Ini Lokasi Rumah Laksamana Maeda, Tempat Perumusan Naskah Proklamasi
Museum Perumusan Naskah Proklamasi di bekas rumah Laksamana Maeda menyimpan jejak perumusan, pengetikan, hingga penandatanganan naskah Proklamasi.
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Setelah memeriksa Silmy selama lebih dari 10 jam, KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/YU.
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset senilai sekitar Rp150 miliar dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia/Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2022-2026.
Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan aset yang telah disita terdiri atas aset bergerak dan tidak bergerak, mulai dari kendaraan hingga tanah dan bangunan.
"Saat ini update dari penyidikan terkait imigrasi ini sampai hari ini tim sudah melakukan penyitaan beberapa aset, kurang lebih yang sudah tercatat apabila dirupiahkan sekitar Rp150 miliar yang berupa aset bergerak dan aset tidak bergerak, kendaraan dan tanah dan bangunan," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
Taufik mengatakan penyidik masih melakukan konfirmasi terhadap sejumlah aset yang telah disita. Beberapa di antaranya diketahui terdaftar atas nama pihak lain sehingga masih ditelusuri kaitannya dengan perkara tersebut.
KPK juga mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik masih berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk melengkapi konstruksi perkara dan menelusuri dugaan keterlibatan biro jasa dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
"Apakah kemudian hanya biro jasa saja yang terlibat dalam konstruksi pemerasannya, atau kemudian biro jasa ini kemudian menyampaikan kepada kliennya gitu, warga negara asing yang mengurus izin tinggal, apakah juga kemudian itu mengetahui bahwa dirinya juga diperas," ujar Taufik.
Selain aset senilai Rp150 miliar, KPK sebelumnya telah menyita barang bukti senilai Rp17,5 miliar. Barang bukti tersebut terdiri atas tujuh mobil, 15 sepeda motor, 11 sepeda, saldo sejumlah rekening bank, aset kripto, serta mata uang asing.
Silmy Karim Jadi Salah Satu Tersangka
Kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal WNA tersebut turut menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.
Dalam perkara tersebut, Silmy menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada 2023-2024. KPK menduga Silmy memerintahkan Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra untuk meminta sejumlah uang dari setiap pengurusan dokumen izin tinggal.
Jaya kemudian diduga meneruskan perintah tersebut kepada Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji yang menjabat sebagai kepala subdirektorat di Direktorat Izin Tinggal. Keduanya kemudian memberikan akses kepada Juniadi Sri Prambudi dan Gusti Bernardiansyah untuk menjalankan perintah tersebut.
Gusti diduga membuat rekening khusus untuk menampung uang hasil pemerasan. Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya menyebut keuntungan yang diperoleh dari praktik tersebut mencapai Rp145,5 miliar selama periode 2022-2026.
"Uang tersebut dibagikan kepada para oknum, ada pihak-pihak di Direktorat Jenderal Imigrasi, yang setiap pekan di hari Jumat, salah satunya kepada Saudara SK ini, diperkirakan menerima jatah sekitar Rp100 juta per minggu," ujar Setyo dalam konferensi pers, Kamis (4/6/2026).
KPK menyebut perkara tersebut merupakan pengembangan penyidikan kasus pemerasan RPTKA 2025 dan hasil analisis transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dalam analisis PPATK terhadap transaksi keuangan 35 pegawai Kementerian Imipas periode 2019-2025, ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan nilai mencapai Rp366,7 miliar.
"Dari total aliran uang tersebut, hanya sebesar Rp9,7 miliar atau sekitar 3% yang bersumber dari gaji atau tunjangan, sementara sisanya atau 97% lainnya diduga berasal dari pihak-pihak yang melakukan pengurusan-pengurusan di bidang keimigrasian," kata Setyo.
KPK Tetapkan 8 Tersangka
Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM/Imipas periode 2022-2026.
Mereka yakni:
Silmy Karim (SK), eks Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imigrasi 2023-2024.
Saffar Muhammad Godam (SMG), Plt. Dirjen Imigrasi 2024-2025.
Jaya Saputra (JS), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal.
Bagus Bramantyo (BGS), Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.
Ronald Arman Abdullh (RAA), mantan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat.
Juniadi Sri Priambudi (JSP), Ketua Tim Alih Status ITAS.
Gusti Bernardiansyah (GST), staf Subdit Izin Tinggal.
Penyidik masih menelusuri aset serta aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pengurusan izin tinggal WNA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Museum Perumusan Naskah Proklamasi di bekas rumah Laksamana Maeda menyimpan jejak perumusan, pengetikan, hingga penandatanganan naskah Proklamasi.
Claude AI kini dapat mengirim, membalas, dan meneruskan email di Gmail secara otomatis. Fitur ini tersedia untuk pengguna berbayar. Anthropic juga tambahkan wat
Emil Audero belum pasti kembali ke Juventus. Keputusan Mattia Perin disebut menjadi faktor utama yang menentukan transfer kiper Timnas Indonesia itu.
Febrie Adriansyah meminta barang pribadi yang disita dikembalikan. Pengacaranya membantah permintaan pengembalian uang dan emas 74 kilogram.
RUU Perampasan Aset dibahas intensif DPR dan ditargetkan rampung 2026. Pakar menyoroti pembuktian, kontrol pengadilan, dan hak pemilik aset.
Sekolah Tinggi Teknologi Kedirgantaraan (STTKD) Yogyakarta berkolaborasi dengan pelaku pariwisata menggelar program Pengabdian kepada Masyarakat