Pemerintah Godok Wajib Nomor HP untuk Akun Medsos
Kemkomdigi mengkaji aturan wajib nomor HP untuk registrasi akun media sosial guna memperkuat keamanan dan akuntabilitas ruang digital.
Ma\'ruf Amin. /Okezone
Harianjogja.com, JAKARTA - KH Ma\'ruf Amin, Calon wakil presiden nomor urut 01 menegaskan penahanan terhadap pendiri Majelis Pembela Rasulullah, Muhamamad Bahar bin Smith oleh kepolisian atas dugaan penganiayaan anak bukanlah kriminalisasi ulama.
"Kalau menurut saya itu bukan kriminalisasi, itu kan proses penegakan hukum," kata Ma\'ruf saat melakukan silaturahmi di Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (19/12/2018).
Hukum lanjut Ma\'ruf, harus ditegakkan kepada siapapun yang diduga melakukan pelanggaran. Para terduga pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku di negeri ini.
"Bukan hanya ulama, wartawan kalau ada melakukan dugaan tindak pidana, harus diproses. Jadi siapa saja, bahkan pejabat negara juga," tegasnya.
Ma\'ruf menilai bahwa proses penegakan hukum itu tak ada hubungannya dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Artinya, tidak benar bila rezim Jokowi dituduh mengkriminalisasi ulama.
"Itu murni penegakan hukum. Artinya kalau tidak terbukti ya harus dibebaskan. Kalau terbukti, harus diproses sesuai dengan aturan yang ada. Itu konsekuensi negara hukum," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Kemkomdigi mengkaji aturan wajib nomor HP untuk registrasi akun media sosial guna memperkuat keamanan dan akuntabilitas ruang digital.
Satpol PP Solo meminta pedagang olahan daging anjing beralih usaha sesuai Perda Tertib Pangan Kota Solo 2025.
Lima WNI dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2.0 dilaporkan ditahan Israel di perairan Siprus.
Jemaah haji asal Solo menjalani amputasi jempol kaki di Makkah akibat komplikasi diabetes saat ibadah haji 2026.
Harga minyak mentah Indonesia April 2026 melonjak menjadi 117,31 dolar AS per barel akibat konflik Timur Tengah dan Selat Hormuz.
Dewan Pers mendesak pemerintah Indonesia menempuh jalur diplomatik untuk membebaskan tiga jurnalis yang ditahan Israel.