Batas Bebas Pajak UMKM Rp500 Juta Bisa Diubah, Ini Kata Purbaya

Newswire
Newswire Kamis, 03 September 2026 23:57 WIB
Batas Bebas Pajak UMKM Rp500 Juta Bisa Diubah, Ini Kata Purbaya

Ilustrasi pajak. - Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA— Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang untuk mengubah batas omzet pembebasan pajak UMKM Rp500 juta. Menurutnya, ambang batas tersebut masih terlalu kecil sehingga terbuka kemungkinan dilakukan penyesuaian pada masa mendatang dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan ekonomi.

Purbaya menyampaikan pandangan tersebut dalam acara Sarasehan 100 Ekonom di Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis (3/9/2026). Pemerintah saat ini menetapkan pelaku UMKM dengan omzet atau peredaran bruto dalam satu tahun di bawah Rp500 juta tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

“Itu Rp500 juta setahun saya pikir kekecilan. Tetapi enggak apa-apa, paling enggak itu awal. Pelaksanaan kan bisa diubah nanti sesuai dengan kebutuhan,” ujarnya.

UMKM Omzet Rp500 Juta-Rp4,8 Miliar Kena PPh 0,5%

Ketentuan berbeda berlaku bagi pelaku UMKM yang memiliki omzet lebih dari Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Kelompok tersebut tetap dikenai tarif final PPh sebesar 0,5% sesuai ketentuan PP No.20/2026 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Purbaya memastikan tarif final tersebut masih berlaku bagi UMKM yang memenuhi ketentuan. Insentif pajak itu diberikan kepada tiga kelompok subjek pajak, yakni orang pribadi, perseroan perseorangan, dan koperasi.

Untuk wajib pajak UMKM orang pribadi dan perseroan perorangan, tarif final 0,5% dapat dimanfaatkan tanpa batas waktu. Sementara itu, koperasi dapat menggunakan insentif tersebut maksimal empat tahun sejak terdaftar.

Namun, terdapat batas omzet yang harus dipenuhi. Wajib pajak UMKM yang ingin menggunakan tarif final 0,5% harus memiliki omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Jika omzet telah melewati batas tersebut, wajib pajak akan dikenai tarif pajak normal.

“Itu ada yang 0,5% enggak [hanya] sampai 2029, saya bebaskan sampai seterusnya. Suka-suka dia lah, tetapi kalau sudah gede [omzetnya] ya bayar pajak lah,” kata Purbaya.

Insentif Pajak untuk Dorong Kelas Menengah

Purbaya juga mengaitkan kebijakan tarif PPh final 0,5% dengan kondisi kelas menengah yang saat ini menghadapi tekanan pendapatan. Menurut dia, sebagian masyarakat kelas menengah merupakan pelaku UMKM sehingga kebijakan pajak menjadi salah satu bentuk insentif bagi kelompok tersebut.

Meski demikian, Purbaya menilai pemberian insentif pajak bukan satu-satunya cara untuk meningkatkan pendapatan masyarakat. Ia menyebut percepatan pertumbuhan ekonomi menjadi langkah yang lebih penting untuk menciptakan lapangan kerja formal.

Dengan pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat, kelas menengah diharapkan dapat kembali tumbuh. Peningkatan permintaan juga dinilai akan memberikan ruang bagi masyarakat yang telah berada di kelas menengah untuk meningkatkan pendapatannya.

“Sehingga kelas menengah juga bisa tercipta, dan yang ada pun akan tumbuh lebih cepat karena demand bagi mereka juga akan meningkat,” pungkasnya.

Pemerintah Siapkan Kebijakan Pajak RAPBN 2027

Di sisi lain, pemerintah memasukkan pemajakan UMKM sebagai bagian dari kebijakan teknis pajak dalam RAPBN 2027. Langkah tersebut diarahkan untuk menciptakan persaingan yang lebih setara atau level playing field sekaligus memperluas basis penerimaan negara.

Pemerintah bersama Komisi XI DPR telah menyepakati enam kebijakan teknis perpajakan yang akan ditempuh.

Pertama, pemerintah akan memperluas basis pajak melalui pemanfaatan data dan teknologi dalam aktivitas ekonomi digital, shadow economy, serta sektor informal lain yang berpotensi menghasilkan penerimaan pajak.

Kedua, pemerintah akan melakukan intensifikasi pajak atas transaksi digital dan e-commerce. Kebijakan ini termasuk pengenaan PPh Pasal 22 e-commerce sebesar 0,5%.

Pemerintah juga akan menyederhanakan mekanisme pengajuan surat pernyataan bebas (SPB) bagi pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun untuk menjaga daya beli masyarakat.

Ketiga, administrasi perpajakan akan diperkuat melalui pengumpulan data. Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung optimalisasi Coretax serta penggunaan Compliant Risk Management Integrated Risk Engine guna meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak.

Keempat, pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak grup, wajib pajak yang memiliki transaksi dengan hubungan istimewa, serta wajib pajak orang pribadi prominen.

Kelima, fungsi penegakan hukum akan diperkuat untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Pendekatan multidoor akan digunakan untuk memberikan efek jera, termasuk mengantisipasi praktik penghindaran pajak seperti under invoicing dan praktik ilegal lainnya.

Keenam, pemerintah akan mengoptimalkan pemberian insentif pajak secara terukur melalui evaluasi manfaat insentif. Kebijakan tersebut diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, meningkatkan daya saing, sekaligus menjaga iklim usaha.

Target Penerimaan Pajak Rp2.591,4 Triliun

Dalam RAPBN 2027, pemerintah dan DPR telah menyepakati target pendapatan negara sebesar Rp3.426 triliun.

Dari jumlah tersebut, target penerimaan pajak ditetapkan sebesar Rp2.591,4 triliun. Sementara itu, target penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp316,6 triliun serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp517,4 triliun.

Dengan demikian, wacana perubahan batas omzet bebas pajak UMKM Rp500 juta masih menjadi peluang yang dapat disesuaikan pemerintah. Purbaya menegaskan perubahan tersebut nantinya akan mempertimbangkan kebutuhan dan kondisi ekonomi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online