Jaringan Judi Online Beromzet Rp7,5 Miliar Sebulan Dibongkar Polri
Polri mengungkap jaringan judi daring dengan omzet Rp7,5 miliar per bulan dan memblokir 42 rekening terkait perkara tersebut.
BK DPD akan memanggil Arya Wedakarna terkait kehadirannya di Miss Equality World 2026 di Bangkok untuk mendalami dugaan pelanggaran etik. /Instagram.
Harianjogja.com, JAKARTA— Badan Kehormatan (BK) DPD akan memanggil anggota DPD asal Bali I Gusti Ngurah Arya Wedakarna untuk mendalami dugaan pelanggaran etik terkait kehadirannya dalam acara Miss Equality World 2026 atau acara LGBT di Bangkok, Thailand. Kontes tersebut merupakan ajang kecantikan internasional yang diikuti transpuan.
Ketua BK DPD Hasby Yusuf mengatakan pemanggilan tersebut telah diputuskan untuk menelaah lebih jauh konteks kehadiran Arya dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, anggota DPD tetap memiliki hak beraktivitas di ruang publik, tetapi setiap tindakan juga harus mempertimbangkan kepatutan dan kehormatan jabatan.
"BK telah memutuskan pemanggilan atas I Gusti Ngurah Arya Wedakarna dalam kasus ini," kata Hasby Yusuf dalam pernyataan pers yang diterima di Jakarta, Kamis.
BK DPD Dalami Kapasitas Kehadiran Arya
Hasby menjelaskan BK DPD akan mendalami sejumlah aspek terkait kehadiran Arya di Bangkok. Pemeriksaan antara lain menyangkut kapasitas dan tujuan kedatangannya serta bentuk keterlibatan dalam acara Miss Equality World 2026.
BK juga akan menelaah apakah terdapat penggunaan atribut atau fasilitas yang berkaitan dengan jabatan Arya sebagai anggota DPD. Selain itu, lembaga tersebut akan melihat apakah kegiatan yang dihadiri Arya memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugasnya sebagai senator.
"Termasuk mengenai pemberitaan tentang adanya pendampingan anggota TNI dalam kegiatan tersebut," ucap dia.
Menurut Hasby, persoalan pendampingan tersebut juga perlu diperiksa secara faktual. BK akan melihatnya dengan mengacu pada regulasi mengenai penugasan maupun pengamanan pejabat negara.
Sejumlah aturan yang menjadi rujukan antara lain Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD, Undang-Undang TNI, Undang-Undang Keprotokolan, serta Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib.
BK DPD Tak Ingin Menyimpulkan dari Foto dan Video
Hasby menegaskan proses pemeriksaan tidak akan didasarkan semata-mata pada materi yang beredar di ruang publik. BK DPD akan melihat fakta, kapasitas kehadiran, konteks kegiatan, hingga ada atau tidaknya ketentuan etik yang dilanggar.
"Menjadi anggota DPD RI berarti membawa standar kehormatan jabatan dalam setiap ruang publik, tetapi BK juga tidak boleh mengambil kesimpulan hanya berdasarkan foto, video atau pemberitaan. Yang harus dilihat adalah fakta, kapasitas kehadiran, konteks kegiatan, dan apakah terdapat ketentuan etik yang dilanggar," ujar Hasby.
Ia mengatakan anggota DPD pada dasarnya tetap mempunyai hak untuk menjalankan aktivitas sebagai warga negara. Namun, hak tersebut harus dijalankan bersamaan dengan tanggung jawab etik yang melekat pada status sebagai pejabat publik.
Apabila pemeriksaan menemukan adanya tindakan yang bertentangan dengan kode etik, kepatutan, kehormatan jabatan, ataupun ketentuan lain yang berlaku bagi anggota DPD, BK akan mengambil langkah sesuai kewenangannya.
"Prinsip BK sederhana: tidak mencari-cari kesalahan anggota, tetapi juga tidak menutup mata terhadap persoalan yang menyangkut kehormatan lembaga," kata Hasby.
Penjelasan Arya Wedakarna
Arya Wedakarna sebelumnya menghadiri malam final Miss Equality World 2026 di Bangkok pada 30 Agustus 2026.
Arya menjelaskan kehadirannya dalam ajang tersebut tidak dilakukan dalam kapasitas sebagai anggota DPD. Ia menyebut kedatangannya merupakan bagian dari aktivitas pribadi sebagai tokoh budaya, pariwisata, dan Hindu Bali.
"Kami tidak memakai identitas sebagai anggota DPD, tapi sebagai pimpinan dari lembaga Hindu yang saya pimpin dan sebagai tokoh budaya Bali. Di puncak acaranya itu ada selebrasi, di mana saya diselipkan untuk menerima penghargaan bersama tokoh lainnya," kata dia dikutip dari unggahan Instagram resminya, @aryawedakarna.
Keterangan tersebut menjadi salah satu hal yang akan menjadi bagian dari pendalaman BK DPD. Lembaga tersebut akan menilai kapasitas kehadiran Arya, konteks kegiatan, serta kemungkinan adanya keterkaitan dengan tugas dan fasilitas jabatannya.
Pemanggilan tersebut sekaligus menjadi tahapan bagi BK DPD untuk memperoleh informasi secara langsung sebelum menentukan ada atau tidaknya pelanggaran etik dalam kegiatan yang dihadiri Arya Wedakarna di Bangkok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Polri mengungkap jaringan judi daring dengan omzet Rp7,5 miliar per bulan dan memblokir 42 rekening terkait perkara tersebut.
PSS Sleman mematangkan skema set piece jelang menghadapi Bali United pada laga pembuka Super League 2026/2027, Jumat (4/9/2026).
Pengendara mobil mengaku nyaris menjadi korban dugaan modus ojol teriak maling di Jakarta Selatan dan memilih mencari pengamanan di Mall Kokas.
Indonesia U20 menang 3-0 atas Laos pada Kualifikasi Piala Asia U20 2027. Zahaby Gholy mencetak dua gol untuk membawa Garuda Muda memuncaki Grup H.
Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang mengubah batas omzet bebas pajak UMKM Rp500 juta sesuai kondisi ekonomi dan kebutuhan.
Febrie Adriansyah diperiksa sebagai tersangka TPPU oleh Tim 9 Kejagung. Mantan Jampidsus itu menjawab sekitar 50 pertanyaan penyidik.