Spanyol vs Kroasia, Misi La Roja Segel Tiket Perempat Final
Spanyol menghadapi Kroasia di UEFA Nations League 2026/27. La Roja mengincar kemenangan ke-11 beruntun sekaligus tiket perempat final.
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Melaksanakan Sidang Putusan Gugatan Ijazah Wakil Ketua Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, Selasa (6/10/2026). Bisnis/ Muhammad Sulthon S.K.\r\n\r\n
Harianjogja.com, JOGJA—Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menerima gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menarik perhatian sejumlah media internasional. Reuters, ABC News Australia, CNA, dan The Straits Times menempatkan perkara tersebut sebagai salah satu fokus utama pemberitaan mereka setelah putusan dibacakan pada Selasa (6/10/2026) malam.
Perhatian media asing terutama tertuju pada dua hal yang muncul dalam pertimbangan Mahkamah. Pertama, MK tidak membatalkan maupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden. Kedua, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah luar negeri yang setara dengan kelulusan sekolah menengah atas (SMA) atau sekolah sederajat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
Putusan yang dibacakan oleh sembilan hakim konstitusi tersebut berawal dari permohonan yang mempersoalkan dokumen pendidikan luar negeri yang digunakan Gibran saat mencalonkan diri pada Pemilu 2024. Bagi publik yang mengikuti perkembangan hukum dan politik nasional, pertimbangan Mahkamah dalam perkara ini menjadi bagian penting untuk memahami arah penyelesaian sengketa setelah seorang kandidat resmi dilantik.
Reuters Soroti Tidak Adanya Diskualifikasi
Reuters menyoroti bahwa dokumen pendidikan yang digunakan Gibran saat pencalonan dinilai tidak lengkap dalam perkara tersebut. Namun, kondisi itu tidak berujung pada pencabutan status Gibran sebagai wakil presiden.
Dalam laporannya, Reuters menulis bahwa Mahkamah menyerahkan persoalan mengenai kelayakan Gibran kepada institusi lain. Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan perkara tersebut tidak lagi dapat diproses sebagai sengketa hasil pemilu karena Gibran telah dilantik sebagai wakil presiden.
“Meski Mahkamah tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah luar negeri yang setara dengan tamat sekolah menengah atas atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasinya sebagaimana diminta para pemohon,” kata Adies, dikutip Reuters.
Reuters juga menyoroti bahwa tidak ada surat kelulusan yang ditunjukkan dalam persidangan tersebut. Media itu menuliskan riwayat pendidikan Gibran yang pernah belajar di Orchid Park Secondary School, Singapura, dan UTS Insearch di Australia sebelum memperoleh gelar sarjana melalui Management Development Institute of Singapore (MDIS).
Menanggapi putusan MK pada Rabu (7/10/2026), Gibran menyatakan menghormati proses yang berlangsung di Mahkamah dan akan tetap fokus menjalankan program Presiden Prabowo Subianto.
“Kalau saya tidak lulus SMA, saya tidak mungkin bisa kuliah. Saya menyelesaikan gelar sarjana saya di Singapura,” kata Gibran kepada wartawan, sebagaimana dikutip Reuters.
ABC News Bahas Proses Verifikasi Pendidikan
ABC News Australia memberi perhatian pada jalannya persidangan yang berlangsung selama tiga hari. Media tersebut menyoroti kehadiran sejumlah saksi ahli serta perwakilan pemerintah, termasuk atase pendidikan dan kebudayaan dari Kedutaan Besar Indonesia di Australia dan Singapura.
Dalam laporannya, ABC News menjelaskan bahwa dokumen yang dipersoalkan bukan ijazah SMA, melainkan surat pendukung dari Kementerian Pendidikan yang didasarkan pada Certificate of Attendance dan transkrip akademik dari UTS College di Sydney yang sebelumnya dikenal sebagai UTS Insearch.
ABC News juga menuliskan bahwa Orchid Park Secondary School dan UTS Insearch bukan sekolah menengah atas dalam pengertian sistem pendidikan Indonesia. Selain itu, media tersebut menghubungi UTS College untuk meminta konfirmasi mengenai riwayat pendidikan Gibran. Namun, institusi tersebut menolak memberikan informasi dengan alasan ketentuan privasi yang berlaku di Australia.
