Pengembang Usulkan Harga Rumah Subsidi Naik 10 Persen, Ini Alasannya
Pengembang usulkan harga rumah subsidi naik 10% akibat kenaikan biaya konstruksi, material, dan tekanan nilai tukar rupiah.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem mendampingi Presiden Prabowo Subianto saat berkunjung ke Aceh pascabencana. ANTARA/HO-Humas Pemprov Aceh\r\n\r\n
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah tengah mempercepat pembahasan regulasi Otonomi Khusus (Otsus) Aceh menjelang berakhirnya pelaksanaan kebijakan tersebut pada 2027. Kementerian Hukum telah berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Pemerintah Daerah Aceh untuk membahas keberlanjutan Otsus Aceh.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan koordinasi tersebut dilakukan atas arahan Presiden. Pemerintah berharap pembahasan Undang-Undang Otonomi Khusus Aceh dapat diselesaikan pada tahun ini.
"Kami berkonsultasi dalam rangka pembahasan Undang-Undang Otonomi Khusus Aceh yang akan berakhir di 2027 dan Presiden sudah memerintahkan kepada saya untuk berkoordinasi dengan teman-teman di DPR," ujar Supratman saat ditemui di Istana Presiden, Senin (17/8/2026).
Pemerintah Bertemu Gubernur hingga DPRA
Selain berkoordinasi dengan DPR RI, Kementerian Hukum telah menggelar pertemuan dengan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh. Jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) juga terlibat dalam pertemuan tersebut.
Menurut Supratman, pembahasan mencakup aspirasi pemerintah daerah serta sejumlah opsi mengenai keberlanjutan dana dan kewenangan khusus yang dimiliki Aceh.
Pemerintah berharap proses pembahasan regulasi tersebut dapat segera dituntaskan.
"Kita berharap mudah-mudahan Otsus Aceh bisa selesai tahun ini. Jadi saya berharap kepada seluruh saudara-saudara saya yang ada di Aceh, hari ini adalah hari kemerdekaan Republik Indonesia, kita bersatu berdaulat adil dan makmur," tandasnya.
Menko Polkam Ingatkan Perdamaian Aceh
Pembahasan keberlanjutan Otsus Aceh berlangsung di tengah imbauan pemerintah agar seluruh elemen masyarakat menjaga perdamaian, persatuan, dan keamanan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago mengingatkan seluruh elemen masyarakat untuk menjaga perdamaian, persatuan, dan keamanan dalam menyikapi dinamika di Aceh dan Papua.
Pemerintah, kata dia, menghormati kebebasan masyarakat menyampaikan aspirasi secara damai dengan tetap berada dalam koridor hukum.
“Perdamaian Aceh harus kita jaga bersama. Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila sebagai simbol negara wajib kita hormati. Di Papua, masyarakat juga berhak menyampaikan aspirasi secara damai, tetapi jangan sampai disertai kekerasan dan pelanggaran hukum,” ujar Menko Polkam dalam pernyataan tertulis, dikutip Senin (17/8/2026).
Dana Otsus Aceh Diusulkan Naik Jadi 2,5%
Sementara itu, pembahasan mengenai masa depan Otsus Aceh sebelumnya juga mencakup besaran dana otonomi khusus. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan menegaskan dana otonomi khusus (otsus) Aceh dapat dinaikkan menjadi 2,5% serta kemungkinan tanpa batas waktu dalam perubahan UU Pemerintah Aceh (UUPA) nantinya.
"Sebagaimana konsep dari pada kita mendengarkan berbagai pendapat, dan angka 2,5% itu kan usulannya, ya sehingga menurut kami itu sangat logis sekali," kata Bob Hasan dikutip dari Antara, Kamis (16/4/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Bob Hasan setelah melaksanakan kegiatan rapat dengar pendapat bersama unsur pemerintah Aceh terkait perubahan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA). Pertemuan itu berlangsung di Anjong Mon Mata Meuligoe Gubernur Aceh, Banda Aceh.
Menurut Bob Hasan, perubahan UUPA tidak hanya berkaitan dengan besaran dana otsus. Kekhususan Aceh dalam pola pembangunan dan kesejahteraan juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan.
"Artinya, kata dia, perubahan UUPA ini tidak hanya fokus pada angka dana otsus 2,5%, tetapi juga melihat kekhususan terkait pola pembangunan, kesejahteraan dan lain sebagainya."
Otsus Tanpa Batas Waktu Masih Dibahas
Selain besaran dana, kemungkinan perpanjangan dana otsus Aceh tanpa batas waktu juga menjadi salah satu opsi dalam pembahasan perubahan UUPA.
Bob Hasan mengatakan perlu dilihat kembali alasan pembatasan dana otsus selama 20 tahun. Menurut dia, hal tersebut perlu dikaji, termasuk apakah berkaitan dengan itikad MoU Helsinki atau terdapat politik hukum yang membuat kebijakan pemerintah ketika itu hanya menjangkau 20 tahun.
Meski demikian, perpanjangan dana otsus Aceh untuk masa mendatang tanpa batas waktu tertentu masih sangat dimungkinkan. Namun, Bob Hasan menekankan perubahan undang-undang tersebut harus disusun secara matang agar tidak menimbulkan pertanyaan.
Dengan pembahasan yang melibatkan pemerintah pusat, DPR RI, Pemerintah Daerah Aceh, Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, serta DPRA, pemerintah kini mengejar penyelesaian regulasi Otsus Aceh pada 2026 sebelum pelaksanaannya berakhir pada 2027.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Pengembang usulkan harga rumah subsidi naik 10% akibat kenaikan biaya konstruksi, material, dan tekanan nilai tukar rupiah.
Inklusi keuangan DIY mencapai 98,74 persen, peringkat kedua nasional. OJK masih fokus meningkatkan literasi keuangan masyarakat.
Kemenkes membangun rumah sakit lapangan di Ruteng untuk korban gempa. Fasilitas dilengkapi ruang operasi dan ditargetkan 100 tempat tidur.
Museum di Indonesia mulai memanfaatkan teknologi digital untuk memperkaya pengalaman belajar sejarah. Kunjungan museum dan cagar budaya mencapai 4,32 juta pada
Kenali 8 jenis rangka motor sebelum membeli. Simak karakter setiap rangka dan tips merawatnya agar motor tetap stabil dan awet.
Big Bad Wolf Books kembali ke Jogja pada 3–13 September di JEC dengan jutaan buku dan target kenaikan pengunjung 5–7 persen.