Satgas Karhutla Jambi Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan

Newswire
Newswire Kamis, 03 September 2026 22:47 WIB
Satgas Karhutla Jambi Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan

Foto ilustrasi kebakaran hutan dan lahan. - Magnific

Harianjogja.com, JAMBI— Patroli malam yang dilakukan Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan Lahan (Satgas Karhutla) Provinsi Jambi membuahkan hasil. Petugas menangkap seorang pria berinisial SG yang diduga melakukan pembakaran lahan di kawasan Simpang Bejo, RT 25, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.

Pelaku diamankan setelah petugas menemukan adanya titik api berdasarkan pemantauan radar satelit. Tim kemudian bergerak melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan sumber api sekaligus mencegah kebakaran meluas.

Wakil Direktur Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Jambi AKBP Agung Basuki mengatakan patroli malam menjadi salah satu langkah pencegahan yang terus diperkuat Satgas Karhutla Provinsi Jambi.

"Upaya pencegahan karhutla terus digencarkan Satgas Karhutla Provinsi Jambi melalui kegiatan patroli malam hari sehingga kembali membuahkan hasil mengamankan seorang pria berinisial SG," kata Agung di Jambi, Kamis.

Titik Api Dipantau Radar Satelit

Agung menjelaskan penangkapan SG berawal dari pemantauan terhadap titik api yang terdeteksi melalui radar satelit. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan mendatangi lokasi yang berada di kawasan Simpang Bejo.

"Hasil patroli di lapangan dan juga monitoring dari radar satelit menemukan salah satu titik api, yaitu di Simpang Bejo RT 25, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi," katanya.

Menurut Agung, patroli pada malam hari sengaja ditingkatkan karena petugas menemukan adanya modus pembakaran lahan yang dilakukan ketika malam. Waktu tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk menghindari pemantauan aparat di lapangan.

"Kenapa kita gencarkan kegiatan patroli malam, karena modus yang digunakan akhir-akhir ini, pelaku pembakaran lahan dan hutan melaksanakan kegiatan membakar pada malam hari untuk menghindari monitoring petugas di lapangan," kata dia.

Langkah patroli tersebut menjadi bagian dari upaya Satgas Karhutla untuk mendeteksi kebakaran sedini mungkin. Dengan demikian, titik api yang ditemukan dapat segera ditangani sebelum berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas.

Lahan Pribadi untuk Dibuka

Dari pemeriksaan awal, SG mengaku lahan yang dibakar merupakan miliknya. Pembakaran dilakukan dengan tujuan membuka lahan untuk kepentingan penanaman.

"Dari hasil pengecekan di lapangan dan juga interogasi kepada tersangka, lahan tersebut merupakan lahan pribadi. Dari hasil interogasi, tersangka akan membuka lahan untuk ditawarkan penanaman," ungkap AKBP Agung.

Aksi tersebut berhasil diketahui tim Satgas Karhutla sebelum api menyebar lebih luas. Petugas bergerak cepat setelah titik api terdeteksi dan kemudian mengamankan pelaku di lokasi.

Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 600 meter persegi atau kurang lebih setengah hektare.

"Alhamdulillah, tadi malam tim cepat digerakkan sehingga api belum meluas. Tim memonitor adanya titik api, kemudian dilakukan pengecekan dan langsung mengamankan tersangka," katanya.

Keberhasilan tersebut menunjukkan pentingnya pemantauan titik api dan patroli secara langsung, khususnya pada malam hari ketika aktivitas pembakaran lahan berpotensi dilakukan untuk menghindari pengawasan petugas.

11 Kasus Karhutla Ditangani Polda Jambi

AKBP Agung mengatakan penanganan kasus pembakaran hutan dan lahan di wilayah Jambi masih terus dilakukan. Hingga saat ini, jajaran Polda Jambi telah menangani 11 laporan polisi terkait kasus karhutla.

Dari 11 laporan tersebut, polisi telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka.

Penanganan terhadap kasus karhutla tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan yang dapat meluas serta menimbulkan dampak lebih besar.

Selain penindakan terhadap pelaku, kepolisian juga meminta masyarakat berperan aktif dalam mencegah terjadinya pembakaran hutan dan lahan.

Masyarakat diminta segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran lahan maupun menemukan pelaku yang sedang melakukan pembakaran.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, apabila melihat, menemukan, atau menangkap tangan para pelaku pembakaran lahan dan hutan, segera melaporkan kepada Satgas Karhutla Provinsi terdekat, kantor polisi, Koramil, ataupun Bhabinkamtibmas, sehingga bisa dicegah lebih dini dan kebakaran lahan serta hutan tidak menyebar semakin luas," katanya.

Imbauan tersebut diharapkan dapat mempercepat penanganan ketika muncul titik api. Informasi dari masyarakat dapat membantu petugas melakukan pengecekan dan mengambil tindakan sebelum kebakaran berkembang menjadi lebih besar.

Patroli malam, pemantauan radar satelit, serta respons cepat di lapangan menjadi rangkaian upaya Satgas Karhutla Provinsi Jambi dalam mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan. Dalam kasus di Simpang Bejo, langkah tersebut berhasil mengidentifikasi titik api dan mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pembakaran lahan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online