Media Australia itu turut mengutip pandangan sejumlah pakar hukum tata negara yang menilai putusan tersebut masih menyisakan pertanyaan mengenai mekanisme hukum yang dapat ditempuh setelah perkara diputus MK.
CNA dan The Straits Times Fokus pada Pertimbangan MK
CNA menempatkan putusan MK sebagai inti pemberitaannya dengan menekankan bahwa dokumen pendidikan yang digunakan Gibran saat pencalonan dinilai tidak lengkap, tetapi kondisi tersebut tidak otomatis menyebabkan diskualifikasi dari jabatan wakil presiden.
Media berbasis di Singapura itu mengutip pernyataan Adies mengenai tidak ditemukannya bukti meyakinkan terkait ijazah luar negeri yang setara dengan SMA. CNA juga menyoroti pandangan Mahkamah bahwa persoalan mengenai kelayakan Gibran akibat tidak adanya surat kelulusan berada dalam kewenangan lembaga lain.
Selain itu, CNA mengutip pengacara para pemohon, Bambang Widjojanto, yang menyatakan putusan tersebut dapat menjadi dasar bagi langkah hukum atau politik lanjutan terkait posisi Gibran.
Sementara itu, The Straits Times mengulas lebih rinci riwayat pendidikan Gibran. Media tersebut menuliskan bahwa Gibran bersekolah di Orchid Park Secondary School pada 2002-2004, melanjutkan pendidikan ke Insearch yang berafiliasi dengan University of Technology Sydney pada 2004-2007, lalu menempuh pendidikan di MDIS hingga memperoleh gelar sarjana bidang pemasaran pada 2010 melalui kerja sama dengan University of Bradford.
Menurut The Straits Times, gelar sarjana tersebut bukan menjadi pokok sengketa. Yang dipersoalkan para pemohon adalah dokumen yang digunakan untuk membuktikan penyelesaian pendidikan SMA atau sederajat.
“Dengan demikian, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara ini,” kata Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi, sebagaimana dikutip The Straits Times.
Gibran Tegaskan Tetap Fokus Menjalankan Tugas
Sejumlah media internasional tersebut juga menyoroti respons Gibran setelah putusan dibacakan. Gibran menyatakan menghormati keputusan MK dan memilih melanjutkan tugasnya sebagai wakil presiden.
“Yang paling penting, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi, misi, serta program-program Presiden,” kata Gibran, dikutip The Straits Times.
Saat kembali ditanya mengenai pernyataan Mahkamah terkait tidak ditemukannya bukti ijazah SMA, Gibran merujuk pada pendidikan tinggi yang telah diselesaikannya di Singapura.
“Kalau saya tidak lulus SMA, saya tidak mungkin bisa kuliah. Saya sudah menyelesaikan gelar sarjana di Singapura,” ujarnya.
Pemberitaan Reuters, ABC News Australia, CNA, dan The Straits Times menunjukkan bahwa pertimbangan MK mengenai dokumen pendidikan Gibran menjadi bagian yang paling banyak mendapat perhatian media internasional setelah putusan dibacakan. Sorotan tersebut muncul bersamaan dengan keputusan Mahkamah yang tidak menerima gugatan dan tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Spanyol menghadapi Kroasia di UEFA Nations League 2026/27. La Roja mengincar kemenangan ke-11 beruntun sekaligus tiket perempat final.
Jadwal bola malam ini 7 Oktober 2026 menghadirkan Buriram United vs Borneo FC dan sejumlah laga ASEAN Club Championship serta Turkish Cup.
Paramount Skydance resmi menguasai Warner Bros. Discovery senilai USD110 miliar. Harry Potter hingga HBO Max kini satu grup.
Harry Kane sudah mencetak 91 gol untuk Inggris dan mulai membidik rekor 146 gol Cristiano Ronaldo setelah menyamai Peter Shilton.
Pahami kelebihan dan kekurangan deposito sebelum menyimpan uang. Ketahui bunga, risiko, likuiditas, hingga jaminan LPS.
Putusan MK yang tidak menerima gugatan syarat pendidikan Gibran menjadi sorotan Reuters, ABC News, CNA, dan The Straits Times.