 2014‎ Tentang Perlindungan Anak.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Okezone.com

Share

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online