Atasi Kesepian Anak, Jepang Kembangkan Program e-Bocchi
Peneliti Jepang mengembangkan program e-Bocchi untuk membantu anak menghadapi kesepian, meningkatkan kemampuan mencari bantuan, dan mencegah depresi.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adex Yudiswan (ketiga dari kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/9/2026). Antara/Devi Nindy
Harianjogja.com, JAKARTA—Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap jaringan perjudian daring yang memanfaatkan spam komentar di media sosial untuk mengarahkan pengguna ke sejumlah situs judi daring. Pengungkapan ini bermula dari laporan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Juni 2026 mengenai maraknya spam komentar bermuatan perjudian daring.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adex Yudiswan mengatakan penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan patroli siber. Dari kegiatan tersebut, polisi menemukan sejumlah komentar spam yang mengarahkan pengguna ke situs perjudian.
Situs Judi Daring Dipromosikan Lewat Komentar
Hasil patroli siber menemukan spam komentar yang mengarahkan pengguna ke situs Garang26, Sor54, dan Rawit14. Ketiga situs tersebut terhubung langsung ke situs Pusat JP68.
Pada Juli 2026, penyidik kembali menemukan peningkatan intensitas spam komentar di media sosial. Kali ini, komentar tersebut mempromosikan situs Paris52, Hantam01, dan Manis36 yang terhubung ke Jari Bos.
Situs-situs tersebut menawarkan berbagai jenis permainan perjudian, antara lain slot, kasino, dan judi bola.
Adex mengatakan jaringan perjudian tersebut memiliki cakupan operasi yang luas. Pusat kendali dan operasional website yang ditemukan penyidik berada di luar negeri.
"Disampaikan kepada rekan-rekan media bahwa website perjudian online ini beroperasi skala nasional maupun internasional. Berdasarkan hasil pendalaman di lapangan oleh penyidik dan ditemukan fakta bahwa pusat kendali dan operasional seluruh website tersebut berada di luar negeri," kata Adex.
Sebagai bagian dari perlindungan masyarakat, Dittipidsiber kemudian mengajukan permohonan pemutusan akses atau take down kepada Kementerian Komdigi terhadap seluruh situs tersebut. Langkah itu dilakukan agar situs-situs tersebut tidak dapat diakses publik.
Tiga Tersangka Ditangkap
Selain menelusuri situs yang dipromosikan, penyidik juga membongkar jaringan rekening yang digunakan untuk menampung dana perjudian daring.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LPA/197/2026 tanggal 2 Juli 2026, penyidik menangkap tiga tersangka. Salah satunya adalah TRN yang diamankan pada 7 Juli 2026 di Depok, Jawa Barat.
TRN berperan sebagai pemilik rekening penampung dana perjudian daring. Dari tangan TRN, penyidik menyita dua unit telepon seluler, satu KTP, satu akun mobile banking, dan satu akun DANA.
Tersangka kedua adalah TP yang ditangkap pada 7 Juli 2026 di Jakarta. TP berperan sebagai kapten pengumpul rekening.
Dalam penangkapan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa satu KTP, sembilan buku ATM, dan 24 kartu ATM.
Sementara itu, tersangka ketiga, CR, ditangkap pada 12 Juli 2026 di Cianjur, Jawa Barat. CR berperan sebagai penghubung antara kapten rekening dan leader.
Dari CR, penyidik menyita satu KTP, sembilan buku ATM, 24 kartu ATM, serta uang tunai Rp30 juta.
Dua Orang Masuk Daftar Pencarian Orang
Pengembangan terhadap tiga tersangka tersebut kemudian membawa penyidik pada identifikasi dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Keduanya yakni JS dan AS.
JS disebut berperan sebagai kapten rekening yang memerintahkan TRN membuat rekening untuk menampung dana perjudian daring. Adapun AS disebut sebagai leader situs judi Pusat JP68.
AS disebut memberikan perintah kepada CR dan JS untuk mengumpulkan rekening.
"Dan kemudian, berdasarkan laporan polisi nomor LPA/197/2026 tanggal 2 Juli 2026, Dit Tipidsiber telah berhasil menangkap tiga orang tersangka," ujar Adex.
Pengungkapan jaringan tersebut menjadi bagian dari upaya Dittipidsiber untuk memutus rantai operasional perjudian daring. Upaya itu dilakukan melalui patroli siber, penindakan terhadap jaringan rekening penampung, serta pemutusan akses terhadap situs yang mempromosikan perjudian melalui media sosial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Peneliti Jepang mengembangkan program e-Bocchi untuk membantu anak menghadapi kesepian, meningkatkan kemampuan mencari bantuan, dan mencegah depresi.
BSI memperluas akses pembiayaan rumah pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui BSI Griya MLT dengan skema syariah hingga 30 tahun.
Pemprov Jateng siap menjembatani aspirasi warga soal PLTP Gunung Ungaran dan mengkaji dampak proyek terhadap lingkungan serta masyarakat.
DPRD Bantul mendorong ketahanan pangan tak hanya mengandalkan sawah, tetapi juga mengoptimalkan lahan tegal, peternakan, dan perikanan.
Raperda insentif investasi Sleman diharapkan mempercepat investasi, membuka lapangan kerja, dan memperluas akses insentif bagi pelaku UMK.
Bareskrim Polri mengungkap jaringan judi daring lewat spam komentar media sosial. Tiga tersangka ditangkap dan dua orang masuk DPO.