Kasus Listyo Sigit Sadap Presiden Prabowo, AHY Desak Diusut Tanpa Pandang Bulu

Sunartono
Sunartono Kamis, 05 November 2026 00:17 WIB
Kasus Listyo Sigit Sadap Presiden Prabowo, AHY Desak Diusut Tanpa Pandang Bulu

Ketum Demokart Agus Harimurti Yudhoyono./Antara

Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengecam dugaan penyadapan ilegal yang dilakukan tanpa prosedur dan dasar hukum yang sah. Dia menilai tindakan tersebut bukan hanya persoalan pelanggaran privasi, melainkan juga berpotensi mengganggu kehidupan politik dan demokrasi di Indonesia.

Berdasarkan keterangan Polri, sasaran dugaan penyadapan itu disebut mencakup sejumlah pihak penting, mulai dari Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

AHY memandang penyadapan di luar ketentuan hukum sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan. Praktik semacam itu, menurut dia, dapat mengancam keamanan negara sekaligus merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi dan penyelenggaraan kehidupan demokrasi.

"Publik berhak mendapatkan jawaban yang terang: siapa saja yang menjadi sasaran, siapa yang memerintahkan, apa motifnya, dan untuk kepentingan siapa hasil sadapan digunakan?" ujar AHY dalam keterangannya diunggah di akun Instagram, Rabu (4/11/2026).

AHY Dukung Pengusutan oleh Polri

AHY menyatakan mendukung Presiden Prabowo Subianto dan jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menuntaskan perkara tersebut. Dia meminta proses penyelidikan dan penegakan hukum dilakukan secara transparan serta berpedoman pada ketentuan yang berlaku.

Menurut AHY, dugaan penyadapan terhadap komunikasi seorang Presiden semestinya menjadi perhatian serius. Jika kepala negara saja dapat menjadi sasaran penyadapan, masyarakat memiliki alasan untuk mempertanyakan sejauh mana perlindungan terhadap privasi mereka.

Dia juga menyoroti pernyataan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) yang menyebut perkara tersebut mengarah pada dugaan makar. AHY menegaskan seluruh kemungkinan perlu didalami oleh aparat penegak hukum dengan cermat dan objektif.

"Hukum harus ditegakkan. Seadil-adilnya. Setegas-tegasnya. Tanpa pandang bulu," pungkasnya.

Mabes Polri secara resmi mengumumkan penetapan status tersangka terhadap tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH terkait kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur hukum atau illegal tapping terhadap ponsel Presiden Prabowo.

Berdasarkan konstruksi perkara yang dibeberkan, salah satu nama yang terseret dan ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial LSP merujuk pada mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Adapun ASN adalah Irjen Pol Ahrie Sonta dan EH adalah Irjen Pol Eko Hadi.

Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin menjelaskan para tersangka diduga melakukan aksi penyadapan secara ilegal terhadap nomor telepon genggam milik Presiden Republik Indonesia, sejumlah pejabat tinggi negara. Selain itu, para pelaku turut menyadap ponsel tokoh-tokoh politik penting, kalangan media, pimpinan organisasi masyarakat atau ormas, lembaga swadaya masyarakat atau LSM, hingga para pengusaha.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online