Kejagung Dalami Dugaan Aliran Rp40 Miliar dari Tan Kian kepada Febrie

Newswire
Newswire Kamis, 03 September 2026 18:27 WIB
Kejagung Dalami Dugaan Aliran Rp40 Miliar dari Tan Kian kepada Febrie

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna. ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI\r\n

Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami dugaan aliran dana Rp40 miliar dari taipan properti Tan Kian kepada eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Pendalaman tersebut menjadi salah satu materi pemeriksaan Febrie yang kembali diperiksa sebagai tersangka oleh Tim Sembilan Kejagung RI pada Kamis (3/9/2026).

Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan penyidik tidak hanya mendalami dugaan aliran dana tersebut, tetapi juga memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti lain.

"Iya, didalami. Kan tidak hanya itu, kan ada saksi-saksi lain dan alat bukti lain," ujar Anang di Kejagung, Kamis (3/9/2026).

Dugaan Aliran Dana Terkait Kasus Asabri

Anang menjelaskan terdapat dua jenis tindak pidana yang sejauh ini diduga menjerat mantan pimpinan Pidsus Kejagung tersebut. Keduanya yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana korupsi asal.

Salah satu tindak pidana asal yang didalami berkaitan dengan penanganan kasus korupsi Asabri. Dalam perkara tersebut, Febrie diduga menerima uang Rp40 miliar dari Tan Kian.

"Tindak TPPU dan tindak pidana korupsi asalnya. Nah, itu yang saudara sebutkan [uang Rp40 miliar dari Tan Kian] itu berarti ke tindak pidana asalnya, salah satunya," imbuhnya.

Pemeriksaan terhadap Febrie dilakukan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Pada hari yang sama, tersangka Nurman Herin (NH) juga diperiksa dalam perkara tersebut.

Namun, Anang menegaskan Nurman diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Febrie Adriansyah, bukan sebagai tersangka dalam pemeriksaan tersebut.

"Itu kalau NH itu diperiksa sebagai saksi ya, bukan tersangka. NH diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FA. FA sebagai tersangka diperiksa," katanya.

WNA Jadi Saksi Meringankan Don Ritto

Selain mendalami perkara yang menjerat Febrie, penyidik Kejagung juga memeriksa seorang warga negara asing (WNA) sebagai saksi meringankan tersangka kasus TPPU Febrie Adriansyah, Don Ritto.

Anang mengatakan pemeriksaan terhadap WNA tersebut telah dilakukan pada pekan lalu.

“Sudah [diperiksa] minggu lalu,” kata Anang saat dihubungi, Kamis.

Meski demikian, Anang tidak mengungkap sosok WNA tersebut. Ia juga tidak menjelaskan materi yang didalami penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

Anang sekaligus membantah pemeriksaan WNA itu berkaitan dengan pendalaman aliran dana melalui mata uang kripto.

“Tidak [terkait mata uang kripto],” imbuhnya.

Don Ritto Kembali Diperiksa

Dalam perkembangan terbaru, Anang menyatakan penyidik Tim 9 Kejagung telah memeriksa Don Ritto dalam kasus dugaan korupsi TPPU Febrie Adriansyah pada Selasa (1/9/2026).

Pemeriksaan terhadap Don Ritto dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sekaligus pembuktian dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret Febrie.

Dengan pemeriksaan tersebut, penyidik masih mendalami rangkaian perkara, termasuk dugaan tindak pidana korupsi asal dan TPPU serta keterangan dari pihak-pihak yang diperiksa dalam perkara tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online