Sahroni Dukung KPK Usut Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB

Newswire
Newswire Kamis, 15 Oktober 2026 15:27 WIB
Sahroni Dukung KPK Usut Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB

Gedung KPK - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA—Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang diduga menggunakan dana penanganan bencana.

Sahroni menilai korupsi dana kebencanaan merupakan kejahatan kemanusiaan karena berpotensi mengganggu penanganan bencana. Ia meminta seluruh pihak yang terbukti terlibat dijatuhi hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Komisi III mendukung penuh langkah KPK dalam mengusut dugaan korupsi di lingkungan BNPB ini. Bisa-bisanya di saat masyarakat dan negara sedang berjuang mati-matian menangani bencana, malah ada pihak yang mengorupsi anggaran bencana," ucapnya dalam keterangan diterima di Jakarta, Kamis.

Menurut Sahroni, penyelewengan anggaran kebencanaan dapat berdampak pada pelaksanaan operasi penanganan bencana. Padahal, anggaran tersebut dibutuhkan untuk mendukung upaya penanganan ketika masyarakat terdampak bencana.

"Bagaimana operasi penanganan bencana kita mau maksimal kalau anggaran kebencanaannya dikorupsi seperti ini?" katanya.

Karena itu, Sahroni meminta KPK menelusuri kasus tersebut hingga tuntas. Ia juga menegaskan penanganan perkara harus dilakukan tanpa melindungi pihak mana pun yang terbukti terlibat.

KPK Tangkap 14 Orang dalam OTT di BNPB

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap 14 orang, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian dan sejumlah pihak swasta.

Namun, Rustian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang anggarannya diduga bersumber dari dana siap pakai untuk penanganan bencana.

Sehari setelah OTT, tepatnya pada 14 Oktober 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Salah satunya Bima Setiawan, adik sekaligus Tenaga Ahli Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat tersangka lainnya adalah Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, serta dua pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang diduga menggunakan dana siap pakai untuk penanganan bencana. Proses hukum terhadap perkara tersebut menjadi kewenangan KPK.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online