21 Perusahaan Disegel Terkait Karhutla, 335 Masih Diverifikasi

Newswire
Newswire Rabu, 02 September 2026 14:57 WIB
21 Perusahaan Disegel Terkait Karhutla, 335 Masih Diverifikasi

Petugas memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di salah satu wilayah Kalimantan./Istimewa-Badan Komunikasi Pemerintah\r\n\r\n

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Lingkungan Hidup menyegel 21 perusahaan yang diduga terkait dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Sumatra. Dari tujuh provinsi yang masuk dalam rekap hingga Rabu (2/9/2026), Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan jumlah perusahaan yang disegel terbanyak.

Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat mengatakan data tersebut merupakan rekap per Rabu, 2 September 2026. Penyegelan dilakukan di tujuh provinsi yang berada di Kalimantan dan Sumatra.

"Di Provinsi Kalimantan Barat ada 7 perusahaan disegel. Di Sumatera Selatan ada 4 perusahaan disegel. Di Kalimantan Selatan ada 4 perusahaan disegel. Provinsi Kalimantan Tengah 3 perusahaan disegel. Provinsi Kaltim ada 1 yang disegel. Lampung 1 dan Provinsi Riau 1," katanya kepada awak media di Kompleks Parlemen, Rabu (2/9/2026).

21 Perusahaan Disegel di 7 Provinsi

Berdasarkan data tersebut, Kalimantan Barat menjadi provinsi dengan jumlah perusahaan yang disegel paling banyak, yakni tujuh perusahaan.

Selanjutnya, Sumatera Selatan dan Kalimantan Selatan masing-masing terdapat empat perusahaan yang disegel. Kalimantan Tengah menyusul dengan tiga perusahaan, sedangkan Kalimantan Timur, Lampung, dan Riau masing-masing satu perusahaan.

Jumhur mengatakan jumlah tersebut masih dapat berkembang seiring dengan berlangsungnya investigasi oleh petugas di lapangan.

Menurutnya, kebakaran yang terjadi diduga dilakukan secara sengaja di tengah musim kemarau panjang atau El Nino.

El Nino Diprediksi Berlangsung hingga Awal 2027

Jumhur mengatakan El Nino diprediksi berlangsung panjang hingga awal 2027 dengan puncaknya terjadi pada September 2026. Kondisi tersebut membuat dugaan kesengajaan dalam kasus kebakaran menjadi perhatian.

"Jadi sementara itu dulu dinyatakan. Nah selebihnya kita dengan ratusan perusahaan masih kita verifikasi. Ini tetap ada indikasi bahwa ada kesengajaan gitu dan kesengajaan di tengah-tengah El Nino panjang inilah yang berbahaya," katanya.

Perusahaan yang telah disegel diwajibkan memberikan klarifikasi untuk menjelaskan dugaan keterkaitan dengan kebakaran. Perusahaan tersebut juga berpeluang dikenakan sanksi, termasuk pencabutan izin operasi.

"Tapi kalau disegel mereka harus kerja keras memberikan klarifikasi sampai nanti bisa kelihatan tindak lanjutnya apakah dia memang pemberatan bahkan bisa sampai cabut izin gitu, atau dia bisa diringankan hanya melaksanakan sanksi dan pemulihan," tuturnya.

335 Perusahaan Terindikasi Memiliki Hotspot

Selain 21 perusahaan yang telah disegel, Jumhur mengatakan terdapat ratusan perusahaan lain yang masih dalam proses verifikasi.

Dari hasil overlay atau pencocokan data satelit dengan data perusahaan, terdapat 335 perusahaan yang terindikasi memiliki titik panas atau hotspot.

Data tersebut kemudian diverifikasi melalui pengecekan langsung ke lapangan atau ground check untuk memastikan kondisi sebenarnya.

Jumhur juga mengungkapkan adanya perusahaan yang berulang kali terindikasi dalam kasus kebakaran. Sekitar 30% perusahaan yang telah disegel disebut merupakan perusahaan yang sebelumnya juga pernah terindikasi.

"Ketika kita tanya kok bisa terjadi? Ya dia mengatakan apa ya? Ada api yang datang ke dialah dan sebagainya. Itu kira-kira begitu. 30 persen dari yang disegel ini berulang mereka kira-kira gitu," ungkapnya.

Jumlah perusahaan yang disegel masih berpotensi bertambah karena proses investigasi dan verifikasi terhadap perusahaan yang terindikasi memiliki hotspot masih berlangsung.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online