Prabowo Terima Laporan 95 Perusahaan Sengaja Bakar Hutan demi Lahan
Presiden Prabowo terima laporan Kapolri soal 95 korporasi yang sengaja bakar hutan. Pemerintah instruksikan pencabutan izin hingga proses pidana.
Upacara Pengibaran Bendera dalam rangka HUT RI di Istana Merdeka Jakarta. - Antara/Akbar Nugroho Gumay\r\n
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah mengimbau instansi pemerintah, lembaga publik, BUMN, BUMD, hingga perusahaan swasta memberikan keleluasaan dan fleksibilitas kerja kepada pegawai pada Selasa (18/8/2026). Kebijakan tersebut ditujukan agar masyarakat memiliki kesempatan untuk memeriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Imbauan tersebut disampaikan melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman mengatakan fleksibilitas kerja diberikan agar masyarakat dapat menikmati momentum perayaan kemerdekaan.
“Iya ada imbauan WFH itu alasannya ya kita memeriahkan hari kemerdekaan, kita bersuka ria,” ujarnya saat ditemui di Istana Presiden, Senin (17/8/2026).
Ketentuan mengenai fleksibilitas kerja tersebut tertuang dalam surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Nomor B-17/M/S/TU.00.03/08/2026 tertanggal 14 Agustus 2026. Surat itu memiliki sifat sangat segera.
Surat Mensesneg tersebut ditujukan kepada instansi pemerintah, lembaga publik, BUMN, BUMD, hingga perusahaan swasta di seluruh Indonesia. Pemerintah meminta pimpinan masing-masing instansi dan perusahaan memberikan keleluasaan kepada pegawai pada 18 Agustus 2026.
Dalam surat tersebut, imbauan disampaikan kepada pimpinan lembaga negara, pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia, menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dan lembaga nonstruktural.
Imbauan juga ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota, serta pimpinan BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta di seluruh Indonesia.
Pemerintah mendorong keterlibatan dan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat dalam memeriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Fleksibilitas kerja menjadi salah satu cara untuk memberikan ruang bagi masyarakat mengikuti dan menikmati rangkaian perayaan kemerdekaan.
Selain memeriahkan peringatan kemerdekaan, pemerintah ingin memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk merayakan, memaknai, dan mensyukuri kemerdekaan dengan cara masing-masing.
Pemberian keleluasaan tersebut tetap diarahkan agar tidak mengurangi produktivitas nasional. Karena itu, pimpinan instansi pemerintah, lembaga publik, dan perusahaan swasta diminta menyesuaikan pengaturan kerja bagi pegawai di lingkungan masing-masing.
Kebijakan tersebut berlaku pada Selasa (18/8/2026), sehari setelah rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2026.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis
Presiden Prabowo terima laporan Kapolri soal 95 korporasi yang sengaja bakar hutan. Pemerintah instruksikan pencabutan izin hingga proses pidana.
Cek jadwal SIM Kulonprogo Oktober 2026 di Satpas, MPP, SIMENOR, dan SIM Keliling lengkap dengan syarat perpanjangan SIM.
Cek jadwal KA Bandara YIA Jumat 2 Oktober 2026. Ada 24 perjalanan YIA-Stasiun Tugu dan sebaliknya, mulai pukul 04.20 WIB.
Jadwal DAMRI YIA-Jogja hari ini, Jumat (2/10/2026), tersedia bagi penumpang yang baru tiba di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA)
Cek jadwal SIM Sleman Oktober 2026 di Satpas, MPP, SIM Keliling Malam, dan SIMMADE lengkap dengan syarat perpanjangan.
Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Jumat 2 Oktober 2026 tersedia enam kali. Tarif perjalanan ditetapkan Rp12.000.