Penyadapan Ilegal Terancam 10 Tahun Penjara, Ini Aturan Hukumnya

Asa An Yahdiani
Asa An Yahdiani Kamis, 05 November 2026 05:27 WIB
Penyadapan Ilegal Terancam 10 Tahun Penjara, Ini Aturan Hukumnya

Hukum- ilustrasi/Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Pelaku penyadapan ilegal di Indonesia terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun. Ancaman pidana tersebut kembali menjadi perhatian setelah mencuat dugaan penyadapan komunikasi terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber Indonesia (CISSReC) Pratama Persadha menjelaskan ketentuan mengenai penyadapan ilegal diatur dalam Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Aturan tersebut mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Ketentuan itu mencakup tindakan penyadapan secara melawan hukum terhadap transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik, baik melalui jaringan kabel maupun nirkabel. Pelaku dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak kategori VI.

Ancaman pidana serupa juga berlaku bagi pihak yang menyebarluaskan hasil penyadapan secara melawan hukum.

Penyadapan Presiden Tidak Otomatis Dihukum Lebih Berat

Meski menyangkut kepala negara, Pratama menegaskan penyadapan terhadap Presiden tidak secara otomatis membuat pelaku mendapatkan hukuman lebih berat dibandingkan penyadapan terhadap masyarakat umum.

"Tidak terdapat ketentuan bahwa setiap penyadapan otomatis memperoleh hukuman lebih berat hanya karena korbannya adalah presiden," ujar Pratama dilansir Bisnis, Rabu (4/11/2026).

Namun, penyadapan terhadap kepala negara berpotensi menimbulkan konsekuensi yang lebih luas. Hal itu berkaitan dengan kemungkinan terbukanya informasi strategis pemerintah, termasuk komunikasi mengenai kebijakan negara dan keamanan nasional.

Selain KUHP, Indonesia juga memiliki aturan yang mengatur kerahasiaan komunikasi melalui Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Dalam Pasal 40, undang-undang tersebut melarang penyadapan informasi melalui jaringan telekomunikasi. Sementara itu, Pasal 42 mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menjaga kerahasiaan informasi pelanggan, kecuali dalam kondisi yang diperbolehkan oleh undang-undang.

Operator Seluler Bisa Dimintai Pertanggungjawaban

Persoalan penyadapan ilegal juga berkaitan dengan tanggung jawab operator seluler. Terutama apabila penyadapan terjadi akibat kelalaian dalam pengamanan jaringan atau penyalahgunaan akses oleh pihak internal.

Founder and Chairman Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) Ardi Sutedja menilai operator memiliki kewajiban menjaga keamanan infrastruktur telekomunikasi. Kewajiban tersebut juga mencakup jaringan generasi lama yang memiliki sejumlah kelemahan teknologi.

"Operator seluler tidak lagi bisa lepas tangan dan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum baik administratif maupun perdata atas kegagalan mengamankan jaringan merujuk pada standar kepatuhan UU Pelindungan Data Pribadi (PDP)," kata Ardi kepada Bisnis.

Meski demikian, kelemahan bawaan teknologi tidak serta-merta membuat operator seluler bersalah. Pertanggungjawaban hukum tetap harus didasarkan pada bukti adanya kelalaian, kegagalan menerapkan pengamanan, atau keterlibatan dalam tindakan penyadapan.

Karena itu, penguatan keamanan jaringan menjadi salah satu langkah penting untuk mengurangi risiko penyadapan ilegal. Upaya tersebut perlu disertai audit berkala dan pengawasan akses internal agar kerahasiaan komunikasi masyarakat tetap terjaga.

Dengan ketentuan hukum yang berlaku, penyadapan ilegal dapat berujung pada sanksi pidana. Sementara itu, tanggung jawab operator seluler bergantung pada hasil pemeriksaan dan bukti mengenai kemungkinan kelalaian maupun keterlibatan dalam pelanggaran tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online