Kapolri Pastikan Sinergi Polri dan Kejagung Tetap Terjaga
Kapolri memastikan hubungan Polri dan Kejaksaan Agung tetap solid serta sepakat memperkuat sinergi di tengah perhatian publik terhadap dugaan kasus korupsi.
Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (16/5/2018)./Istimewa-Suara
Harianjogja.com, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud dan istrinya, Hendrati, setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap sejumlah proyek pembangunan.
KPK juga menahan keponakan Bupati, Nursilawati dan seorang kontraktor Juhri.
"Setelah proses pemeriksaan di tahap penyidikan dilakukan, para tersangka ditahan di tiga tempat terpisah," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (17/5/2018).
Dirwan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Cabang KPK yang berada di gedung KPK lama (C1). Sementara Juhri ditahan di Rutan Cabang KPK yang berada di belakang gedung Merah-Putih (gedung KPK baru).
"HEN dan NUR ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan," kata Febri.
Keempat tersangka diduga memberi dan menerima suap sebagai bagian dari komitmen fee sebesar 15% dari lima proyek pembangunan infrastruktur di Bengkulu Selatan.
Kelima proyek tersebut adalah Proyek normalisasi/pengerasan Telago Dalam menuju Cinto Mandi, proyek peningkatan jalan Desa Tanggo Raso (arah jembatan dua) Kecamatan Pino Raya, proyek jalan Rabat Beton Desa Napal melintang Kecamatan Pino Raya, proyek jalan Rebat Beton Desa Pasar Pino (Padang Lakaran) Kecamatan Pino Raya, dan proyek rehab Jembatan Gantung Desa Telaga Dalam Kecamatan Pino Raya.
Dirwan, Hendrati, dan Nursilawati diduga telah menerima uang Rp 98 juta yang merupakan bagian dari komitmen fee sebesar Rp112,5 juta. Angka tersebut merupakan 15 persen dari lima proyek yang total anggarannya mencapai Rp750 juta.
Sebagai penerima, Dirwan, Hendrati dan Nursilawati disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kapolri memastikan hubungan Polri dan Kejaksaan Agung tetap solid serta sepakat memperkuat sinergi di tengah perhatian publik terhadap dugaan kasus korupsi.
Waze luncurkan 5 fitur baru: lapor jalan pakai AI Gemini, mode motor, navigasi personal, dan Less Chatty. Pengalaman berkendara makin cerdas & nyaman.
Alexandra Daddario diusir petugas usai nekat menyelinap ke tribun saat nonton Inggris vs Norwegia di Piala Dunia 2026. Aksi spontan ini justru menuai pujian.
Peserta TKA SMA/SMK 2026 wajib memahami hak dan kewajiban sebelum ujian. Simak aturan terbaru, jadwal pelaksanaan, hingga cara memperoleh Sertifikat Hasil TKA.
Bellingham samai rekor Maradona dengan 2 gol di dua laga gugur Piala Dunia 2026, tapi tetap rendah hati: dia 10 juta kali lebih hebat. Inggris vs Argentina.
8 mitra PSEL tahap II resmi dipilih untuk kelola sampah jadi listrik di 20 daerah. Konsorsium Indonesia, Prancis, China terlibat. Proyek masih bersyarat menuju