Besok 18 Agustus, Pemerintah Imbau Fleksibilitas Jam Kerja

Alifian Asmaaysi
Alifian Asmaaysi Senin, 17 Agustus 2026 21:27 WIB
Besok 18 Agustus, Pemerintah Imbau Fleksibilitas Jam Kerja

Upacara Pengibaran Bendera dalam rangka HUT RI di Istana Merdeka Jakarta. - Antara/Akbar Nugroho Gumay\r\n

Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah mengimbau instansi pemerintah, lembaga publik, BUMN, BUMD, hingga perusahaan swasta memberikan keleluasaan dan fleksibilitas kerja kepada pegawai pada Selasa (18/8/2026). Kebijakan tersebut ditujukan agar masyarakat memiliki kesempatan untuk memeriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Imbauan tersebut disampaikan melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman mengatakan fleksibilitas kerja diberikan agar masyarakat dapat menikmati momentum perayaan kemerdekaan.

“Iya ada imbauan WFH itu alasannya ya kita memeriahkan hari kemerdekaan, kita bersuka ria,” ujarnya saat ditemui di Istana Presiden, Senin (17/8/2026).

Imbauan Berlaku pada 18 Agustus 2026

Ketentuan mengenai fleksibilitas kerja tersebut tertuang dalam surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Nomor B-17/M/S/TU.00.03/08/2026 tertanggal 14 Agustus 2026. Surat itu memiliki sifat sangat segera.

Surat Mensesneg tersebut ditujukan kepada instansi pemerintah, lembaga publik, BUMN, BUMD, hingga perusahaan swasta di seluruh Indonesia. Pemerintah meminta pimpinan masing-masing instansi dan perusahaan memberikan keleluasaan kepada pegawai pada 18 Agustus 2026.

Dalam surat tersebut, imbauan disampaikan kepada pimpinan lembaga negara, pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia, menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dan lembaga nonstruktural.

Imbauan juga ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota, serta pimpinan BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta di seluruh Indonesia.

Masyarakat Diberi Kesempatan Rayakan Kemerdekaan

Pemerintah mendorong keterlibatan dan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat dalam memeriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Fleksibilitas kerja menjadi salah satu cara untuk memberikan ruang bagi masyarakat mengikuti dan menikmati rangkaian perayaan kemerdekaan.

Selain memeriahkan peringatan kemerdekaan, pemerintah ingin memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk merayakan, memaknai, dan mensyukuri kemerdekaan dengan cara masing-masing.

Pemberian keleluasaan tersebut tetap diarahkan agar tidak mengurangi produktivitas nasional. Karena itu, pimpinan instansi pemerintah, lembaga publik, dan perusahaan swasta diminta menyesuaikan pengaturan kerja bagi pegawai di lingkungan masing-masing.

Kebijakan tersebut berlaku pada Selasa (18/8/2026), sehari setelah rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2026.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online