BMKG Waspadai Hujan Ringan di Sejumlah Wilayah Sabtu Ini
BMKG memprakirakan hujan ringan hingga sedang di sejumlah kota pada Sabtu, disertai cuaca berawan, udara kabur, asap, dan kabut
Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (16/5/2018)./Istimewa-Suara
Harianjogja.com, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud dan istrinya, Hendrati, setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap sejumlah proyek pembangunan.
KPK juga menahan keponakan Bupati, Nursilawati dan seorang kontraktor Juhri.
"Setelah proses pemeriksaan di tahap penyidikan dilakukan, para tersangka ditahan di tiga tempat terpisah," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (17/5/2018).
Dirwan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Cabang KPK yang berada di gedung KPK lama (C1). Sementara Juhri ditahan di Rutan Cabang KPK yang berada di belakang gedung Merah-Putih (gedung KPK baru).
"HEN dan NUR ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan," kata Febri.
Keempat tersangka diduga memberi dan menerima suap sebagai bagian dari komitmen fee sebesar 15% dari lima proyek pembangunan infrastruktur di Bengkulu Selatan.
Kelima proyek tersebut adalah Proyek normalisasi/pengerasan Telago Dalam menuju Cinto Mandi, proyek peningkatan jalan Desa Tanggo Raso (arah jembatan dua) Kecamatan Pino Raya, proyek jalan Rabat Beton Desa Napal melintang Kecamatan Pino Raya, proyek jalan Rebat Beton Desa Pasar Pino (Padang Lakaran) Kecamatan Pino Raya, dan proyek rehab Jembatan Gantung Desa Telaga Dalam Kecamatan Pino Raya.
Dirwan, Hendrati, dan Nursilawati diduga telah menerima uang Rp 98 juta yang merupakan bagian dari komitmen fee sebesar Rp112,5 juta. Angka tersebut merupakan 15 persen dari lima proyek yang total anggarannya mencapai Rp750 juta.
Sebagai penerima, Dirwan, Hendrati dan Nursilawati disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BMKG memprakirakan hujan ringan hingga sedang di sejumlah kota pada Sabtu, disertai cuaca berawan, udara kabur, asap, dan kabut
Veda Ega Pratama menjalani Q1 Moto3 Aragon 2026 pada Sabtu sore. Pebalap asal Gunungkidul wajib masuk empat besar untuk lolos ke Q2 dan memperbaiki posisi start
Jepang resmi memasuki musim flu 2026 lebih awal. Sebanyak 4.094 kasus terdeteksi dalam sepekan, menjadikannya awal musim flu tercepat kedua sejak 1999.
Komdigi menjembatani Yogi dengan Telkomsat dan Starlink agar penyediaan internet di Mentawai dapat dilakukan secara legal dan berizin.
Truk dump kecelakaan di Jalan Magelang Sleman, Sabtu pagi. Sopir dan penumpang luka setelah truk menabrak tiang telepon dan masuk parit.
Akademisi mendorong RPPLH DIY 2026–2056 terintegrasi dengan tata ruang, pembangunan, penganggaran, dan program lingkungan.