Gibran Bahas Insentif Motor Listrik dan Inovasi Teknologi EV
Gibran menyebut Indonesia memiliki sumber daya untuk ekosistem kendaraan listrik, tetapi inovasi dan penguasaan teknologi masih perlu diperkuat.
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) saat memberikan kesaksian kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026)/Bisnis-Anshary Madya Sukma\r\n\r\n
Harianjogja.com, JAKARTA— Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) membeberkan riwayat pendidikan sejak sekolah dasar hingga perguruan tinggi saat memberikan kesaksian dalam persidangan kasus tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Dalam persidangan tersebut, Jokowi tidak hanya menjelaskan sekolah yang pernah ditempuh, tetapi juga menceritakan pengalaman kuliah di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), proses penyusunan skripsi, hingga nilai kelulusannya.
Jokowi dihadirkan sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa sebagai terdakwa. Di hadapan majelis hakim, ia menjelaskan bahwa pendidikan dari tingkat SD hingga SMA ditempuh di Surakarta sebelum melanjutkan studi ke Yogyakarta.
"Kemudian SMA di SMA Negeri 6 Kota Surakarta dan kemudian melanjutkan S1 di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada," ujar Jokowi.
Jokowi Jelaskan Bidang yang Dipelajari di Fakultas Kehutanan UGM
Dalam persidangan, jaksa kemudian menggali lebih jauh mengenai jurusan atau bidang studi yang diambil Jokowi selama menempuh pendidikan di Fakultas Kehutanan UGM.
Jokowi menjelaskan pada masa kuliahnya tidak terdapat pengurusan jurusan seperti yang dipahami dalam sistem perkuliahan tertentu. Mahasiswa diberikan pilihan untuk mengambil mata kuliah tertentu sesuai bidang yang diminati.
Dari pilihan mata kuliah tersebut, Jokowi mengambil materi yang berkaitan dengan teknologi kayu. Bidang itu kemudian dikenal di kalangan teman-temannya sebagai teknologi kayu atau teknologi hasil hutan.
"Nah, di situlah kami ada yang menyebut, oh kamu di jurusan teknologi kayu atau teknologi hasil hutan," imbuhnya.
Ia juga memaparkan sejumlah mata kuliah yang dipelajari selama menjalani perkuliahan. Materi tersebut antara lain pengawetan kayu, bubur kertas, industri kayu lapis, hingga penggergajian.
"Kemudian mata kuliah penggergajian, teman-teman saya menyampaikan bahwa saya berada di wilayah jurusan teknologi kayu atau teknologi hasil hutan," pungkasnya.
Jokowi Ajukan Judul Skripsi hingga Tiga Kali
Selain menjelaskan pengalaman perkuliahan, Jokowi juga menguraikan proses penyusunan skripsi sebagai salah satu bagian dari pendidikannya di UGM.
Ia mengaku harus mengajukan proposal judul skripsi sebanyak tiga kali kepada dosen pembimbingnya, Prof. Dr. Ir. Achmad Soemitro, sebelum akhirnya mendapatkan persetujuan.
"Yang Mulia, dalam hal skripsi saya ingin menyampaikan bahwa skripsi ini kami buat dengan mengajukan proposal judul sampai tiga kali kepada dosen pembimbing skripsi saya, yaitu Prof. Dr. Ir. Achmad Soemitro," ujar Jokowi.
Judul skripsi yang akhirnya disetujui adalah "Studi tentang Pola Konsumsi Kayu Lapis pada Pemakaian Akhir di Kotamadya Surakarta".
Dalam keterangannya, Jokowi juga menyebut dosen Sofyan Warsito dan P Burhanuddin sebagai penguji dalam sidang skripsinya. Sidang tersebut berlangsung pada (23/10/2026).
Jokowi mengatakan dirinya dinyatakan lulus dengan nilai A. Setelah menjalani sedikit revisi, skripsi tersebut kemudian dicetak di Percetakan Perdana.
"Saya dinyatakan lulus dengan nilai A, dan kemudian setelah sedikit revisi, skripsi itu saya cetak di Percetakan Perdana, dengan cover dan lembar pengesahan oleh Percetakan Perdana," imbuhnya.
Jokowi Tanggapi Persoalan Huruf pada Sampul Skripsi
Persidangan juga menyinggung penggunaan jenis huruf Times New Roman pada sampul skripsi Jokowi. Penggunaan huruf tersebut dipersoalkan karena disebut belum ada pada 1985.
Menanggapi hal itu, Jokowi menyatakan penggunaan Times New Roman bukan hanya terdapat pada skripsinya. Menurut dia, ribuan skripsi yang dicetak di Percetakan Perdana juga menggunakan jenis huruf serupa.
"Kalau dikatakan bahwa covernya pakai Times New Roman yang itu belum ada di tahun 1985, nyatanya ribuan skripsi yang dicetak di Percetakan Perdana itu semuanya juga seperti itu dan bisa. Bukan hanya skripsi saya saja, Yang Mulia," katanya.
Roy Suryo Didakwa dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu
Sebagai informasi, Roy Suryo telah didakwa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik serta pelanggaran terkait informasi elektronik dalam kasus tudingan ijazah palsu milik Jokowi.
Jaksa juga mendakwa Roy melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, atau pengerusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum.
Dalam perkara tersebut, Jokowi disebut mengalami kerugian immateriil berupa tercemarnya nama baik secara personal.
Atas perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Gibran menyebut Indonesia memiliki sumber daya untuk ekosistem kendaraan listrik, tetapi inovasi dan penguasaan teknologi masih perlu diperkuat.
Jokowi mengungkap riwayat pendidikan SD hingga kuliah di UGM, termasuk jurusan, proses skripsi, dosen penguji, dan nilai kelulusan.
Harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian pada 5 November 2026 lengkap dengan daftar harga jual dan buyback.
Kantor Imigrasi Yogyakarta memperkenalkan Smart Pro Paspor untuk memperkuat analisis risiko, ketepatan pemeriksaan, dan pencegahan penyalahgunaan paspor.
Persib mengumpulkan bonus dan kontribusi partisipasi AFC senilai Rp10,53 miliar setelah memastikan tiket ke babak 16 besar ACL 2 2026/2027.
Rafael Nadal menerima tawaran masuk direksi Real Madrid. Pengangkatannya masih menunggu pengesahan Majelis Umum pada 21 November 2026.