Jaringan Judi Online Beromzet Rp7,5 Miliar Sebulan Dibongkar Polri

Newswire
Newswire Kamis, 03 September 2026 18:57 WIB
Jaringan Judi Online Beromzet Rp7,5 Miliar Sebulan Dibongkar Polri

Foto ilustrasi judi online. - Foto dibuat menggunakan Artificial Intelligence ChatGPT

Harianjogja.com, JAKARTA— Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar jaringan perjudian daring yang memiliki omzet ditaksir mencapai Rp7,5 miliar per bulan. Angka tersebut terungkap dari penelusuran aliran dana dalam dua perkara yang melibatkan delapan tersangka judi online.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adex Yudisman mengatakan nilai perputaran uang jaringan tersebut jika dihitung dalam setahun mencapai sekitar Rp90 miliar.

"Dari hasil penelusuran aliran dana, didapat omzet dari dua perkara yang melibatkan delapan tersangka judi 'online' tersebut mencapai Rp7,5 miliar per bulan atau Rp90 miliar per tahun," kata Adex.

Tiga Tersangka Ditahan

Pengungkapan jaringan tersebut salah satunya berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/25/7/2026/SPKT.Dittipidsiber/Bareskrim Polri tertanggal 19 Juli 2026.

Dalam perkara tersebut, penyidik menahan tiga tersangka, yakni AR, FJC, dan IM. Ketiganya memiliki peran berbeda dalam operasional jaringan perjudian daring.

AR diamankan pada 25 Juli 2026 di Jakarta Pusat. Penyidik menyebut AR berperan sebagai kapten rekening atau pengumpul rekening.

Dari AR, penyidik menyita satu telepon seluler, satu KTP, 288 kartu ATM, dan enam kartu SIM.

Pada tanggal yang sama, penyidik menangkap FJC di Depok, Jawa Barat. FJC disebut berperan sebagai pemimpin operasional perjudian daring di Indonesia.

FJC diduga mengoordinasikan pengumpulan rekening untuk dikirim ke luar negeri. Ia juga disebut merekrut pekerja untuk posisi optimasi mesin pencari atau Search Engine Optimization (SEO), layanan pelanggan, dan telemarketing perjudian daring.

Dari FJC, penyidik mengamankan satu telepon seluler, satu KTP, serta uang tunai Rp53 juta.

Sementara itu, IM diamankan pada 13 Agustus 2026 di Pekanbaru. IM disebut bertugas sebagai petugas layanan pelanggan yang memproses transaksi deposit, penarikan dana, dan layanan lainnya.

Barang bukti yang disita dari IM berupa satu KTP, dua telepon seluler, satu paspor, satu kartu izin kerja asing Kamboja, dan satu tiket.

Lima Orang Masuk DPO

Hasil pendalaman terhadap jaringan tersebut juga membuat penyidik memasukkan lima orang berinisial AS, A, RGP, AA, dan DBB ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan penyidik meliputi enam KTP, sembilan telepon seluler, 12 buku rekening, 350 kartu ATM, enam kartu SIM, satu akun DANA, satu paspor, dan satu kartu izin kerja asing Kamboja.

Dalam penelusuran aset, penyidik telah memblokir 42 rekening. Selain itu, polisi menyita uang Rp83,1 juta yang diduga berkaitan dengan tindak pidana perjudian daring tersebut.

Polri Tekankan Sinergi Pemberantasan Judi Online

Adex mengatakan pengungkapan jaringan perjudian daring tersebut merupakan hasil kerja sama antarkementerian dan lembaga dalam upaya pemberantasan praktik judi online.

"Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama dan sinergi antarkementerian dan lembaga," ujarnya.

Para tersangka dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana serta pasal lain yang disangkakan penyidik.

"Polri berkomitmen terus menindak tegas praktik perjudian daring melalui pendekatan preemtif, preventif, dan penegakan hukum," kata Adex.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online