Karhutla Kalbar: Lima Perusahaan Kena Sanksi, Ini Daftarnya

Newswire
Newswire Kamis, 03 September 2026 23:07 WIB
Karhutla Kalbar: Lima Perusahaan Kena Sanksi, Ini Daftarnya

Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr Rosyanto Yudha Hermawan saat memimpin pengujian formula bubuk tepung yang dicampur air dalam pemadaman lahan gambut di Banjarbaru. Antara/Firman\r\n

Harianjogja.com, PONTIANAK— Pemerintah menutup atau membekukan izin usaha lima perusahaan di Kalimantan Barat (Kalbar) setelah areal konsesi mereka terbakar dalam kebakaran hutan dan lahan atau karhutla. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan tindakan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap karhutla yang berlaku bagi semua pihak, termasuk perusahaan pemegang konsesi.

Penutupan izin tersebut tidak berhenti pada sanksi administratif. Pemerintah juga memberikan paksaan pemulihan lingkungan terhadap kawasan yang terdampak kebakaran dan membuka kemungkinan perkara dilanjutkan ke ranah pidana apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

"Kalau ada indikasi pidana, kita teruskan menjadi pidana. Jadi ini tidak hanya sanksi administratif berupa pembekuan, kemudian paksaan untuk pemulihan lingkungan, tetapi juga bisa berlanjut kepada pidana," kata Raja Juli saat melakukan peninjauan karhutla di Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, Kamis (3/9/2026).

Raja Juli mengatakan tindakan terhadap lima perusahaan tersebut dilakukan atas arahan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah ingin memastikan penegakan hukum terhadap pelaku karhutla dilakukan secara adil, baik terhadap masyarakat maupun korporasi.

Menurut dia, pembekuan atau penutupan izin usaha perusahaan yang konsesinya terbakar merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk memastikan pemegang izin bertanggung jawab atas kondisi kawasan yang berada dalam pengelolaannya.

Daftar Lima Perusahaan yang Ditindak

Lima perusahaan yang mendapatkan tindakan pemerintah tersebar di Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Sanggau.

Di Kabupaten Ketapang, perusahaan yang dikenai tindakan adalah PT Mahkota Rimba Utama, PT Hutan Ketapang Lestari, dan PT Mayawana Persada. Sementara itu, di Kabupaten Sanggau terdapat PT Duta Andalan Sukses dan PT Wana Lestari Jaya.

Berdasarkan data Kementerian Kehutanan, luas areal terbakar di konsesi PT Mahkota Rimba Utama mencapai sekitar 1.275,87 hektare. Kebakaran di konsesi PT Hutan Ketapang Lestari mencapai 670,75 hektare, sedangkan PT Mayawana Persada sekitar 326,93 hektare.

Adapun areal konsesi PT Duta Andalan Sukses yang terbakar tercatat sekitar 247,3 hektare. Sementara itu, kebakaran di konsesi PT Wana Lestari Jaya mencapai 47,84 hektare.

Jika digabungkan, kelima perusahaan tersebut memiliki total luas konsesi sekitar 371.560 hektare. Adapun luas kawasan yang terbakar berdasarkan data yang disampaikan Menteri Kehutanan mencapai lebih dari 2.568 hektare.

Raja Juli menegaskan pemerintah tidak ingin penegakan hukum karhutla hanya menyasar masyarakat atau pelaku dengan skala kecil. Korporasi yang mengelola konsesi dengan wilayah luas juga harus mendapatkan tindakan apabila ditemukan pelanggaran.

"Sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto, kita melakukan hukum yang adil dan fair, tidak hanya tajam ke bawah tetapi juga tajam ke atas," ujarnya.

Penanganan Karhutla Terus Dilakukan

Selain penegakan hukum, pemerintah masih menjalankan sejumlah langkah untuk menangani karhutla di Kalbar. Upaya tersebut mencakup operasi modifikasi cuaca, water bombing, penguatan satuan tugas darat, penegakan hukum, serta edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat.

Pemerintah berharap tindakan terhadap perusahaan pemilik konsesi dapat memberikan efek jera. Pada saat yang sama, seluruh pemegang izin diharapkan menjalankan tanggung jawabnya dalam mencegah dan menangani kebakaran di kawasan konsesi masing-masing.

Titik Panas Berkurang, Pendinginan Diminta Dimasifkan

Menteri Kehutanan Raja Antoni juga meminta proses pendinginan kawasan yang terbakar di Kalimantan Barat dilakukan secara masif. Menurut dia, penurunan jumlah titik panas belum berarti ancaman kabut asap akibat karhutla telah berakhir.

"Harus ada gerakan yang masif untuk melakukan pendinginan. Ini sekarang sedang dilakukan pendinginan," kata Raja Antoni saat kembali meninjau langsung lokasi kebakaran hutan dan lahan di Desa Kuala Dua, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis.

Dalam peninjauan itu, Menhut melihat langsung proses pemadaman dan pendinginan yang dilakukan personel Manggala Agni Kementerian Kehutanan bersama tim gabungan di lokasi kebakaran.

Raja Antoni menjelaskan data Sistem Pemantauan Karhutla Sipongi milik Kementerian Kehutanan menunjukkan jumlah titik panas di Kalimantan Barat mengalami perubahan dalam beberapa hari terakhir.

"Pada 31 Agustus tercatat 272 titik panas, kemudian meningkat menjadi 859 titik pada 1 September dan kembali menurun menjadi 268 titik pada hari berikutnya," tuturnya.

Menurut Raja Antoni, turunnya jumlah titik panas tidak serta-merta menandakan persoalan karhutla telah selesai. Api yang sudah padam tidak lagi terbaca dalam sistem pemantauan, sedangkan asap masih dapat bertahan.

Karena itu, proses pendinginan tetap menjadi bagian penting dalam penanganan karhutla, bersamaan dengan pemadaman, pemantauan titik panas, penegakan hukum, serta upaya mencegah kebakaran kembali meluas.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online