Polisi Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Pemalang, KPK Ungkap Alasannya

Newswire
Newswire Senin, 17 Agustus 2026 22:17 WIB
Polisi Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Pemalang, KPK Ungkap Alasannya

Gedung KPK - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menindak dugaan pelanggaran etik Setya Budi Dias (DIS), polisi yang sedang bertugas di KPK ketika ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penanganan dugaan pelanggaran etik terhadap Dias tidak lagi menjadi kewenangan KPK maupun Dewan Pengawas karena yang bersangkutan sudah tidak berstatus sebagai insan KPK.

“Untuk DIS ini tidak menjadi ranah penegakan etik di KPK atau di Dewan Pengawas karena sudah tidak lagi menjadi insan Komisi [KPK],” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (17/8/2026).

KPK Tetap Evaluasi Proses Internal

Meski tidak menindak dugaan pelanggaran etik tersebut, Budi mengatakan KPK tetap melakukan evaluasi untuk mencegah kasus serupa kembali terjadi.

Evaluasi tersebut terutama berkaitan dengan proses bisnis dan administrasi di lingkungan lembaga antirasuah.

“Tentunya Dewan Pengawas juga ada kebutuhan untuk melakukan evaluasi terkait dengan proses bisnis-proses bisnis, khususnya di bidang administrasi ya, supaya hal-hal demikian tidak kembali terjadi,” katanya.

Kasus Dias bermula dari dugaan KPK bahwa informasi penyelidikan dibocorkan kepada ayahnya. Informasi tersebut kemudian diduga dimanfaatkan sang ayah untuk melakukan pemerasan.

Dias Jadi Tersangka dalam OTT KPK di Pemalang

Kasus tersebut merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 28 Juli 2026. OTT itu menjadi operasi tangkap tangan ke-18 yang dilakukan KPK selama 2026.

Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 21 orang, termasuk Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.

Dua hari setelah OTT, tepatnya pada 30 Juli 2026, KPK mengumumkan hasil operasi dan menyebut terdapat dua klaster perkara yang ditangani.

Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Anom Widiyantoro terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta. Dalam perkara ini, KPK menetapkan Anom Widiyantoro dan orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, sebagai tersangka.

Sementara itu, klaster kedua berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan seorang polisi bersama ayahnya terhadap Anom Widiyantoro.

Dalam klaster kedua tersebut, KPK menetapkan Setya Budi Dias selaku polisi yang sedang bertugas di KPK dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto, sebagai tersangka.

Dengan status Dias yang sudah tidak lagi menjadi insan KPK, dugaan pelanggaran etik terhadapnya tidak ditindak melalui mekanisme penegakan etik di KPK atau Dewan Pengawas. Namun, KPK tetap melakukan evaluasi internal agar celah administrasi yang memungkinkan kasus serupa terjadi dapat diperbaiki.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online