Yusril Beberkan Motif Penyadapan Listyo Sigit, Diduga Ingin Lumpuhkan Presiden

Anshary Madya Sukma
Anshary Madya Sukma Kamis, 05 November 2026 04:17 WIB
Yusril Beberkan Motif Penyadapan Listyo Sigit, Diduga Ingin Lumpuhkan Presiden

Jenderal Listyo Sigit Prabowo. -Antara

Harianjogja.com, JAKARTA—Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden kini berkembang ke arah dugaan tindak pidana makar. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan penyidikan sementara menemukan indikasi adanya upaya melumpuhkan Presiden agar tidak dapat menjalankan roda pemerintahan.

Yusril menjelaskan dugaan tersebut berkaitan dengan motif di balik tindakan penyadapan yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi Polri lainnya. Meski demikian, ia menegaskan bahwa indikasi tersebut masih didalami oleh penyidik Bareskrim Polri.

Pernyataan itu disampaikan Yusril saat berada di Museum Tsunami Aceh, Rabu (4/11/2026). Ia menjelaskan bahwa dugaan makar yang dimaksud bukan secara langsung mengarah pada pembunuhan Presiden, melainkan tindakan yang bertujuan membuat kepala negara tidak mampu menjalankan kekuasaan pemerintahan.

"Supaya publik dapat mengetahui bahwa ada indikasi ke arah makar. Ya, kalau dikatakan membunuh presiden sih tidak, ya. Tapi mengarah kepada, suatu keinginan untuk melumpuhkan. Apa namanya, sehingga presiden itu tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan," ujar Yusril di Museum Tsunami Aceh, Rabu (4/11/2026).

Penyidikan Berkembang ke Dugaan Makar

Yusril juga menjelaskan alasan pernyataannya kali ini berbeda dengan penjelasan sebelumnya yang menyebut belum ditemukan indikasi makar dalam kasus penyadapan tersebut.

Menurut dia, pada tahap awal, penyidikan masih berfokus pada dugaan pelanggaran terkait penyadapan dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun, perkembangan penyidikan membuat aparat mulai mendalami kemungkinan adanya tindak pidana makar.

Indikasi tersebut, kata Yusril, berkaitan dengan ketentuan Pasal 191 dan/atau Pasal 193 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Bahwa terdapat eh tanda-tanda atau indikasi-indikasi eh yang mengarah kepada tindakan makar. Seperti yang disebutkan di dalam pasal 191, 193 KUHP. Dan sekarang sedang dilakukan pendalaman terus-menerus, ya," imbuhnya.

Yusril Minta Publik Menunggu Penjelasan Bareskrim

Meski mengungkap adanya indikasi makar, Yusril mengingatkan bahwa penyidikan belum selesai. Informasi yang disampaikan saat ini belum menggambarkan keseluruhan konstruksi perkara sehingga masih diperlukan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik Bareskrim Polri.

Ia meminta masyarakat menunggu penjelasan resmi dari pemerintah maupun kepolisian mengenai perkembangan kasus tersebut.

"Jadi ini kita belum bisa mengungkap semua, tapi kalau kita tidak jelaskan sepertinya ngambang. Jadi hari demi hari nanti lebih detail tentu Mabes Polri akan menjelaskan," pungkasnya.

Tiga Tersangka dalam Kasus Penyadapan Presiden

Sebagai informasi, sejauh ini terdapat tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden dan pihak lainnya.

Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penyadapan ilegal yang berlangsung pada 2025-2026. Penyadapan tersebut diduga dilakukan tanpa kepentingan penegakan hukum.

Selain itu, para tersangka diduga menghapus jejak log pada Oktober 2026.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan sejumlah ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal yang dikenakan meliputi:

Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan ilegal akses dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun.

Dalam perkembangan perkara ini, dugaan makar sebagaimana disampaikan Yusril masih menjadi materi pendalaman penyidik. Sementara itu, ketiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online