BGN Targetkan 5.000 Dapur MBG Layani Siswa secara Prasmanan
BGN menargetkan 5.000 SPPG melayani MBG secara prasmanan pada akhir 2026. Sistem ini diuji coba untuk melihat efektivitas dan manfaatnya.
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Febrie Adriansyah (kiri), bersiap mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/10/2026)./Antara-M Risyal Hidayat
Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dijadwalkan membacakan nota perlawanan atau eksepsi atas dakwaan pemerasan Rp55 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra mengatakan sidang perkara Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di ruang sidang Muhammad Hatta Ali.
"Febrie Adriansyah, nomor perkara: 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst, dengan agenda perlawanan dari terdakwa dan advokatnya," kata Andi kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Persidangan dipimpin majelis hakim dengan Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno sebagai ketua. Selain Febrie, dua terdakwa lain, yakni Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin, juga dijadwalkan menyampaikan nota perlawanan terhadap dakwaan dalam perkara terkait.
Febrie Didakwa Memeras Pengusaha Rp55 Miliar
Nota perlawanan atau eksepsi merupakan kesempatan bagi terdakwa dan penasihat hukumnya untuk mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan penuntut umum sebelum pemeriksaan pokok perkara berlanjut.
Dalam sidang sebelumnya pada Rabu (7/10/2026), jaksa penuntut umum mendakwa Febrie melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian senilai lima juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar.
Menurut dakwaan jaksa, uang tersebut diminta agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Jaksa menguraikan bahwa Febrie diduga menggunakan perantara Ferry Yanto Hongkiriwang untuk meminta uang kepada Tan Kian dengan memanfaatkan kewenangannya dalam penanganan perkara tersebut.
Selain dugaan pemerasan, Febrie juga didakwa melakukan TPPU dengan nilai sekitar Rp354,62 miliar. Nilai tersebut terdiri atas Rp346,74 miliar dan 440.990 dolar Amerika Serikat atau setara sekitar Rp7,88 miliar berdasarkan kurs yang tercantum dalam dakwaan.
Dakwaan TPPU Berkaitan dengan Uang dan Aset
Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan dugaan penerimaan dan penguasaan uang maupun aset berupa saham, tanah, serta bangunan melalui sejumlah pihak. Nama yang disebut dalam uraian tersebut antara lain Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.
Atas dakwaan pemerasan, Febrie dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa juga mendakwakan ketentuan pidana terkait pencucian uang sebagaimana tercantum dalam Pasal 607 ayat (1) huruf b KUHP Nasional beserta ketentuan terkait lainnya.
Dalam persidangan sebelumnya, pihak Febrie menyatakan akan mengajukan dua nota perlawanan. Nota pertama disusun oleh Febrie secara pribadi, sedangkan nota kedua disiapkan oleh tim penasihat hukumnya.
Majelis hakim kemudian menjadwalkan pembacaan kedua nota perlawanan tersebut pada Rabu (14/10/2026). Eksepsi itu menjadi tahap untuk menyampaikan keberatan atas dakwaan sebelum perkara berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
BGN menargetkan 5.000 SPPG melayani MBG secara prasmanan pada akhir 2026. Sistem ini diuji coba untuk melihat efektivitas dan manfaatnya.
ICRC memperingatkan eskalasi konflik Timur Tengah dapat menjadi bencana bagi puluhan juta orang dan mendesak perlindungan warga sipil.
Hashim Djojohadikusumo menyebut ekonomi abu-abu RI mencapai 30–40% ekonomi nasional dan menyoroti potensi penerimaan negara yang hilang.
BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY menyalurkan manfaat JKK Rp310,67 miliar untuk 139.082 kasus kecelakaan kerja sepanjang Januari-September 2026.
BNPB menghormati proses hukum KPK terkait OTT di lingkungannya, berkomitmen kooperatif, serta melakukan penelusuran internal dan pengamanan dokumen.
Kunjungan mal di DIY tetap stabil sepanjang 2026, tetapi konsumen makin selektif dan beralih ke produk terjangkau di tengah ketidakpastian ekonomi.