Kasus Yogi, Komdigi Siapkan Solusi Legal Penyedia Internet Mentawai

Newswire
Newswire Sabtu, 29 Agustus 2026 15:37 WIB
Kasus Yogi, Komdigi Siapkan Solusi Legal Penyedia Internet Mentawai

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. /Instagram-Meutya Hafid.

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berupaya mencari solusi atas kasus hukum yang menjerat Yogi Gilang Arya, warga Desa Sikakap, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, terkait penyediaan layanan internet tanpa izin.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan Kemkomdigi telah menjembatani Yogi dengan sejumlah penyedia layanan internet (internet service provider/ISP) berbasis satelit agar layanan internet yang selama ini diberikan kepada masyarakat dapat dilakukan secara legal.

Menurut Meutya, Telkomsat dan Starlink telah menyatakan kesediaan untuk membina Yogi sehingga dapat menjadi reseller resmi dan memiliki izin dalam menyediakan layanan internet.

"Kita sudah ada pembicaraan yang cukup matang dengan Telkomsat dan juga Starlink. Jadi keduanya sudah sepakat untuk melakukan pembinaan terhadap Yogi, untuk kemudian menjadi reseller resmi atau berizin resmi. Jadi ini yang kami sampaikan bahwa Kemkomdigi selalu berusaha mencari solusi," kata Meutya dalam wawancara cegat di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Sabtu (29/8/2026).

Meutya menjelaskan layanan internet di Kepulauan Mentawai sebenarnya telah tersedia. Namun, konektivitas yang ada masih mengandalkan jaringan seluler 4G melalui infrastruktur Base Transceiver Station (BTS).

Wilayah tersebut belum memiliki konektivitas yang didukung infrastruktur tulang punggung serat optik atau fiber optic. Kondisi itu membuat kualitas dan stabilitas internet seluler belum optimal jika dibandingkan dengan konektivitas berbasis serat optik.

Menurut Meutya, layanan internet berbasis satelit seperti Starlink dan Telkomsat dapat menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan akses dan kualitas konektivitas di wilayah tersebut.

Kasus Yogi Masih Berjalan

Yogi sebelumnya didakwa atas dugaan penyelenggaraan jasa telekomunikasi tanpa izin setelah menjual paket internet Starlink kepada masyarakat di desanya tanpa izin resmi.

Perkara tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri Padang dengan nomor perkara 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg. Hingga kini, pengadilan belum menjatuhkan putusan resmi dalam perkara tersebut.

Meutya sebelumnya juga telah memberikan tanggapan terkait kasus Yogi pada Selasa (25/8). Saat itu, ia menegaskan Kemkomdigi tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Namun untuk hal ini, Komdigi melihatnya dari dua sisi," kata Meutya di Monumen Pers Solo, Jawa Tengah, Selasa (25/8).

Menurut dia, dari satu sisi terdapat persoalan layanan internet yang diberikan tanpa izin. Namun, di sisi lain, masyarakat Desa Sikakap memang membutuhkan akses internet yang lebih baik karena layanan 4G di wilayah tersebut belum terhubung dengan jaringan fiber optic.

Sehingga, kata Meutya, kedua persoalan tersebut tidak dapat dipisahkan.

"Ada kebutuhan untuk layanan internet yang baik, tapi di sisi lain ada layanan yang belum berizin," katanya.

Atas kondisi tersebut, Kemkomdigi memilih mendorong pendekatan pembinaan agar penyediaan layanan internet oleh Yogi ke depan dapat dilakukan dengan perizinan yang jelas.

"Jadi memang, menurut hemat kami, dengan semangat KUHAP yang baru juga harusnya yang dikedepankan adalah langkah-langkah pembinaan dan langkah hukum pidana itu adalah solusi terakhir. Jadi itu yang biasanya kami lakukan," kata Menkomdigi.

Upaya pembinaan melalui Telkomsat dan Starlink tersebut menjadi bagian dari langkah Kemkomdigi untuk mencari titik temu antara kebutuhan masyarakat terhadap akses internet dengan kewajiban penyedia layanan memenuhi ketentuan perizinan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online