21 WNA Diduga Jaringan Judi Online Internasional Ditangkap di Bali

Newswire
Newswire Kamis, 29 Oktober 2026 18:27 WIB
21 WNA Diduga Jaringan Judi Online Internasional Ditangkap di Bali

Ilustrasi judi oline. - Foto ilustrasi dibuat oleh AI/StockCake

Harianjogja.com, BALI—Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengamankan 21 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam pengoperasian situs perjudian daring atau judi online (judol) jaringan internasional di Bali, Kamis (29/10/2026). Dalam operasi tersebut, petugas menyita puluhan perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas perjudian daring.

Berdasarkan keterangan tertulis Humas Direktorat Jenderal Imigrasi yang diterima di Jakarta, Kamis, pengamanan dilakukan bersama Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Perumahan Harvesrland Residence, Bali. Penindakan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh para WNA yang menjalankan operasional situs judi online.

Dari total 21 orang yang diamankan, sebanyak 12 orang merupakan warga negara Myanmar, delapan orang asal Vietnam, dan satu orang asal China. Mereka selanjutnya dibawa untuk menjalani pemeriksaan keimigrasian.

Operasi Diawali Pemantauan Selama Beberapa Hari

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari operasi rutin pengawasan terhadap warga negara asing di Indonesia, terutama di Bali.

"Pengawasan keimigrasian kami lakukan secara konsisten untuk memastikan setiap warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi aturan dan ketentuan perizinan yang berlaku," ujar Hendarsam.

Sebelum melakukan pengamanan, petugas terlebih dahulu memantau kawasan tersebut selama beberapa hari. Operasi kemudian dimulai pukul 07.00 Wita dengan menyasar dua rumah yang dicurigai digunakan untuk kegiatan operasional judi online.

Dalam pelaksanaannya, tim berkoordinasi dengan petugas keamanan perumahan, kepala lingkungan, dan agen properti setempat sebelum memasuki kedua rumah tersebut.

Di rumah pertama, petugas menemukan delapan WNA asal Vietnam. Sementara itu, di rumah kedua, petugas mengamankan 12 WNA asal Myanmar dan seorang warga negara China.

Puluhan Ponsel dan Komputer Disita

Selain mengamankan para WNA, petugas menyita sejumlah barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan aktivitas operasional situs judi online. Barang bukti tersebut meliputi perangkat komunikasi dan komputer.

Berikut rincian perangkat elektronik yang disita dalam operasi tersebut:

  • 36 unit ponsel pribadi.
  • 29 unit ponsel kerja.
  • 18 unit komputer jinjing.
  • Enam unit komputer.
  • Tiga unit iPad.

Setelah pengamanan, petugas memeriksa seluruh WNA untuk mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan sebagian dari mereka menggunakan dokumen keimigrasian berupa Izin Tinggal Kunjungan (ITK) Prainvestasi, sedangkan sebagian lainnya memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Remote Worker.

Diduga Mengoperasikan Situs MacauJC

Hendarsam menjelaskan para WNA tersebut terindikasi menjadi operator situs judi online macaujc.com. Dalam menjalankan aktivitasnya, transaksi keuangan disebut dilakukan melalui platform pembayaran digital Alipay dalam WeChat Pay.

Seluruh WNA beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Mereka menjalani pemeriksaan lebih mendalam oleh Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk pengembangan kasus lebih lanjut.

Hendarsam menegaskan pihaknya tidak akan menoleransi penyalahgunaan izin tinggal, terutama apabila terdapat indikasi keterlibatan dalam tindak pidana.

"Kami tidak menoleransi penyalahgunaan izin tinggal, terlebih yang terindikasi terlibat tindak pidana seperti perjudian online," ujarnya.

Pemeriksaan lanjutan terhadap 21 WNA tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran keimigrasian dan keterlibatan mereka dalam pengoperasian situs perjudian daring jaringan internasional tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online