Daftar Bansos Agustus 2026 untuk Desil 1-4, Ini Rinciannya
Bansos Agustus 2026 diprioritaskan bagi Desil 1-4. Simak daftar PKH, BPNT, PBI-JK, dan ATENSI beserta batas desilnya.
Foto ilustrasi layanan BPJS Kesehatan. - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Peserta BPJS Kesehatan yang terkena PHK tidak lagi mendapatkan fasilitas kepesertaan melalui perusahaan. Setelah hubungan kerja berakhir, peserta dapat mengubah status kepesertaan menjadi BPJS Mandiri atau mengajukan diri sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) apabila memenuhi kriteria masyarakat kurang mampu.
BPJS Kesehatan Perusahaan merupakan layanan jaminan kesehatan bagi pekerja formal atau Pekerja Penerima Upah (PPU). Kepesertaan tersebut tidak hanya memberikan jaminan kesehatan kepada pekerja, tetapi juga anggota keluarganya.
Untuk menjadi peserta BPJS Perusahaan, seseorang harus memiliki hubungan kerja formal dengan perusahaan atau pemberi kerja. Pendaftaran sebagai peserta PPU dilakukan oleh perusahaan.
Dalam skema tersebut, sebagian besar iuran BPJS Kesehatan ditanggung perusahaan, sementara sebagian lainnya dibayarkan melalui pemotongan gaji pekerja setiap bulan.
Perbedaan BPJS Perusahaan dan PBI
BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau BPJS Pemerintah diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak memiliki ikatan kerja formal dan memenuhi kriteria sebagai masyarakat berpenghasilan rendah.
Peserta PBI dapat berasal dari kalangan pekerja lepas, pengusaha kecil atau pedagang. Berbeda dengan peserta BPJS Perusahaan, status PBI diberikan oleh pemerintah berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial.
Data tersebut digunakan untuk memastikan peserta PBI merupakan masyarakat berpenghasilan rendah yang dinilai tidak mampu membayar iuran BPJS secara mandiri.
Dari sisi iuran, BPJS Perusahaan dan PBI juga memiliki perbedaan.
Pada BPJS Perusahaan, besaran iuran ditetapkan sebesar 5% dari gaji pokok. Sebanyak 4% menjadi tanggungan perusahaan, sedangkan 1% sisanya dipotong dari gaji pegawai.
Sebagai gambaran, pekerja dengan gaji Rp10 juta per bulan memiliki iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp500.000. Dari jumlah tersebut, perusahaan menanggung Rp400.000, sedangkan Rp100.000 dipotong dari gaji pekerja.
Sementara itu, iuran peserta BPJS PBI sebesar Rp42.000 per bulan ditanggung dan dibayarkan pemerintah. Dengan demikian, peserta PBI tidak perlu membayar iuran tersebut secara mandiri.
Kapan Harus Pindah Status BPJS Setelah PHK?
Pekerja yang keluar dari perusahaan dan kemudian menjadi pekerja informal memiliki batas waktu 30 hari sejak tanggal keluar untuk mengganti status kepesertaan BPJS Kesehatan.
Batas waktu tersebut berkaitan dengan berakhirnya tanggungan perusahaan terhadap kepesertaan BPJS Kesehatan setelah pekerja resign atau tidak lagi bekerja di perusahaan.
Jika tidak segera mengubah status kepesertaan menjadi BPJS Mandiri atau BPJS Pemerintah, kepesertaan BPJS Kesehatan dapat dinonaktifkan.
Peralihan dari BPJS Perusahaan ke BPJS Pemerintah setelah resign dapat dilakukan apabila peserta tidak pindah bekerja ke perusahaan lain dan memenuhi kriteria sebagai warga kurang mampu.
Syarat Pindah BPJS Perusahaan ke PBI
Sebelum mengajukan perubahan status menjadi peserta PBI, terdapat sejumlah dokumen yang perlu disiapkan, yakni:
- KTP.
- Kartu Keluarga.
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan.
- Surat pengantar dari Puskesmas.
- Kartu BPJS Kesehatan atau BPJS Mandiri sebelumnya.
- Pas foto ukuran 3x4.
- Bagi peserta yang setelah resign masuk dalam kategori warga kurang mampu, dokumen tersebut perlu disiapkan, terutama SKTM.
Dokumen tersebut nantinya menjadi salah satu dasar bagi Dinas Sosial atau Kementerian Sosial untuk menilai apakah seseorang memenuhi kriteria sebagai peserta PBI.
Cara Pindah BPJS Perusahaan ke PBI
Setelah seluruh persyaratan lengkap, peserta dapat mendatangi kantor Dinas Sosial setempat untuk mengajukan perubahan status kepesertaan.
Berikut tahapan yang perlu dilakukan:
- Datang ke kantor Dinas Sosial setempat dan melapor kepada petugas untuk mendaftarkan diri serta anggota keluarga.
- Menyerahkan dokumen persyaratan yang telah disiapkan.
- Dinas Sosial melakukan verifikasi data kependudukan berdasarkan berkas yang diserahkan.
- Verifikasi dilakukan untuk menilai apakah pemohon memenuhi kriteria sebagai peserta PBI.
Jika dinilai layak dan APBD pemerintah daerah masih memadai untuk menanggung iuran BPJS, BPJS akan menerbitkan Kartu Indonesia Sehat yang dapat diambil di kantor kelurahan.
Jika pemohon dinilai layak tetapi kemampuan APBD pemerintah daerah tidak mencukupi untuk menanggung iuran, permohonan akan diteruskan ke Kementerian Sosial untuk diproses di tingkat nasional.
Dalam kondisi tersebut, pemohon kemungkinan baru dapat terdaftar sebagai peserta BPJS PBI pada periode berikutnya.
Dengan demikian, pekerja yang kehilangan pekerjaan tidak otomatis menjadi peserta PBI setelah status BPJS Perusahaan berakhir. Perubahan tersebut tetap harus melalui proses pengajuan dan verifikasi, serta peserta harus memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis
Bansos Agustus 2026 diprioritaskan bagi Desil 1-4. Simak daftar PKH, BPNT, PBI-JK, dan ATENSI beserta batas desilnya.
Pemda DIY menargetkan penataan 23 fasad bangunan Malioboro pada 2026 dengan anggaran Rp1,17 miliar untuk menjaga karakter kawasan Sumbu Filosofi.
Mobil listrik bekas China mulai menguasai celah pasar Eropa. Penjualannya tumbuh 280% dengan harga unit tertentu 40% lebih murah.
Kenali 11 ciri yang dikaitkan dengan kecerdasan, mulai dari empati dan kemampuan beradaptasi hingga rasa ingin tahu dan introspeksi.
Timnas Inggris U-15 meninggalkan lapangan saat melawan Irlandia setelah melaporkan dugaan rasisme. FIFA mengumpulkan laporan untuk penyelidikan.
Jepang, China, Singapura, dan Korea Selatan menjadi tujuan utama ekspor gas Indonesia pada 2025. Simak volume dan pangsa ekspornya.