Rektor UAD Ingatkan Lulusan Soal AI dan Persaingan Dunia Kerja
Sebanyak 2.130 mahasiswa diwisuda UAD, 98% meraih cumlaude. Rektor Muchlas berpesan agar lulusan adaptif menghadapi AI dan dunia kerja.
Polisi. - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemulihan psikologis atau trauma healing bagi 12 santriwati, empat ustazah, dan dua balita yang diduga mengalami trauma setelah penggeledahan aparat di Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Komnas HAM juga mendesak evaluasi prosedur penggeledahan di lingkungan pesantren putri yang dipimpin oleh Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hardi Siahaan. Perlindungan terhadap anak dan perempuan harus menjadi perhatian dalam setiap proses penegakan hukum, termasuk ketika aparat melakukan tindakan di lingkungan pendidikan dan keagamaan.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan hal tersebut dalam keterangannya di Jakarta, Minggu. Menurut dia, proses penegakan hukum tetap harus memperhatikan hak dan perlindungan kelompok rentan.
Komnas HAM Soroti Prosedur Penggeledahan
Berdasarkan informasi awal yang diterima Komnas HAM, penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an dilakukan personel gabungan Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Satuan Brimob pada Selasa (27/10) sekitar pukul 03.20 WIB.
Surat edaran Yayasan Dakwah dan Sosial Al-Mukmin tertanggal 29 Oktober 2026 menyebutkan puluhan aparat bersenjata laras panjang mendobrak pintu pondok ketika 12 santriwati berusia 10–16 tahun dan empat ustazah sedang tidur.
Dalam surat tersebut, aparat juga diduga melakukan intimidasi, menodongkan senjata, serta menarik santriwati yang belum mengenakan jilbab.
Sebanyak 15 penghuni pondok, termasuk dua balita berusia tiga dan lima tahun, kemudian dibawa ke Polsek Mojolaban dan Polres Sukoharjo tanpa didampingi wali maupun kuasa hukum.
Seluruh penghuni yang dibawa untuk pemeriksaan tersebut dipulangkan karena tidak ditemukan bukti keterlibatan dalam perkara pidana yang disangkakan.
Peristiwa itu dilaporkan menimbulkan trauma bagi santriwati dan mengganggu kegiatan belajar-mengajar. Selain itu, masih terdapat persoalan terkait pengembalian barang-barang yang disita.
Menurut Anis, status administratif pesantren, termasuk apabila belum mengantongi izin resmi, tidak dapat dijadikan pembenaran atas prosedur penggeledahan yang mengabaikan ketentuan hukum. "Aparat tetap wajib tunduk pada KUHAP dan ketentuan perlindungan anak," ujar Anis.
Komnas HAM mengingatkan anak yang berhadapan dengan proses pemeriksaan wajib memperoleh perlindungan khusus. Bentuk perlindungan tersebut meliputi pendampingan orang tua atau wali, pembimbing kemasyarakatan, dan advokat sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.
Penggeledahan di pondok putri pada dini hari tanpa kehadiran polisi wanita (Polwan) juga menjadi perhatian Komnas HAM. Hal itu berkaitan dengan hak privasi, rasa aman, dan martabat para santriwati.
Selain itu, penggunaan kekuatan oleh aparat harus memenuhi prinsip proporsionalitas dan didasarkan pada kebutuhan yang sah.
Komnas HAM Minta Pemulihan Psikologis Korban
Untuk mencegah kejadian serupa, Komnas HAM meminta Kapolda Jawa Tengah mengevaluasi standar operasional prosedur penggeledahan di pesantren putri.
Evaluasi tersebut mencakup pelibatan Polwan dan tokoh agama dalam proses penggeledahan. Komnas HAM juga meminta agar penggeledahan pada pukul 22.00–06.00 WIB dihindari, kecuali terdapat ancaman nyata terhadap nyawa.
Komnas HAM turut meminta pendampingan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak sejak awal proses. Pemulihan psikologis atau trauma healing juga perlu diberikan kepada 12 santriwati, empat ustazah, dan dua balita yang terdampak.
Upaya pemulihan tersebut diharapkan dilakukan melalui kerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Selain pemulihan korban, Komnas HAM meminta Kapolda Jawa Tengah segera mengembalikan barang pribadi yang tidak berkaitan dengan perkara. Garis polisi juga diminta dibuka agar kegiatan belajar-mengajar di pondok dapat kembali berjalan normal.
Untuk menindaklanjuti informasi awal, Komnas HAM akan meminta keterangan dari pihak kepolisian, yayasan, santriwati, serta Kepala UPTD PPA Sukoharjo.
Penggeledahan Berkaitan dengan Kasus Pembakaran Warung Mi Babi
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengembangkan penyelidikan kasus pembakaran warung mi babi di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, yang terjadi pada 12 September 2026.
Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Polisi Roy Hardi Siahaan di Kota Semarang, Jumat (30/10), menyatakan kepolisian tengah mencari satu tersangka berinisial I.
Pencarian tersebut dilakukan setelah polisi menangkap tersangka lain berinisial ST pada 19 Oktober. ST diketahui merupakan mantan narapidana (napiter) terorisme.
Dalam pengembangan kasus itu, polisi menggeledah dua pondok pesantren di Sukoharjo dan Karanganyar pada 27 Oktober. Kedua lokasi tersebut diduga digunakan sebagai tempat persembunyian tersangka.
Meskipun tersangka tidak ditemukan dalam penggeledahan di kedua lokasi, kepolisian mendapati bahwa kedua pondok pesantren tersebut tidak memiliki izin dari Kementerian Agama serta menemukan benda tajam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Sebanyak 2.130 mahasiswa diwisuda UAD, 98% meraih cumlaude. Rektor Muchlas berpesan agar lulusan adaptif menghadapi AI dan dunia kerja.
Jasad perempuan ditemukan di sungai kawasan Air Terjun Suwono Indah Park Ngawi. Polisi meminta warga yang kehilangan keluarga melapor.
PSIM Jogja meraih kemenangan perdana di Super League 2026/2027 setelah comeback dan mengalahkan Borneo FC dengan skor 2-1.
Pemilu Serbia dan Brasil menunjukkan perbedaan gelombang antikemapanan. Simak faktor pemicu dan tiga skenario politik dunia hingga 2027.
DPRD Sleman menyoroti pentingnya evaluasi berkala, pemutakhiran data keluarga berisiko, dan koordinasi lintas sektor untuk menekan stunting.
Komnas HAM meminta pemulihan psikologis bagi santriwati, ustazah, dan balita yang diduga trauma akibat penggeledahan ponpes di Sukoharjo.